MENU TUTUP

Polres Kepulauan Meranti Amankan TP Illog Diperairan Merbau, 3.200 Batang Kayu Diamankan

Ahad, 28 November 2021 | 09:43:59 WIB Dibaca : 2273 Kali
Polres Kepulauan Meranti Amankan TP Illog Diperairan Merbau, 3.200 Batang Kayu Diamankan

MERANTI, CATATANRIAU.com •  Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Illegal Logging (Illog) pada Sabtu siang, (27/11/2021) di perairan Desa Centai, Kec. Pulau Merbau, Kab. Kepulauan Meranti. Penangkapan berada dititik koordinat (N 1°00'51.2", E 102°37'12.6"). 

 

4 orang pelaku turut diamankan :
- HER, (37 tahun, Pelaut, sebagai Nahkoda Kapal).
- SUR, (Wiraswasta, sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal).
- HAM, (31 tahun, sebagai ABK).
- ZUL, (24 tahu, sebagai ABK). 

 

Barang bukti berhasil diamankan yakni :
- 1 (satu) unit Kapal Motor AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L bermesin Mitsubishi 6D.
- 1 (satu) bundel dokumen Kapal Motor KM AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L.
1 kayu Bakau sebanyak lebih kurang 3.200 batang.
-  4 (empat) unit telepon seluler.

 

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul mengatakan kronologis penangkapan bermula dari adanya  informasi masyarakat.

 

“Jadi pada Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia. Saya perintahkan personel Sat Reskrim untuk tangkap,” ujar Andi Yul.

 

Tim yang menggunakan Speed Boat melakukan pemantauan disekitar desa Centai. Sekitar pukul 14.00 WIB terlihat adanya 1 (satu) unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia). Petugas menghentikan kapal tersebut setelah sempat kejar kejaran selama setengah jam.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis Bakau sebanyak ± 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu, barang tersebut kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andi Yul. 

 

“Dari keterangan keempat pelaku ini, kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti pada pagi harinya. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada ALONG (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Dan pemilik Kapal Motor atas nama MAHADI (Kepala Desa Kedabu Rapat) yang juga pemilik kayu tersebut,”sambung Andi.

 


  Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp. 500.000.000,- dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,-.***


Idris Harahap



Berita Terkait +

Tim Harimau Kampar Gulung Bandar Narkoba, 2 Pelaku & 20 KG Sabu Diamankan, 2 Pelaku Meninggal

Polres Rohul Ungkap Jaringan Penyelundupan BBM Subsidi, Tiga Ton Diamankan

Kajari Kuansing Besok Akan Terbitkan Sprindik Baru Terhadap Kasus SPJ Fiktif di BPKAD Kuansing

Lagi, Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Silam

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Bonai Darussalam Ungkap Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Parit

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Lubuk Siam

Polsek Kandis Berjaya Amankan Seorang Pelaku Judi Togel, Bandar Berstatus DPO

Inspektorat Jangan Diam Temuan Perawatan Rumah Dinas Bakti Praja

Diduga Edarkan Shabu-sabu, Pria di Perawang Barat Ini Ditangkap Polisi

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Pupuk Palsu di Riau, Dua Tersangka Diamankan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Ditangkap di Jawa Barat dan Dibawa ke Polres Kuansing

2

Guru SD Ditemukan Membusuk, Korban Meninggal Diduga Sakit

3

Safari Ramadhan di Desa BPTJ, Wabup Rohul Komitmen Pembangunan Masjid

4

Diduga Pungli! Besok Disdikbud Siak Akan Lakukan Pemanggilan Terhadap Kepsek Dan Oknum Guru di SDN 008 Sam-sam

5

Perpisahan Pelajar SMA Negeri 1 Lubuk Dalam Inisiasi Simposium Pelajar : Mendorong Orang Muda Muncul ke Permukaan

6

Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil