MENU TUTUP

Kapolres Pelalawan Ungkap Kasus Besar Narkoba: Residivis Dibekuk dengan Senpi Rakitan dan Sabu

Kamis, 17 April 2025 | 19:16:24 WIB Dibaca : 111 Kali
Kapolres Pelalawan Ungkap Kasus Besar Narkoba: Residivis Dibekuk dengan Senpi Rakitan dan Sabu Kapolres Pelalawan Ungkap Kasus Besar Narkoba: Residivis Dibekuk dengan Senpi Rakitan dan Sabu, Kamis 17 April 2025

PELALAWAN, CATATANRIAU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan narkotika. Kamis (17/4),. Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK., menggelar konferensi pers di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan untuk mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang residivis berbahaya.

Didampingi Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH., dan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto, SH., MH., Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Kapolda Riau dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan.

“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkotika, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan menjadi korban penyalahgunaan,” tegas AKBP Afrizal Asri.

Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba berhasil menangkap dua tersangka, yakni WW (27) dan ZTS (37), dalam operasi terpisah namun saling berkaitan. Penangkapan WW dilakukan di Jalan Akasia, Pangkalan Kerinci, setelah tim menerima laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Dari WW, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,19 gram. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari ZTS, yang kemudian dibekuk di rumah kontrakannya di Jalan Pepaya. Saat penggerebekan, ZTS sempat membuang barang bukti ke dalam toilet sebelum akhirnya diamankan.

Yang mengejutkan, dalam penggeledahan rumah ZTS, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru aktif, satu kaca pirek berisi sabu, timbangan digital, dan satu unit handphone.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Pelalawan. "Kami akan terus mengejar dan menindak tegas pelaku-pelaku narkotika. Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa," ujarnya.

Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga menambahkan bahwa dalam sepekan terakhir, Satnarkoba telah berhasil mengamankan 19 tersangka dalam kasus berbeda. Hal ini menunjukkan keseriusan dan konsistensi Polres Pelalawan dalam memberantas narkoba.

WW dan ZTS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Sementara ZTS, karena kepemilikan senjata api rakitan, juga dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun hingga maksimal seumur hidup.***

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

Polisi Ciduk Bandar dan Kurir Sabu di Perawang, Keduanya Residivis

Curi Kabel Reda CPI Minas Sebanyak 35 Kali, Warga Kandis Ini Dicokok Polisi

Tim Resmob Polres Inhil Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan di Tembilahan

Satres Narkoba Ringkus Pengedar Narkoba di Jalintim, Ditemukan 4,72 Gram Sabu

Kasus Penikaman Pemuda di Pematang Reba Terungkap, Pelaku Positif Narkoba

Pemilik Daun Ganja Kering Diringkus Polsek Siak Hulu

Biadab!!! Ayah Bejat di Rokan Hulu Ini, Cabuli Putri Kandungnya Sendri

Simpan 47 Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu, Wanita Ini Dibekuk Polres Siak

Kejari Pelalawan Laksanakan Pemusnahan BB Tindak Pidana Umum

Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Di Rokan Hulu, 14 Paket Sabu Dan Serbuk Ekstasi Disita

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba