MENU TUTUP

Kedapatan Kantongi Narkotika Jenis Shabu, Pria ini Ditangkap Polsek XIII Koto Kampar

Sabtu, 04 September 2021 | 12:41:17 WIB Dibaca : 1069 Kali
Kedapatan Kantongi Narkotika Jenis Shabu, Pria ini Ditangkap Polsek XIII Koto Kampar

 


KAMPAR, CATATANRIAU.com | Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar karena kedapatan mengantongi 2 paket narkotika jenis shabu, pelaku ditangkap pada Jumat malam (03/09/2021) saat berada di kamar mandi sebuah surau di Desa Binamang Kec. XIII Koto Kampar.

 

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AR alias YU (26) warga Desa Muara Takus Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.

 

Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 set bong, sepotong kaca pirex berisi sisa shabu, 6 lembar plastik bening ukuran kecil dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (03/09/2021) sekira pukul 18.00 Wib, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Binamang.

 

Tim kemudian mengamankan seorang pria inisial AR yang dicurigai sebagai pengedar narkoba, saat itu AR sedang berada di kamar mandi sebuah Surau.

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan padanya 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 set bong sebagai alat hisap shabu, sepotong kaca pirex berisi sisa shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah orang tua tersangka dengan didampingi aparat desa setempat, disana ditemukan sebuah timbangan merk Pocket Scale yang biasa digunakan untuk menimbang shabu.

 

Pada saat dilakukan interogasi, tersangka AR mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari temannya AN (DPO) yang tinggal di wilayah Tapung.

 

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Ocu Bundo).


 



Berita Terkait +

Polres Rohul Gelar Pres Release, Dua Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Luar Biasa! Polisi dan Ketua RT di Kota Pekanbaru ini Berhasil Lakukan Restoratif Justice

Polres Siak amankan ribuan botol miras dalam sepekan

Miliki Sabu, Zulhendra Kembali Ditangkap

Empat Orang Pria Pelanggar PSBB Bengkalis Disidang

Dua Bandra Sabu Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Bengkalis di Rupat

Polisi Akan Bertindak Tegas Terkait Adanya Meja Ikan Yang Makin Menjamur

3 Pelaku Pencurian Gate Valve Milik PT.CPI Berhasil Diringkus Oleh Reskrim Polres Bengkalis

Kembali Residivis Ini Ditangkap Dalam Kasus Yang Sama

Satreskoba Polres Siak Kembali Amankan Seorang Lelaki Pengedar Narkoba di Perawang

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polsek Peranap Bekuk 2 Pengedar Sabu dan Polsek Pasir Penyu Amankan 1 Tersangka

2

Pengembangan Kasus Otoy, Pengedar Sabu di Lirik Kembali Diringkus, BB 2,60 Gram

3

Pria Dipenjara Karena Sebarkan Konten Pornografi Pasca Putus Dengan Pacar

4

4 Bulan di Siak Tak Bisa Jumpai Alfedri, Akbar Jihad : Menunggu Pemimpin Baru Untuk Membahas Gagasan Yang Kami Bawa

5

Manajemen PHR Lepas Pekerja Berangkat Haji Ke Tanah Suci

6

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak