MENU TUTUP

Kejari Pelalawan Laksanakan Pemusnahan BB Tindak Pidana Umum

Kamis, 08 Oktober 2020 | 17:38:54 WIB Dibaca : 1728 Kali
Kejari Pelalawan Laksanakan Pemusnahan BB Tindak Pidana Umum Kejari Pelalawan laksanakan pemusnahan BB Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum, Kamis 08 Oktober 2020


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Kejaksaan Negari Pelalawan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan pada Kamis, (08/10/2020) di Pangkalan Kerinci.

 

Acara pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pelalawan dan turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Seksi Intelijen Sumriadi SH MH, Kepala Sub Seksi pada Bidang Pidum, Jaksa Fungsional, Petugas Barang Bukti dan juga dihadiri oleh Perwakilan BNN kab. Pelalawan.

 

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya perkara narkotika sebanyak 35 perkara dengan total 4,77 gram shabu, satu perkara TPUL dengan BB potongan kayu bekas terbakar, kirek api mancis, 19 perkara Kamtibum dan Oharda yang barang buktinya seperti parang, kasur, baju, handphone, kayu bloti, dodos, pisau enggrek, obeng, tas dll. 

 

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, Khusus untuk Handphone dan benda tajam dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda serta dihancurkan menggunakan palu.

 

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), selain itu pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap status barang bukti tersebut.

 

Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti tersebut tetap menerapkan protokol Kesehatan yang ditetapkan satgas covid-19. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana di Kejari Pelalawan berakhir sekira pukul 11.00 Wib. EP




Berita Terkait +

Polres Siak Berhasil Menggagalkan Pengiriman Bawang Ilegal

Sepeda Motor Hasil Curian Dikembalikan, Korban Ucapkan Terimakasih

Ringkus 6 Tersangka Narkoba Polres Bengkalis Temukan Senpi Rakitan Jenis Revolver

Seroang Pria di Kandis Siak Ini Ditangkap Polisi Lantaran Miliki 25 Paket Shabu

Abe Penjual Shabu Di Perawang Siak Dicokok Polisi

Polres Rohul Berhasil Meringkus Seorang Wanita Pelaku Penipuan Atau Penggelapan Uang Tunai

Sering Transaksi Narkoba di Desa Rimpian LBJ, Polisi Ciduk Dua Pelaku

Masuk Penyidikan Pidana Pilkada, Temuan 51 Paket Sembako dan Dokumen di Kos Bandar Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Rohul Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Dan Berhasil Amankan 51,35 Gram Sabu

Kurang dari 1 x 24 jam, Polres Kuansing Bekuk Pembobol Ruko HP

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

DPR RI Sidak ke PT RAPP, Soroti Pengelolaan Limbah dan Keluhan Bau Menyengat Warga

2

PT CWIM dan Dugaan Praktik Haram di Hutan Negara: Elang Tiga Hambalang Riau Angkat Suara

3

Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi

4

Diduga Jarang Masuk Kantor, Dan Tidak Bermasyarakat, Warga Minta Bupati Kampar Ganti Pj Kades Desa Indra Sakti

5

Gerebek Pondok Narkoba di Ukui, Satresnarkoba Polres Pelalawan Bekuk Dua Pengedar dan Sita Sabu-Sabu

6

Pilkada Siak 2024 Usai, KPU Resmi Tetapkan Afni Z – Syamsurizal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih