MENU TUTUP

Perkara Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ, Dua Pejabat PUPR Pelalawan Ditetapkan Tersangka & Ditahan

Kamis, 30 Juni 2022 | 17:29:40 WIB Dibaca : 958 Kali
Perkara Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ, Dua Pejabat PUPR Pelalawan Ditetapkan Tersangka & Ditahan Perkara Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ, Dua Pejabat PUPR Pelalawan Ditetapkan Tersangka & Ditahan, Kamis 30 Juni 2022

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Silpia Rosalina SH MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Fuzthathul Amul Husni SH menyampaikan press conference Penyidikan Perkara Dugaan TPK di Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan pada Kegiatan Paket 5 (lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Pada Tahun 2020. 
Kejari menahan 2 orang  pejabat PPK dan PPTK  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam  penimbunan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau tahun 2020, Kamis (30/06/2022) sore.

Kedua tersangka ditahan penyidik Kejari Pelalawan dalam proyek bermasalah di Dinas PUPR ini.
Kedua tersangka yakni yakni TRM yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kedua tersangka dituding sebagai orang yang bertanggungjawab atas peristiwa korupsi yang terjadi pada penimbunan areal MTQ senilai Rp 3,7 Miliar itu. "Tersangka sudah kami tetapkan dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kota Pekanbaru," terang Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH.

Tersangka TRM dan JN digiring ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan.
Menggunakan rompi tahan, tersangka dibawa petugas berjalan dari dalam kantor ke mobil tahanan yang parkir di loby kantor.
Setelah masuk ke dalam kendaraan berjeruji besi itu, kedua tersangka akhirnya dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru.

"Kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1,8 M. Proses penyidikan masih terus berjalan sampai saat ini," tambah Kajari Silpia.
Diberitakan sebelumnya, proyek bermasalah itu dilaksanakan di atas bekas lahan Islamic Center Pelalawan disamping Masjid Agung Ulul Azmi Pangkalan Kerinci, dekat komplek perkantoran Bhakti Praja Pemkab Pelalawan

Kejaksaan mencium aroma korupsi dalam proyek dengan anggaran jumbo itu hingga tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) mendalaminya. Pada proses penyelidikan sebelumnya tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) berhasil memperoleh sebanyak 66 dokumen terkait proyek penimbunan dengan nilai kontrak mencapai Rp 3.722.899.100,60 itu.
Selain itu, sebanyak 26 orang sudah dipanggil dan dimintai keterangan sejak awal Bulan Januari sampai pertengahan Maret 2022. Orang-orang yang dipanggil dari berbagai instansi yang berkaitan dengan proyek diduga sarat dengan korupsi itu, untuk klarifikasi dan konfirmasi.

Proyek bermasalah itu dikerjakan oleh perusahaan kontraktor dari PT Superita Indo Perkasa sebagai pemenang tender. Surat perjanjian kontrak nomor 620 tanggal 27 November 2020 yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020. Adapun konsultan pengawas dari perusahaan CV Althis Konsultan dengan nilai kontrak Rp 95,6 juta. ****


Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap



Berita Terkait +

Segera Dilaporkan Secara Resmi Dugaan Persekongkolan Proyek APBD Siak ke APH di Riau

Kejari Pelalawan Tambah Tetapkan Dua Tersangka Perkara Korupsi Penimbunan Lahan MTQ

Tiga Pelaku Curanmor Dan Seorang Penadah Diringkus Polres Inhu, Begini Kronologisnya

Tak Sampai 24 Jam, Polres Siak Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosa & Pembunuhan di Mempura

Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Camat Sabak Auh

Diduga Curi Motor & Handphone, Pria Di Perawang Ini Di Tangkap Polisi

Polsek Kelayang Ringkus Dua Pengedar Sahbu Saat Lakukan Transaksi Didalam Sarang Walet

5 Orang Pelaku Pencuri Pipa Besi PT PHR Berhasil Diamankan, Kapolsek Minas : Together We Are Strong

Dua Pelaku Pertambangan Ilegal Diringkus Satreskrim Polres Kampar

Jualan Ganja & Shabu Mami Warga Sei Mandau Siak Ini Ditangkap Polisi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

2

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

3

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

4

Founder RiaL: Pekanbaru Cermin Kemajuan Riau, saatnya Dipimpin Pemuda

5

Revolusi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Pekerja di Era Modern

6

Musrenbang RPJPD, H.Sukiman: Rohul Sudah Persiapkan RPJPD 2025-2045