MENU TUTUP

Mabuk Tuak Hingga Aniaya Anak Usia 4 Tahun, Pria Ini Digelandang Ke Mapolsek Kandis

Ahad, 03 Oktober 2021 | 11:42:36 WIB Dibaca : 5598 Kali
Mabuk Tuak Hingga Aniaya Anak Usia 4 Tahun, Pria Ini Digelandang Ke Mapolsek Kandis Terduga pelaku penganiayaan anak dibawah umur tak berkutik saat ditangkap Polisi dan dibawa ke Mapolsek Kandis (Istimewa)

Laporan : Idris 


SIAK, CATATANRIAU.com • Tim Reskrim Polsek Kandis berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dialami C J B dan seorang pria berinisial K W adalah orang yang diduga sebagai pelaku.

 

Penganiayaan terjadi  di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 80 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, tepatnya di rumah kontrakan yang dihuni pelapor pada Kamis (30/09/202) sekira pukul 18.00 WIB.

 

"Pada Jumat 1 Oktober 2021 sekira jam 00.15 WIB telah datang seorang perempuan berinisial O M melaporkan kejadian penganiayaan terhadap anak dibawah umur yakni anak kandung pelapor umur 4 tahun yang terjadi pada Kamis 30 September 2021 di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 80 Kelurahan Kandis Kota," kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH pada media ini, Sabtu (2/10/2021).

 

Kejadian berawal sebut Kapolsek Kandis lagi ketika pelapor sedang bekerja di rumah makan Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 80, tiba-tiba mendapat telepon melalui Vidio Call dari KW orang yang diduga sebagai pelaku dan dengan  memperlihatkan bahwa anaknya C J B umur 4 tahun tersebut sedang dianiaya oleh KW orang yang diduga pelaku dengan cara menampar dibagian kepala tepatnya bagian pipi sebelah kiri dan pipi kanan.

 

Atas perbuatan K W orang yang diduga pelaku tersebut pelapor tidak langsung pulang pada saat itu ke rumahnya karena dikwatirkan K W yang diduga pelaku juga akan melakukan penganiayaan terhadap dirinya karena sebelumnya K W orang yang diduga pelaku juga pernah menganiaya korban, selanjutnya pelapor memberitahu peristiwa tersebut kepada pemilik rumah makan tempat pelapor bekerja.

 

Selanjutnya disarankan menjumpai  saksi I  untuk mendampingi pelapor  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/59/x/2021/RIAU/RES SIAK/SEK KANDIS, tanggal 01 Oktober 2021.

 

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal SH, Piket SPK dan Piket Reskrim untuk turun ke TKP bersama-sama dengan pelapor serta saksi 1, sesampainya  di TKP terhadap orang yang diduga pelaku langsung diamankan dalam keadaan kondisi mabuk tuak.

 

 

Setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 4 kali sejak Agustus s/d September.

 

 

Sedangkan hubungan orang yang diduga pelaku dengan pelapor hanya sebagai pacar, adapun penyebab diduga pelaku melakukan penganiayaan disebabkan diduga pelaku dalam keadaan mabuk akibat minum tuak dan merasa kesal karena korban sering menangis minta di antarkan ke tempat ibunya bekerja.

 

Kemudian terhadap korban segera dibawa ke Puskesmas Kecamatan Kandis untuk segera mendapat perawatan dan pengobatan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Puskesmas, korban mengalami lebam di sekujur tubuh antara lain : lebam di bagian bibir, pipi kiri dan kanan, disamping itu juga terdapat luka memar dibagian lengan, kaki dan punggung, akibat perbuatan tersebut korban mengalami trauma baik secara fisik dan physikis.

 

Selanjutnya terhadap diduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut dan pasal yang dipersangkakan : Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak JO Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.(rilis).


 



Berita Terkait +

Diamankan, Pelaku Narkoba Kejar Petugas Dengan Parang di Payo Atap

Seorang Kakek Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Satreskrim Polres Kuansing

Curi Onderdil Alat Berat, Warga Desa Sungai Petai Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau Ungkap 41 Kilogram Penyelundupan Sisik Trenggiling

Curi TV Milik Klinik Perawang Medikal, Iqbal Di Cokok Polisi

Gugatan Pemdes Bangun Jaya Vs PT Torganda, Sidang Tuntutan Ditunda 3 Minggu Kedepan

Kejari Pelalawan Laksanakan Pemusnahan BB Tindak Pidana Umum

Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Warga Pulau Kasus Sabu-sabu

MASIF, Jajaran Polres Kuansing Sosialisasi Larangan Buka Lahan Cara Membakar & Dampak Karhutla

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Harlades Pertama Desa Pemandang: Momentum Bersejarah Untuk Kemajuan Desa

2

Kecewa, Janji Humas PT. GWDC Tak Kunjung Ditepati, Pemuda Bangko Pusako Stop Operasi PT GWDC

3

PLTA Koto Panjang Hari ini Akan Menambah Bukaan Pintu Pelimpahan Air Waduk

4

Pj.Sekda Kampar Ahmad Yuzar Saksikan Sertijab Plt.Kepala Dinas Kominfo Dari Irwan Ar Ke Arizon SE

5

Untuk Perluasan HTI, Lagi, PT RPI di Inhu Serobot dan Merusak Kebun Masyarakat

6

Mendaftar Sebagai Calon Bupati di Demokrat, Indra Gunawan Ingin Membawa Perubahan Terhadap Kabupaten Siak