MENU TUTUP

Polres Kepulauan Meranti Amankan TP Illog Diperairan Merbau, 3.200 Batang Kayu Diamankan

Ahad, 28 November 2021 | 09:43:59 WIB Dibaca : 2520 Kali
Polres Kepulauan Meranti Amankan TP Illog Diperairan Merbau, 3.200 Batang Kayu Diamankan

MERANTI, CATATANRIAU.com •  Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Illegal Logging (Illog) pada Sabtu siang, (27/11/2021) di perairan Desa Centai, Kec. Pulau Merbau, Kab. Kepulauan Meranti. Penangkapan berada dititik koordinat (N 1°00'51.2", E 102°37'12.6"). 

 

4 orang pelaku turut diamankan :
- HER, (37 tahun, Pelaut, sebagai Nahkoda Kapal).
- SUR, (Wiraswasta, sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal).
- HAM, (31 tahun, sebagai ABK).
- ZUL, (24 tahu, sebagai ABK). 

 

Barang bukti berhasil diamankan yakni :
- 1 (satu) unit Kapal Motor AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L bermesin Mitsubishi 6D.
- 1 (satu) bundel dokumen Kapal Motor KM AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L.
1 kayu Bakau sebanyak lebih kurang 3.200 batang.
-  4 (empat) unit telepon seluler.

 

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul mengatakan kronologis penangkapan bermula dari adanya  informasi masyarakat.

 

“Jadi pada Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia. Saya perintahkan personel Sat Reskrim untuk tangkap,” ujar Andi Yul.

 

Tim yang menggunakan Speed Boat melakukan pemantauan disekitar desa Centai. Sekitar pukul 14.00 WIB terlihat adanya 1 (satu) unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia). Petugas menghentikan kapal tersebut setelah sempat kejar kejaran selama setengah jam.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis Bakau sebanyak ± 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu, barang tersebut kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andi Yul. 

 

“Dari keterangan keempat pelaku ini, kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti pada pagi harinya. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada ALONG (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Dan pemilik Kapal Motor atas nama MAHADI (Kepala Desa Kedabu Rapat) yang juga pemilik kayu tersebut,”sambung Andi.

 


  Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp. 500.000.000,- dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,-.***


Idris Harahap



Berita Terkait +

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati, Kabareskrim : Kasus Terbesar Sepanjang 2022

Kedapatan Kantongi Narkotika Jenis Shabu, Pria ini Ditangkap Polsek XIII Koto Kampar

Dua Warga Dayun Di Tangkap di Jalan Lintas Perawan - Siak

DPP-SPKN Surati Kadis Perkim Pekanbaru Atas Dugaan Penyimpangan Kegiatan Tahun 2022-2023, Minta KPK Turun Gunung

Jajaran Polres Kuansing Kembali Amankan Pelaku PETI Beserta Exsavatornya, Ini Kata Kapolres

Sat Narkoba Polres Siak Amankan TP Narkotika Jenis Shabu Di Perawang

Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kualu

Edarkan Sabu, Oknum PNS di Kantor Camat Lubuk Batu Jaya Dibekuk Polres Inhu

Sempat Viral! Polsek Kampar Tangkap Pelaku Pornografi Pamer Kelamin di Jalan

Polsek Tapung Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Lagi Masih DPO

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan