MENU TUTUP

Polsek Tambang Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Pengedar Shabu di Desa Tarai Bangun

Senin, 23 Agustus 2021 | 16:07:09 WIB Dibaca : 2003 Kali
Polsek Tambang Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Pengedar Shabu di Desa Tarai Bangun

 


KAMPAR, CATATANRIAU.com | Seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu diciduk Unit Reskrim Polsek Tambang, pelaku ditangkap di Jalan Suka Karya wilayah Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang pada Minggu malam (22/08/2021).


    
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SU alias OCU (22) warga Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

 

Bersama pelaku didapati barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening kecil, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong sebagai alat hisap shabu, 1 unit HP merk Infinix dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (22/08/2021) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH mendapat informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Tarai Bangun.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan, guna mengecek kebenaran informasi tersebut.

 

Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengamankan tersangka SU alias OCU yang diduga baru saja menjual narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kontrakannya dan ditemukan barang bukti sebuah plastik bening kecil berisi narkotika jenis shabu dan beberapa peralatan penggunaannya.

 

Saat diinterogasi petugas, tersangka OCU mengaku mendapatkan shabu tersebut dari rekannya R yang tinggal disebelah kontrakannya. Tim langsung mendatangi rumah R namun yang bersangkutan tidak berada dirumah yang diduga sudah melarikan diri.

 

Saat digeledah dalam rumah R ini ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dibawah pecahan kaca cermin, juga ditemukan 2 buah bong sebagai alat hisap sabu, sebuah timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Tersangka SU alias OCU beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

 

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Ocu Bundo).


 



Berita Terkait +

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Daun Ganja Kering dan Sabu-sabu

Dua Pria Terduga Pengguna & Pengedar Shabu di Perawang Ini Ditangkap Polres Siak

Kerap Transaksi di Halaman TK, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku

Korban Pemerkosaan di Rohul Ucapkan Terimakasih Kepada Polda Riau Telah Diberikan Tempat Yang Nyaman

Tim Krimsus Polda Riau Bersama BKSDA Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Prihal Isi BBM, JG Terpaksa Berurusan Dengan Polisi

Dua Dari Tiga Tersangka Curas Itu Ternyata Juga Menyalahgunakan Narkotika

Dua Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan di Desa Muara Jaya Dituntut 20 Tahun Penjara

Mengawali Tahun Baru, Seorang Pelaku Pencurian Melewati Hari-Harinya Dalam Jeruji Besi

Sidang Lanjutan Kembali Digelar Dengan Agenda Penyerahan Barang Bukti Tambahan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan