MENU TUTUP

Sidang Lanjutan Kembali Digelar Dengan Agenda Penyerahan Barang Bukti Tambahan

Rabu, 29 Juli 2020 | 19:14:08 WIB Dibaca : 1800 Kali
Sidang Lanjutan Kembali Digelar Dengan Agenda Penyerahan Barang Bukti Tambahan


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Sidang sengketa lahan antara PT.Torganda dan Pemdes Bangun Jaya kembali di gelar di pengadilan negeri Pasir Pengaraian dengan agenda sidang penyerahan barang bukti tambahan Rabu 29/07/2020.

 

Sidang kali ini di pimpin langsung oleh ketua pengadilan negeri Pasir Pengaraian Sunoto SH.MH.Ketua Majelis hakim mengetok palunya pertanda sidang akan dimulai,Sunoto SH.MH lalu bertanya kepada PH kedua belah pihak,"Apakah ada barang bukti baru yang akan diserahkan pada persidangan kali ini."Tanyanya.
PH dari penggugat menjawab."Untuk sementara tidak ada yang mulia."Jawab Josua Sitinjak.SH.

 

Sementara dari PH Tergugat menjawab."Ada yang mulia" jawab PH tergugat Judika Manik SH,MH"
sambil menyerahkan alat bukti tambahan kepada majelis hakim berupa Peta Overlay dan Surat Keterangan dari saksi ahli ukur terkait dengan analisisnya terhadap objek sengketa antara PT Torganda dan Pemdes Bangun Jaya.

 

Setelah penyerahan alat bukti tambahan tersebut maka sidang ditutup oleh ketua majelis hakim Sunoto SH.MH sambil mengetok palunya pertanda sidang telah di tutup sambil berkata sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 13/08/2020 dengan agenda kesimpulan dari masing masing pihak melalui online serta Keputusannya pada tgl 24/08/2020 Mendatang."Kata Sunoto.

 

Setelah agenda sidang selesai PH dari PT Torganda Judika Manik SH,MH mengatakan kepada Awak Media sesuai agenda persidangan hari ini hanya sebatas penyerahan barang bukti baru yang kita dapatkan sebagia penambahan, kita sudah serahkan barang bukti itu kepada majelis hakim berupa Peta Overlay,Surat Keterangan dari saksi ahli dan beberapa alat bukti lainnya,sedangkan untuk kesimpulan kita masih menunggu sebelum tgl 13 sudah di upload nantinya di akun yang di tetapkan oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian."Katanya.

 

Tambah PH Tergugat kita akan ikuti sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dan kita akan menunggu Upload kesimpulan tersebut sebelum tgl 13 Agustus mendatang karena apabila waktu terlalu mepet di khawatirkan jaringan yang kurang bagus karena sistim online,"Tambahnya sambil mengakhiri.

 

Saat awak media ingin  konfirmasi kepada  PH Pemdes Bangun Jaya Josua Sitinjak SH,namun beliau sudah meninggalkan lokasi sidang.(*)




Berita Terkait +

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Kampa

Polsek Kemuning Ringkus Pelaku Curanmor Dengan Modus Pinjam Motor Ke ATM 

3 Pria Warga Perawang Ini Diringkus Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Diduga Dikendalikan Dari Dalam Rutan

Polres Inhu Berhasil Ungkap Kasus Dukun Cabul dan 2 Kasus Perdagangan Orang, Begini Kronologinya

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Bandar Narkoba di XIII Koto Kampar

Didorong Nafsu, Kakek 61 Tahun Cabuli 6 Anak Dibawah Umur Di Pangkalan Kuras

Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Kandis Berhasil Ringkus Pelaku Curat

Buruh Curi HP di Warung Diciduk Polisi

Adik Kandung PJ Walikota Pekanbaru Kembali Dipanggil KPK, Ketua KNPI Riau: Jebloskan Saja!

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Heboh! Perpisahan Sekolah SMA Sederajat Yang Wah, Hulubalang LAMR Pekanbaru Minta Seluruh Kepsek Patuhi Aturan Disdik Riau 

2

Dr.Afni Temui Ulama Sebelum Daftar Calon Bupati Siak

3

Komentari Postingan Instagram Disdik Riau, Netizen Keluhkan Sistem Permohonan Pindah Tugas Yang Sulit Bagi Guru PNS Sementara Guru P3K Mudah

4

Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan

5

Pelaku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu

6

Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kualu