MENU TUTUP

Sidang Karhutla Korporasi PT Adei Plantation Dituntut Rp. 4,4 M

Selasa, 20 Oktober 2020 | 17:10:26 WIB Dibaca : 1764 Kali
Sidang Karhutla Korporasi PT Adei Plantation Dituntut Rp. 4,4 M Sidang Korporasi Karhutla PT Adei Plantation dituntut Rp. 4.4 M lebih , Selasa 20 Oktober 2020


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan menuntut PT Adei Plantation dengan pidana denda 4,4 Milyar lebih. Jumlah denda yang dituntut JPU tersebut terdiri dari pidana Denda Rp 1,5 Milyar, dan pidana denda tambahan sebesar Rp 2,9 Milyar lebih. Sidang di pimpin hakim ketua, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bambang Setyawan SH MH, didampingi hakim anggota Joko Ciptanto SH MH dN Rahmat Hidayat Batubara SH MH.


Menurut JPU Ray Leonardo, dari fakta persidangan, PT Adei terbukti melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

"Jadi kita dakwa dengan pasal 99 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009. Dengan pidana denda Rp 1,5 Milyar. Ditambah pidana tambahan dengan denda Rp 2,9 Milyar lebih,"kata Jaksa Ray, usai sidang di Pengadilan Negeri Pelalawan, Selasa (20/10/2020).


Untuk pidana tambahan dengan denda Rp 2,9 Milyar lebih itu kata Jaksa Ray, ada rinciannya. "Pertama kerugian ekonomis dan kerugian ekosistem," jelas Ray.


Denda kerugian ekonomis disetor ke kas negara. Sementara denda kerugian ekosistem, dipergunakan untuk perbaikan ekosistem akibat kebakaran tersebut.
Jaksa Ray juga menegaskan, jumlah pidana denda yang dituntut oleh JPU tersebut, berdasarkan perhitungan dari ahli.
Sementara Penasehat Hukum PT Adei Plantation, meminta waktu selama 1 pekan kepada Hakim, untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.

 

Kasus Karhutla PT Adei Plantation ini terjadi pada September 2019 yang lalu. Seluas 4,16 Hektar kebun sawit milik perusahaan asal Malaysia tersebut terbakar. Penyidikan dilakukan oleh Mabes Polri. EP




Berita Terkait +

Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus Dua Pria Pengguna Shabu, Satu Diantaranya Bandar

Kejari Inhu Laksanakan Tahap II Dan Penahanan Tersangka Yulianto, Perkara Tipikor Bawaslu Inhu

Pura-pura Minta Tolong, Pelaku Curas di Tapung Hilir ini Todong Korban dan Rampas Hp-nya

Satreskoba Polres Siak Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Kecamatan Kandis

Diduga Kantongi Sabu, Pemuda Asal Medan Diciduk Polisi

Gerak Cepat! Koord 3 Polsek, Minas, Kandis & Rumbai Ringkus Pelaku Curas Sajam

Dapat Kiriman Paket Berisi Narkoba, Napi di Lapas Kelas II B Siak Diamankan Polisi

Wanita Parubaya Ditangkap Polisi Dalam Kasus Judi Togel di Siak Hulu

Cetak Uang Palsu, 2 Orang Pria di Bhatin Solapan Diamankan Team Opsnal BKO 125

Pemuda, Wartawan, LSM Beri Kuasa ke LBH Citra Keadilan Riau Tuk Tindaklanjuti Temuan di Desa Sibuak

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap

2

Penjual dan Penggarap Hutan Negara Tanpa Izin Di Batang Cenaku, Suharto : Jangan Kasih Ampun

3

Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas

4

Wartawan Gelar Aksi, Ini Penjelasan Salah Satu Wartawan & Kepala Diskominfo Rohul

5

PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan

6

Mertua Temukan Menantu Gantung Diri di Kamarnya