MENU TUTUP

Masuk Penyidikan Pidana Pilkada, Temuan 51 Paket Sembako dan Dokumen di Kos Bandar Narkoba

Sabtu, 28 November 2020 | 16:45:15 WIB Dibaca : 1846 Kali
Masuk Penyidikan Pidana Pilkada, Temuan 51 Paket Sembako dan Dokumen di Kos Bandar Narkoba Tersangka Bandar Narkoba yang tertangkap di kos Jl Pemda Pangkalan Kerinci, terseret juga tersangka Pidana Pilkada masuk penyidikan, Sabtu 28 Nopember 2020


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Penangkapan terhadap bandar Narkoba 20 kilogram sabu jaringan Internasional, Simon Siahaan (SS) (50) oleh tim Harimau Kampar Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, beberapa waktu lalu memasuki babak baru.


Hal tersebut menyusul Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan juga memproses adanya temuan Sembako di rumah kos SS di Jalan Pemda, Kota Pangkalan Kerinci.
Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur SIP, Sabtu (28/11/2020) mengatakan, temuan tersebut ditindaklanjuti dan sudah pada tahap penyidikan. "Lantaran terbukti, memenuhi unsur tindak pidana Pildaka-nya, maka selanjutnya temuan ini diproses di penyidik Polres Pelalawan," jelasnya.


Menurut Mubrur, pada dasarnya, adalah temuan 51 paket Sembako di kosan SS, Bawaslu juga telah memeriksa sejumlah orang. "Jadi, terkait kasus ini, sebanyak 10 orang sudah kita periksa," pungkas Mubrur.


Sebagai data tambahan Simon Siahaan merupakan seorang tersangka yang diamankan dalam pengungkapan 20 kilogram sabu oleh jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, pada Senin (09/11/2020).


Polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka di kos-kosannya di Jalan Pemda, Kota Pangkalan Kerinci. Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah goodie bag berlogo Partai Golkar yang disebut berisi Sembako. Di goodie bag itu, tertera tulisan 'Bersama Golkar Peduli'.


Dilanjut Mubrur, Dalam UU 6 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada Serentak. 


Larangan politik uang diatur pada Pasal 73 UU No.10 Tahun 2016 yaitu:  Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.


 Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. EP




Berita Terkait +

Polsek Tapung Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Lagi Masih DPO

Hendak Cabuli Anak Dibawah Umur, Korban Arahkan Parang Pada Pelaku

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Seberida

2 Pelaku Curas dan 1 Penada Ditangkap Polsek Tapung Hulu

Belum Seulan Bertugas di Riau, Irjen Pol M Iqbal Ungkap 80 KG Sabu & Amankan 11 Tersangka

Tak Ada Izin, Polres Pelalawan Tetapkan 3 Tersangka Pertambangan Ilegal

H.Safe'i Lubis Menang Telak Dalam Putusan PN Pasir Pengaraian

Kapolsek Batang Cenaku Turun Tangan, Dua Orang Pengedar Sabu Berhasil Diringkus

Seorang Asisten Rumah Tangga Gasak Rumah Majikan di Pinggir

Kejari Pelalawan Laksanakan Pemusnahan BB Tindak Pidana Umum

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

2

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Upacara Peringatan HBP Ke 60 Tahun 2024

3

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

4

Pelantikan Pengurus LPAI Rohul: Dedikasi Baru untuk Perlindungan Anak

5

DPC Partai Demokrat Inhu Resmi Buka Proses Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

6

Afni Resmi Daftar Calon Bupati ke PDIP, Senin ke PKB