MENU TUTUP

Tim Krimsus Polda Riau Bersama BKSDA Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Jumat, 24 September 2021 | 18:51:01 WIB Dibaca : 1239 Kali
Tim Krimsus Polda Riau Bersama BKSDA Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Tim gabungan dari Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, serta Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II, kembali melakukan penangkapan pelaku penjual satwa dilindungi, kulit harimau sumatera (panthera tigris

Laporan : E Pangaribuan


PEKANBARU, CATATANRIAU.com •  Tim gabungan dari Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, serta Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II, kembali melakukan penangkapan pelaku penjual satwa dilindungi, kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae). 
Para pelaku ditangkap disebuah SPBU yang terletak di Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (24/09/2021) pagi. 

 

4 pelaku diamankan di antaranya, MY seorang ibu rumah tangga usia 48 tahun, SY 62 tahun yang berprofesi sebagai tukang gigi, SH wiraswasta berusia 48 tahhn dan RS seorang wiraswasta berusia 50 tahun. Kesemuanya berasal dari Sumatera Barat. Pelaku MY diduga sebagai penampung kulit harimau tersebut yang diakuinya ditangkap dengan cara dijerat. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menuturkan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pada 18 September 2021 perihal adanya transaksi penjualan organ tubuh satwa dilindungi, yakni kulit harimau sumatera. Dari informasi awal tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). 

 

"Selama kurang lebih 1 pekan, tim pulbaket melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai di wilayah Darmasraya, Sumatera Barat," ujar Kombes Sunarto melalui keterangan tertulis.

 

Selanjutnya, pada Kamis (23/9/2021), tim berhasil memastikan proses transaksi kulit harimau sumatera di Kota Pekanbaru. Pagi tadi, sekitar pukul 06.30 WIB, para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu lembar kulit harimau sumatera. 

 

“Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual kepada pembeli seharga 30 sampai 50 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tuturnya. 

 

Kombes Sunarto menambahkan, para tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," tuntasnya. ***


 



Berita Terkait +

Satreskrim Polres Rohul Ungkap Tindak Pidana Pelaku Pencurian

Tiga Orang Pria Pelaku Ilegal Loging Ini Diamankan Polres Bengkalis

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Pulau Rambai

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri : Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

Hari ke-2 Lebaran, Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar Shabu dan Daun Ganja

Miliki Dua Paket Shabu-shabu, Pria Warga Dayun Ini Digelandang Ke Polres Siak

Penada Besi Tower SUTT milik PLN Persero di Ringkus Polsek Siak Hulu

Kurang Dari 8 Jam Polres Inhu Berhasil Ungkap Pembunuhan IRT di Seberida, Ini Motifnya

5 Tersangka, Dua orang diantaranya berstatus Pelajar pengguna Narkoba di Kep. Meranti, TERTANGKAP.

Polsek Tambang Pasang Police Line di 3 Lokasi Kuari Diduga Ilegal

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas

2

Mertua Temukan Menantu Gantung Diri di Kamarnya

3

Kritik Kinerja BPD Kuansing, Ketua SAPMA PP ini di Polisikan, Ketua KNPI Riau: Ngawur!

4

Kritik tajam forum BPD Kuansing,Boby Purba dipolisikan dan ini tanggapan BPPH PP Pekanbaru!

5

Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room

6

Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya