MENU TUTUP

Polsek Tapung Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Selasa, 16 Februari 2021 | 23:31:55 WIB Dibaca : 2402 Kali
Polsek Tapung Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

 


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap seorang pemuda karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, terduga pelaku diamankan oleh warga perumahan Griya Sakti Desa Karya Indah pada Kamis (11/02/2021) dan diserahkan ke Polsek Tapung.

 

Tersangka pencabulan anak yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah ES alias EPI (Lk 23) warga Perumahan Griya Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

 

Penangkapan tersangka ES ini atas laporan dari orangtua salahsatu korban yang dicabuli oleh pelaku, sebelumnya pelapor mendapat pengaduan dari anak balita laki-lakinya yang baru berusia 4 tahun, yang mengatakan bahwa celananya dibuka dan kemaluannya dipegang oleh pelaku.

 

Atas pengaduan anak balitanya itu, pelapor kemudian menceritakan kepada ibu-ibu tetangga sekitar rumahnya, ternyata anak-anak mereka juga mengalami hal yang sama yaitu pelecehan seksual oleh ES. 

 

Mengetahui banyaknya korban, pelapor bersama orang tua korban lainnya mengadukan hal itu kepada Ketua RT setempat yang kemudian menginterogasi ES atas permasalahan tersebut. Akibat pelecehan tersebut, anak-anak yang menjadi korban serta orang tuanya mengalami gangguan psikologi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung. Bersamaan dengan itu, pelaku juga telah diamankan oleh pihak keluarga korban bersama warga setempat lalu diserahkan ke Polsek Tapung.

 

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno didampingi Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, jelasnya. (Ocu Bundo).


 



Berita Terkait +

Meresahkan, Polsek Tambang Tangkap 3 Pelaku Pencurian di Desa Birandang

Kabur Saat Akan Ditangkap 6 Bulan Lalu, Pengedar Shabu ini Berhasil Ditangkap Polsek Tapung

Hadiman: Kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing,Tinggal Menunggu Perhitungan Kerugian Negara BPKP

Tim Ojoloyo, Tangkap 3 Pelaku Narkoba di Kuok

Polres Pelalawan Rekonstruksi Pembunuhan Dan Pembuangan  Mayat Di Parit

Main Judi Domino, Dua (2) Warga Rokan Hulu Di Ringkus Polisi

Dalam Hitungan Jam, Polsek Minas Bersama Tim Jatanras Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Pencurian Trafo Milik PT PHR, Tiga Lainnya Masih DPO

Gugatan Pemdes Bangun Jaya Vs PT Torganda, Sidang Tuntutan Ditunda 3 Minggu Kedepan

Kesal Istrinya Diganggu Lewat Medsos, Pria di Inhil Ini Nekat Habisi Nyawa Tetangganya

Polres Siak Berhasil Menggagalkan Pengiriman Bawang Ilegal

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan