MENU TUTUP

Jajaran Polres Kuansing Kembali Amankan Pelaku PETI Beserta Exsavatornya, Ini Kata Kapolres

Kamis, 08 Juli 2021 | 10:33:38 WIB Dibaca : 1313 Kali
Jajaran Polres Kuansing Kembali Amankan Pelaku PETI Beserta Exsavatornya, Ini Kata Kapolres

Laporan : Ridho Magribi


KUANSING, CATATANRIAU.com | Tim Pemberantasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Polres Kuansing kembali berhasil mengungkap aksi PETI pada hari Rabu (7/7/2020), tepatnya dilokasi areal perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Alah Kec. Hulu Kuantan Kab. Kuansing.

 

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM ketika dikonfirmasi media membenarkan jajarannya telah melakukan kegiatan penegakan hukum tindak pidana PETI. "Dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH dan Kasat Sabhara AKP Hajarul Aswad, satu orang pelaku dan sejumlah barang bukti termasuk 1 unit Eksavator berhasil kami amankan dari TKP langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk selanjutkan kami proses secara hukum, sedangkan 2 pelaku lainnya yang melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas guna penangkapan di TKP saat ini masih dalam pencarian ! Terang Kapolres.

 

Aktifitas PETI yang berhasil diungkap tersebut tidak terlepas dari strategi yang telah direncanakan dan disiapkan oleh Tim Pemberantasan PETI Polres Kuansing. "Alhamdulillah, berkat kerja keras dan juga tentunya kesabaran TIM untuk mengintai aktifitas pelaku PETI yang kerap sembunyi-sembunyi dari pantauan petugas, hari ini Kami kembali berhasil meringkus 1 orang pelaku PETI yang tertangkap tangan sedang mengoperasikan alat berat berupa Exsavator di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Alah Kec. Hulu Kuantan ! Terang Kapolres.

 

"Satu orang pelaku An. Tn. MS (28 thn)  saat ini sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna mempertanggungjawabkan perbuatan nya yang diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara ! Terang Kapolres.

 

Terkait aktifitas PETI, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas illegal tersebut, karena selain merusak lingkungan juga akan menanggung resiko untuk diproses secara hukum pidana.***


 



Berita Terkait +

Warga Desa Pulau Gadang Ditangkap Satnarkoba Polres Kampar

Kasat Narkoba Polres Inhu Turun Tangan, Pengedar Sabu di Kota Lama Dibekuk

Polres Inhu Berhasil Ungkap Kasus Dukun Cabul dan 2 Kasus Perdagangan Orang, Begini Kronologinya

Kapolsek Kuantan Tengah Tindak Pelaku PETI Dialiran Sungai Batang Kuantan

Komitmen Berantas Pertambangan Ilegal, Polres Rohul Kembali Amankan Pemilik Dan Pekerja Galian C

4 Tersangka Narkoba Diciduk Polisi, Bentuk Serius Perangi Narkoba

Lagi-lagi! Yayasan Riau Madani Menangkan Gugatan Kebun Dalam Kawasan Hutan di PN Bangkinang

Modus Pinjam Motor Teman, Polres Inhil Ungkap Penggelapan Sepeda Motor

Mengaku-ngaku Sebagai Imam Mahdi, Pria Ini Diciduk Oleh Polda Riau

Kejari Rohul Gelar Ekspos Perkara Penyaluran Pupuk Bersubsidi TA 2019-2022

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul

2

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024

3

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

4

Wabup Rohul Hadiri Festival Budaya Kesenian Melayu Gondang Borogong

5

Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing

6

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat