MENU TUTUP

Polsek Tapung Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Selasa, 16 Februari 2021 | 23:31:55 WIB Dibaca : 2088 Kali
Polsek Tapung Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

 


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap seorang pemuda karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, terduga pelaku diamankan oleh warga perumahan Griya Sakti Desa Karya Indah pada Kamis (11/02/2021) dan diserahkan ke Polsek Tapung.

 

Tersangka pencabulan anak yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah ES alias EPI (Lk 23) warga Perumahan Griya Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

 

Penangkapan tersangka ES ini atas laporan dari orangtua salahsatu korban yang dicabuli oleh pelaku, sebelumnya pelapor mendapat pengaduan dari anak balita laki-lakinya yang baru berusia 4 tahun, yang mengatakan bahwa celananya dibuka dan kemaluannya dipegang oleh pelaku.

 

Atas pengaduan anak balitanya itu, pelapor kemudian menceritakan kepada ibu-ibu tetangga sekitar rumahnya, ternyata anak-anak mereka juga mengalami hal yang sama yaitu pelecehan seksual oleh ES. 

 

Mengetahui banyaknya korban, pelapor bersama orang tua korban lainnya mengadukan hal itu kepada Ketua RT setempat yang kemudian menginterogasi ES atas permasalahan tersebut. Akibat pelecehan tersebut, anak-anak yang menjadi korban serta orang tuanya mengalami gangguan psikologi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung. Bersamaan dengan itu, pelaku juga telah diamankan oleh pihak keluarga korban bersama warga setempat lalu diserahkan ke Polsek Tapung.

 

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno didampingi Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, jelasnya. (Ocu Bundo).


 



Berita Terkait +

Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Apit Lantaran Simpan Sejumlah Paket Shabu dibalik Sandalnya 

Hari Ini, KNPI Riau Resmi Laporkan Sekdaprov SF Hariyanto ke Polisi

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

Seorang Pelaku Curanmor & 2 Orang Pnadah Dibekuk Sat Reskrim Polres Inhil

Tiga Orang Pria Ini Diciduk Tim Resnarkoba Polres Siak di Kandis Dengan BB 98,84 Gram Shabu

Tim Resmob Satreskrim Polres Rohul Ringkus Tersangka Niaga BBM Bersubsidi

Perumahan Griya Tarai Asri di Obok-Obok, Dua Pelaku Narkoba diamankan

Bulan Suci Ramadhan, Game Scatter Kian Meresahkan, Polda Riau Segera Investigasi

Pakar Hukum Pidana Minta Polisi Tak Biarkan Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Ganting Damai

Polres Siak Berhasil Membekuk 4 Orang Pelaku Eksploitasi Anak

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Aksi Mafia BBM Bersubsidi di Kabupaten Siak, Ini Sikap Ketua KNPI Riau

2

Daftar ke Enam Parpol, Dr.Afni Optimis Berlayar di Pilkada Siak

3

Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap

4

Penjual dan Penggarap Hutan Negara Tanpa Izin Di Batang Cenaku, Suharto : Jangan Kasih Ampun

5

Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas

6

Wartawan Gelar Aksi, Ini Penjelasan Salah Satu Wartawan & Kepala Diskominfo Rohul