MENU TUTUP

Sidang Lanjutan Kembali Digelar Dengan Agenda Penyerahan Barang Bukti Tambahan

Rabu, 29 Juli 2020 | 19:14:08 WIB Dibaca : 1952 Kali
Sidang Lanjutan Kembali Digelar Dengan Agenda Penyerahan Barang Bukti Tambahan


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Sidang sengketa lahan antara PT.Torganda dan Pemdes Bangun Jaya kembali di gelar di pengadilan negeri Pasir Pengaraian dengan agenda sidang penyerahan barang bukti tambahan Rabu 29/07/2020.

 

Sidang kali ini di pimpin langsung oleh ketua pengadilan negeri Pasir Pengaraian Sunoto SH.MH.Ketua Majelis hakim mengetok palunya pertanda sidang akan dimulai,Sunoto SH.MH lalu bertanya kepada PH kedua belah pihak,"Apakah ada barang bukti baru yang akan diserahkan pada persidangan kali ini."Tanyanya.
PH dari penggugat menjawab."Untuk sementara tidak ada yang mulia."Jawab Josua Sitinjak.SH.

 

Sementara dari PH Tergugat menjawab."Ada yang mulia" jawab PH tergugat Judika Manik SH,MH"
sambil menyerahkan alat bukti tambahan kepada majelis hakim berupa Peta Overlay dan Surat Keterangan dari saksi ahli ukur terkait dengan analisisnya terhadap objek sengketa antara PT Torganda dan Pemdes Bangun Jaya.

 

Setelah penyerahan alat bukti tambahan tersebut maka sidang ditutup oleh ketua majelis hakim Sunoto SH.MH sambil mengetok palunya pertanda sidang telah di tutup sambil berkata sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 13/08/2020 dengan agenda kesimpulan dari masing masing pihak melalui online serta Keputusannya pada tgl 24/08/2020 Mendatang."Kata Sunoto.

 

Setelah agenda sidang selesai PH dari PT Torganda Judika Manik SH,MH mengatakan kepada Awak Media sesuai agenda persidangan hari ini hanya sebatas penyerahan barang bukti baru yang kita dapatkan sebagia penambahan, kita sudah serahkan barang bukti itu kepada majelis hakim berupa Peta Overlay,Surat Keterangan dari saksi ahli dan beberapa alat bukti lainnya,sedangkan untuk kesimpulan kita masih menunggu sebelum tgl 13 sudah di upload nantinya di akun yang di tetapkan oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian."Katanya.

 

Tambah PH Tergugat kita akan ikuti sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dan kita akan menunggu Upload kesimpulan tersebut sebelum tgl 13 Agustus mendatang karena apabila waktu terlalu mepet di khawatirkan jaringan yang kurang bagus karena sistim online,"Tambahnya sambil mengakhiri.

 

Saat awak media ingin  konfirmasi kepada  PH Pemdes Bangun Jaya Josua Sitinjak SH,namun beliau sudah meninggalkan lokasi sidang.(*)




Berita Terkait +

Kurun Waktu Dua Pekan, Polsek Minas Ringkus Dua Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur

Polsek Kelayang Ringkus Dua Pengedar Sahbu Saat Lakukan Transaksi Didalam Sarang Walet

Sat Narkoba Polres Batubara Gerak Cepat Gerebek Rumah Bandar Sabu

Menjelang Ramadhan, Polres Inhu Ungkap Berbagai Kasus Pekat, Ini Penjelasan Kapolres

85.0 Gram Sabu-sabu di Amankan Dari Warga Bangkinang, Begini Nasibnya sekarang!

Miliki Sabu, Zulhendra Kembali Ditangkap

Hari Ke-3 Lebaran, Kapolsek Siak Hulu Sweeping Ruang Tahanan

Seroang Pria di Kandis Siak Ini Ditangkap Polisi Lantaran Miliki 25 Paket Shabu

Sakit Hati Kerap Cekcok Dengan Suami, Istri Di Siak Ini Tega Suruh Orang Habisi Nyawa Suaminya

Bongkar Kotak Infak di 4 Masjid, Dua Pelaku Diringkus Tim Macan Polres Kampar

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat