MENU TUTUP

Masuk Penyidikan Pidana Pilkada, Temuan 51 Paket Sembako dan Dokumen di Kos Bandar Narkoba

Sabtu, 28 November 2020 | 16:45:15 WIB Dibaca : 2037 Kali
Masuk Penyidikan Pidana Pilkada, Temuan 51 Paket Sembako dan Dokumen di Kos Bandar Narkoba Tersangka Bandar Narkoba yang tertangkap di kos Jl Pemda Pangkalan Kerinci, terseret juga tersangka Pidana Pilkada masuk penyidikan, Sabtu 28 Nopember 2020


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Penangkapan terhadap bandar Narkoba 20 kilogram sabu jaringan Internasional, Simon Siahaan (SS) (50) oleh tim Harimau Kampar Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, beberapa waktu lalu memasuki babak baru.


Hal tersebut menyusul Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan juga memproses adanya temuan Sembako di rumah kos SS di Jalan Pemda, Kota Pangkalan Kerinci.
Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur SIP, Sabtu (28/11/2020) mengatakan, temuan tersebut ditindaklanjuti dan sudah pada tahap penyidikan. "Lantaran terbukti, memenuhi unsur tindak pidana Pildaka-nya, maka selanjutnya temuan ini diproses di penyidik Polres Pelalawan," jelasnya.


Menurut Mubrur, pada dasarnya, adalah temuan 51 paket Sembako di kosan SS, Bawaslu juga telah memeriksa sejumlah orang. "Jadi, terkait kasus ini, sebanyak 10 orang sudah kita periksa," pungkas Mubrur.


Sebagai data tambahan Simon Siahaan merupakan seorang tersangka yang diamankan dalam pengungkapan 20 kilogram sabu oleh jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, pada Senin (09/11/2020).


Polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka di kos-kosannya di Jalan Pemda, Kota Pangkalan Kerinci. Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah goodie bag berlogo Partai Golkar yang disebut berisi Sembako. Di goodie bag itu, tertera tulisan 'Bersama Golkar Peduli'.


Dilanjut Mubrur, Dalam UU 6 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada Serentak. 


Larangan politik uang diatur pada Pasal 73 UU No.10 Tahun 2016 yaitu:  Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.


 Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. EP




Berita Terkait +

Polda Riau Bekerjasama Dengan Polres Rohul Berhasil Ungkap Kasus TP Curas Bobol ATM BRI

Warga Desa Pulau Gadang Ditangkap Satnarkoba Polres Kampar

Polsek Tapung Hilir Amankan Tersangka Pencabulan Anak Gadis Dibawah Umur

Unit Tipikor Satreskrim Polres Kampar Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Tipikor Ke Kejari Kampar

Tim Krimsus Polda Riau Bersama BKSDA Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Diduga Kantongi Sabu, Pria Asal Pinggir Ini Diciduk Polisi

Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Penyalinan BBM Solar Secara Ilegal, 1 Unit Mobil Tangki Diamankan

Lagi-lagi! Yayasan Riau Madani Menangkan Gugatan Kebun Dalam Kawasan Hutan di PN Bangkinang

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Kota Rengat Tak Berkutik Saat Diamankan Polres Inhu

Ribuan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat