MENU TUTUP

Kejari Inhu Laksanakan Tahap II Dan Penahanan Tersangka Yulianto, Perkara Tipikor Bawaslu Inhu

Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:35:46 WIB Dibaca : 1389 Kali
Kejari Inhu Laksanakan Tahap II Dan Penahanan Tersangka Yulianto, Perkara Tipikor Bawaslu Inhu

Inhu, Catatanriau.com | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Pidsus) telah melakukan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 1 (satu) orang Tersangka An. Yulianto, S.Hut Bin (Alm) Tarachim dan dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2023 s/d tanggal 5 November 2023.

Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan dengan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Panwaslu pada Pemilihan Gubernur Riau APBD dan APBN di Kabupaten Indragiri Hulu pada Tahun 2017/2018.

Bahwa Bawaslu Kab. Indragiri Hulu pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang saat itu bernama Panwaslu Kab. Indragiri Hulu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD denggan total Pagu sekitar Rp.18.586.357.000,- (delapan belas miliyar lima ratus delapan puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), kemudian dari pencairan tersebut dapat terealisasi sekitar Rp.13.637.957.093,- (tiga belas miliyar enam ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu sembilan puluh tiga rupiah) dari Realisasi tersebut dipergunakan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Bawaslu Kab. Indragiri Hulu sebesar Rp.2.352.852.493,- (dua miliyar tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) oleh Bawaslu Kab. Indragiri Hulu

Bahwa  adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa pada Bawaslu Kab. Indragiri Hulu dilakukan secara fiktif atau markup serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah, sebagaimana mestinya yang mana setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan  menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.929.004.199,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar *Primair* Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *Subsidair* Pasal 3 Jo Pasal 18  Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka Yulianto, S.Hut Bin (Alm) Tarachim  dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara kelas IIb Rengat.(rls).

Laporan : S.A Pasaribu 



Berita Terkait +

Salah Satu Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Kampar Kiri Kurang dari 24 Jam

Lagi! Polisi Bekuk Dua Orang Pria Kurir Dan Bandar Shabu di Perawang

Polsek Langgam Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Shabu dan Ganja

Diduga Jual Nomor Judi Togel di Kedai Tuak, Pelaku Diciduk Polsek Tapung Hilir

Jadi Agen Judi Togel Kakek 54 Tahun Diamankan Team Opsnal Polsek Mandau

Hasil Pengembangan, Warga Air Tiris Ditangkap Dengan BB 213.70 Gram Sabu-sabu

Rampok Diduga Bersenpi Beraksi di Wilayah Area Penjagaan Alat Berat Milik Sub kontraktor PT CPI

Jangka Waktu 20 Hari, Polres Rohul & Polsek Jajaran Berhasil Ungkap 14 Kasus TP Narkotika

Kasus suap kader PDIP, KPK geledah kantor PT MMS

Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ini Tak Berkutik Saat Dicokok Tim Satnarkoba Polres Kuansing 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diantar Ulama dan Ratusan Massa, Dr.Afni Mendaftar ke PKB Siak

2

Siapkan Doorprize, Kapolres Inhu Ajak Masyarakat Nobar Laga Semifinal Timnas

3

Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Kepada Kader Untuk Pilkada Siak Mendatang

4

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

5

Dukung Program MK QWPP Piket SPKT Polsek Bonai Darussalam Laksanakan Patroli Di Tempat Ibadah

6

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024