MENU TUTUP

Tim Kejari Pelalawan Tangkap Terpidana Cabul Anak

Kamis, 15 September 2022 | 22:22:10 WIB Dibaca : 1174 Kali
Tim Kejari Pelalawan Tangkap Terpidana Cabul Anak Tim Kejari Pelalawan Tangkap Terpidana Cabul Anak, Kamis 15 September 2022

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum dibantu oleh Tim Tangkap 
Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan eksekusi terhadap terpidana Delifati 
Lawolo Alias Ama Kaya (42) dalam perkara tindak pidana pencabulan anak, bertempat di Desa Pangkalan Tampoi, RT 001/RW 001, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan,
Kamis (15/09/2022). Hal ini disampaikan Kajari Pelalawan  Mohammad Nasir, SH MH melalui Kasi Intel Fusthathul Amul Huzni SH MH.

Kasi Intel Fusthathul Amul Huzni SH MH menyampaikan eksekusi terhadap terpidana Delifati 
Lawolo Alias Ama Kaya (42) dalam perkara tindak pidana cabul “melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”.

Sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak.

Bahwa terpidana  Delifati Lawolo Alias Ama Jaya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3847K/Pid.Sus/2021 tanggal 21 Desember 2021, yang amarnya "menyatakan Terdakwa Delifati Lawolo Alias Ama Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya".

Amar selanjutnya, "menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan 
apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 
Eksekusi pada terpidana  Delifati Lawolo Alias Ama Jaya.

Tim Jaksa Eksekutor yang terdiri dari Niki Junismero, SH MH, selaku Kepala Seksi Pidana Umum, Rahmat Hidayat, SH., Selaku Kasubsi Penuntutan pada Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan sedangkan Tim Tangkap Buron (Tabur) terdiri dari
Senator Boris Panjaitan, SH., selaku Kasubsi Ekmon dan PPS pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Setelah terpidana diamankan oleh Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pelalawan, selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pelalawan yang 
dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum bersama Tim Tabur Seksi Intelijen telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dengan mengantarkan Terpidana 
Delifati Lawolo Alias Ama Jaya ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, yang sebelumnya terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif COVID-19. ***

 

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Pertambangan Jenis Quari Tanpa IUP, Tiga Orang Pelaku Berhasil Diamankan Tim Tipidter Polres Rohul

Ini Penjelasan Kejagung RI Tentang Alasan Banding JPU Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo

Sepasang Pengedar Sabu di Rengat Bikin Heboh Warga Saat Dibekuk Polres Inhu

Dua Pelaku Pemilik Ganja Kering Diringkus Jajaran Polsek Tambusai Utara

BB 31.833 GRAM Shabu, Kejari Pelalawan Tahap II 5 Tersangka Perkara Narkoba

Kejari Kuansing Tetapkan Dua Orang Pejabat BPKAD Kuansing  Tersangka Korupsi & Ditahan

PN Pelalawan Sidangkan Gugatan  Yayasan Wahana Sinergi Nusantara Terhadap CV Alam Lestari

Unit Reskrim Polsek Sabak Auh Ringkus Dua Pria Pelaku Narkoba Jenis Shabu

Gelar Sidang Tipikor, JPU Tuntut Para Terdakwa Penjara 1 tahun lebih & Denda 100 juta

Sidang Lanjutan Kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing, JPU Hadirkan Saksi Ahli PKN & Ahli LKPP

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

4 Bulan di Siak Tak Bisa Jumpai Alfedri, Akbar Jihad : Menunggu Pemimpin Baru Untuk Membahas Gagasan Yang Kami Bawa

2

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

3

Kunker Ke Rohul, Menhub Dorong Optimalkan Penerbangan Di Bandara Tuanku Tambusai

4

Pemkab Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 Di Kota Pekanbaru

5

Kapolres Inhu Resmikan Bangunan MCK dan Pojok Baca SD Marginal Rakit Kulim

6

Fasilitas Anjungan SLS, Sopir Angkutan Kemitraan Nyaman Saat Bongkar TBS