MENU TUTUP

Sidang Lanjutan Kembali Digelar Dengan Agenda Penyerahan Barang Bukti Tambahan

Rabu, 29 Juli 2020 | 19:14:08 WIB Dibaca : 1735 Kali
Sidang Lanjutan Kembali Digelar Dengan Agenda Penyerahan Barang Bukti Tambahan


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Sidang sengketa lahan antara PT.Torganda dan Pemdes Bangun Jaya kembali di gelar di pengadilan negeri Pasir Pengaraian dengan agenda sidang penyerahan barang bukti tambahan Rabu 29/07/2020.

 

Sidang kali ini di pimpin langsung oleh ketua pengadilan negeri Pasir Pengaraian Sunoto SH.MH.Ketua Majelis hakim mengetok palunya pertanda sidang akan dimulai,Sunoto SH.MH lalu bertanya kepada PH kedua belah pihak,"Apakah ada barang bukti baru yang akan diserahkan pada persidangan kali ini."Tanyanya.
PH dari penggugat menjawab."Untuk sementara tidak ada yang mulia."Jawab Josua Sitinjak.SH.

 

Sementara dari PH Tergugat menjawab."Ada yang mulia" jawab PH tergugat Judika Manik SH,MH"
sambil menyerahkan alat bukti tambahan kepada majelis hakim berupa Peta Overlay dan Surat Keterangan dari saksi ahli ukur terkait dengan analisisnya terhadap objek sengketa antara PT Torganda dan Pemdes Bangun Jaya.

 

Setelah penyerahan alat bukti tambahan tersebut maka sidang ditutup oleh ketua majelis hakim Sunoto SH.MH sambil mengetok palunya pertanda sidang telah di tutup sambil berkata sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 13/08/2020 dengan agenda kesimpulan dari masing masing pihak melalui online serta Keputusannya pada tgl 24/08/2020 Mendatang."Kata Sunoto.

 

Setelah agenda sidang selesai PH dari PT Torganda Judika Manik SH,MH mengatakan kepada Awak Media sesuai agenda persidangan hari ini hanya sebatas penyerahan barang bukti baru yang kita dapatkan sebagia penambahan, kita sudah serahkan barang bukti itu kepada majelis hakim berupa Peta Overlay,Surat Keterangan dari saksi ahli dan beberapa alat bukti lainnya,sedangkan untuk kesimpulan kita masih menunggu sebelum tgl 13 sudah di upload nantinya di akun yang di tetapkan oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian."Katanya.

 

Tambah PH Tergugat kita akan ikuti sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dan kita akan menunggu Upload kesimpulan tersebut sebelum tgl 13 Agustus mendatang karena apabila waktu terlalu mepet di khawatirkan jaringan yang kurang bagus karena sistim online,"Tambahnya sambil mengakhiri.

 

Saat awak media ingin  konfirmasi kepada  PH Pemdes Bangun Jaya Josua Sitinjak SH,namun beliau sudah meninggalkan lokasi sidang.(*)




Berita Terkait +

Karyawan Toko Kue Ayah Tewas Gantung Diri Di Garasi Toko

Polda Riau Amankan Pemuda Pelaku Pengrusakan Mobil Polantas Saat Demo Penolakan Omniibuslaw

Miliki 0,16 Gram Shabu, Pria Asal Kampar Ini Dicokok Polisi Dikediamannya Di Kelurahan Perawang Siak

Hadiman: Uang Sitaan Dititipkan di BRI, Penyidikan SPPD Fiktif BPKAD Kuansing Masih Berjalan

Pengen Ngedar Narkotika Pria Ini Diciduk Sat Res Narkoba Polres Siak

Ini Kronologis Penangkapan 11 Orang Tersangka Penyeludupan 80 Kg Sabu yang Diungkap Polda Riau

Azmi Syahputra, Mengharap Putusan Monumental Dewas KPK Menjaga Kinerja Komisionernya

Kedapatan Membawa Pil Ecstasy 3 Orang Pria Muda Diringkus Timsus Polres Bengkalis

Miliki Shabu Seberat 0,43 Gram, Pria Pengedar Shabu di Perawang Ini Digelandang Ke Mapolres Siak

Aksi Heroik Bripka Oktavianus Yusbar, Ringkus 2 Pelaku Jambret Di Pekanbaru

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Waspada Kecelakaan! PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat

2

Waduh....., Laka Tunggal Mobil Avanza Tabrak Bundaran Tugu Bono

3

Dugaan Korupsi Proyek tiga Jalan Minta Periksa Indra Pomi, LSM APII Geruduk Kejari Pekanbaru

4

Tak Terima Nama Bathin Dan Masyarakat Bomban Mineh Dicatut, H M Bungsu DJ Minta Pihak F.SPTI - K.SPSI Sampaikan Klarifikasi

5

Jadi Pembina Upacara Dalam Giat Goes To School, Kapolsek Beri Edukasi Bernilai Positif Kepada Peserta Didik SMK N 1 Minas

6

Happy Pound Saturday 120 Peserta Pertama dan Terbesar se-Riau Dengan Didukung Berbagai Sponsor