MENU TUTUP

Polsek Tapung Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Lagi Masih DPO

Jumat, 24 November 2023 | 10:52:48 WIB Dibaca : 1984 Kali
Polsek Tapung Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Lagi Masih DPO

Kampar, Catatanriau.com | Seorang pelaku curanmor berinisial RI (25) warga Desa Trimanunggal ditangkap Polsek Tapung, pasalnya ia nekat mencuri sepeda motor milik Sarasi Sihombing (63) saat mencari brondolan sawit di Desa Mukti Sari pada Jum'at (10/11/20023) sekira pukul. 10.00 WIB.

Sepeda motor milik korban berjenis Honda Revo BM 5009 OJ, "kemudian korban melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Tapung dan langsung kita selidikan dan Kamis (23/11/2023) sekira pukul 15.13 WIB pelaku berhasil kita tangkap di Desa Kijang Rejo," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Plh Kapolsek Tapung AKP Ferry M Fadillah.

Awalnya kejadian itu pada Jum'at (10/11/2023) korban sedang berda di areal perkebunan sawit plasma blok 21 l Desa Mukti Sari Kecamatan Tapung yang bekerja mengambil brondolan sawit.

Korban melihat dari kejahuan datang dua orang laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha NMEX tampa nopol, selanjutnya satu orang pelaku turun lalu mengambil sepeda motor milik korban dan  membawa pergi sepeda motornya.

"Saat itu korban sempat berteriak dan memimta tolong, karena jaraknya jahu akhirnya pelaku berhasil melarikan sepeda motor milik korban dan ia langsung melapor ke Mapolsek," terang Kapolsek.

Setelah itu, Kanit Reskrim IPTU Aulia Rahman langsung melakukan penyelidika  dan akhirnya pelaku kita ketahui keberadaan nya. "Pelaku berada di Desa Kijang Rejo saat itu dan langsung kita tangkap, saat diinterogasi pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama JU," terangnya.

Selanjutnya, Unit Reskrim langsunh melacak keberadaan JU namun ia berhasil melarikan diri. "Pelaku RI juga mengakui bahwa sepeda motor milik korban ia sembunyikan di rumah kosong di Desa Plamboyan dan kita langsung mencari BB dan membawanya ke Polsek,"katanya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 7,5 Juta. "Untuk pelaku JU sudah masuk DPO kita, untuk pelaku RI kita sangkakan pasal 363 KUH.Pidana," tegas Kapolsek. ( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Satuan Resnarkoba Polres Kuansing ungkap Kasus TP Narkoba jenis Shabu

Gawat, Satu Keluarga Kompak Edarkan Narkoba

Perkara Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ, Dua Pejabat PUPR Pelalawan Ditetapkan Tersangka & Ditahan

Kejar Pelaku Curanmor, Polisi di Inhu Juga Temukan Sabu-Sabu Dikantong Pelaku

LBH RAS Surati Kapolda Riau Penanganan Perkara Pembakaran Anak Di Rantau Kasih

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kelurahan Langgini

Bupati Kuansing Penjarakan Warganya Sendiri, Ketua KNPI Riau Bilang Ini

Lama Jadi Incaran, Petani Nyambi Bandar Sabu Ini Tak Berkutik Saat Diringkus Polsek Minas Di Rumahnya

Hasil Kerja Keras Tim Gabungan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Perhentian Raja

Seorang Pelaku Pencurian Sepeda Motor diamankan Polsek Bukit Raya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kisah Pilu di Gubuk Sawit, Pria Asal Pekanbaru Terlantar Dievakuasi Tim Gabungan di Minas

2

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

3

Masyarakat Koto Gasib Tolak PSU Siak, Gugatan Periodisasi Alfedri Kembali Picu Aksi

4

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

5

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

6

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan