MENU TUTUP

Polsek Bangkinang Kota Sergap 2 Pelaku Narkoba, 1 Orang Berhasil Ditangkap dan 1 Kabur

Jumat, 11 September 2020 | 14:51:00 WIB Dibaca : 2853 Kali
Polsek Bangkinang Kota Sergap 2 Pelaku Narkoba, 1 Orang Berhasil Ditangkap dan 1 Kabur


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota berhasil mengamankan salahsatu dari dua terduga pelaku narkoba, pada Kamis sore (20/9/2020) di Jalan T. Tambusai Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota, Kampar.

 

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EY alias EN (35) warga Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang, Kampar.

 

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max Nopol BM-4127-FC warna hitam yang digunakan pelaku.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis siang (10/9/2020) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo SH dan Kanit Reskrim Ipda Toni SH beserta 2 orang anggota Opsnal Polsek mendapat infomasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Bangkinang Kota ada transaksi narkoba.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bangkinang Kota langsung menuju lokasi, pada saat berada di jalan Tuanku Tambusai tepatnya disebelah Kantor DLH, Tim melihat 2 orang yang diduga sebagai target sedang mengendarai Motor Yamaha N-Max dan langsung dilakukan  penghadangan.

 

Petugas berhasil mengamankan salahsatu dari kedua pria tersebut yaitu EY alias EN, sementara seorang temannya berhasil meloloskan diri.

 

Pada saat ditangkap ditemukan pada tersangka EY alias EN ini barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, atas temuan itu tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bangkinang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Ditambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Ocu bundo)




Berita Terkait +

Lagi Sat ResNarkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu

Gerebek Kios Narkoba, Sat Narkoba Polres Siak Ringkus 3 Tersangka Pengedar Ganja

Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Minas

Satreskrim Polres Rohul Ungkap Tindak Pidana Pelaku Pencurian

Ditengah Pandemi Corona, Polda Riau Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Lurah Mempura “Terciduk” sedang Pesta Narkoba  Jenis Shabu,

Jadikan Gudang Percetakan Tempat Transaksi Narkoba, Polsek Peranap Ringkus Pelaku

Polda Riau Bongkar Sindikat Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai, 4 Orang Diringkus, 1 DPO

Aktivitas PETI di Singingi Terus Dilakukan Penindakan, Begini Himbauan Kapolsek

Ini Kronologis Penangkapan 11 Orang Tersangka Penyeludupan 80 Kg Sabu yang Diungkap Polda Riau

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat