MENU TUTUP

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Daun Ganja Kering dan Sabu-sabu

Rabu, 07 Agustus 2024 | 09:54:19 WIB Dibaca : 1287 Kali
Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Daun Ganja Kering dan Sabu-sabu

Kampar, Catatanriau.com | Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku Narkoba berinisial RI (24) warga Kecinci, Kabupaten Kampar darinya berhasil diamankan daun ganja kering dan sabu-sabu, Senin (5/8/2024) sekira pukul 01.30 Wib.

Pelaku ditangkap di Perumahan Graha Geisa, Dusun I Pandau Permai Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

"Narkoba jenis daun ganja berhasil kita amankan darinya 1126,16 gram dan sabu dengan berat 0,25 gram," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.

Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Graha tersebut di duga ada seorang pelaku membawa, menyimpan memiliki narkotika.

"Berdasarkan informasi tersebutlah tim opsnal bersama piket res bergerak menuju lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan," terang Kapolsek.

Sampai di TKP, tim menemui ketua RT setempat dan dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Hasil penggeledahan di rumah pelaku di temukan barang bukti berupa, 1 bungkus ukuran besar diduga narkotika jenis daun ganja kering yang di bungkus dengan plastik putih dan lilit dengan lakban bening, 1 bungkus ukuran sedang narkotika jenis daun ganja kering yang di bungkus dengan kertas nasi, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 kotak rokok merk Sampoerna Mild yang berisikan narkotika daun ganja kering," terang Kapolsek.

Setelah di lakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa 1 bungkus ukuran besar narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang di beli pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 dari seorang bandar yang bernama DA dengan harga Rp. 2.300.000 yang mana barang bukti tersebut merupakan pesanan seorang pembeli yang bernama PE yang telah membayar kepada pelaku sebanyak Rp. 1.000.000 dan akan di antar oleh pelaku pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan, namun belum berhasil menangkap pelaku lainnya, namun sudah menjadi DPO Polsek Siak Hulu," terang Kapolsek lagi.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut, "Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Asdisyah Mursyid. ( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Seorang Predator Gagahi Bocah Belia di Bathin Solapan

Gara-Gara Tak Direspons untuk Pinjam Uang, Istri di Inhu Tega Aniaya Suami hingga Tewas

Amankan 2319 Kubik Kayu Ilegal Logging, Kapolda : Hutan Kita Harus Diselamatkan

Warga Kuantan Babu Rengat Diringkus Sat Narkoba Polres Inhu

Sidang PS Pasar Baru Panam, Hakim PTUN Pekanbaru Temukan Bukti Baru

Diduga Nyuri Motor di Bengkalis, Warga Sabak Auh Siak Ini Digelandang Ke Mapolres Bengkalis

Sikat Motor Juga Beragam Hp, Spesialis Bongkar Rumah Warga Ini Disikat Polsek Kandis

Polsek Lubuk Batu Jaya Gulung Bandar Narkoba dan Pemasoknya

Simpan Narkoba Dalam Kaos Kaki, Alex Diringkus Polsek Peranap

Dua Pemuda Rengat Dibekuk Sat Narkoba Polres Inhu, Puluhan Gram Sabu Disita

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pemuda Batak Bersatu Bersama Ribuan Warga Siak Geruduk KPU-Bawaslu, Suarakan Penolakan PSU Jilid 2!

2

Jeritan Sopir dan Warga Perawang: Jalan Rusak Parah Mengancam, PT IKPP Diminta Bertanggung Jawab

3

Sinergi TNI dan Masyarakat Perangi Karhutla di Perawang, Patroli Intensif Tak Temukan Titik Api

4

Skandal di Perkebunan Sawit Inhu: Dugaan Kongkalikong SM PT Rigunas dan Kades Semelinang Tebing Terbongkar!

5

Masyarakat Minas Bersatu, Tolak PSU Jilid 2 Pilkada Siak 2024!!!

6

Pemuda Batak Bersatu Bersama Aliansi Masyarakat Minas Tegas Menolak PSU Jilid 2 Pilkada Siak 2025