MENU TUTUP

Tim Kejari Pelalawan Tangkap Terpidana Cabul Anak

Kamis, 15 September 2022 | 22:22:10 WIB Dibaca : 1324 Kali
Tim Kejari Pelalawan Tangkap Terpidana Cabul Anak Tim Kejari Pelalawan Tangkap Terpidana Cabul Anak, Kamis 15 September 2022

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum dibantu oleh Tim Tangkap 
Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan eksekusi terhadap terpidana Delifati 
Lawolo Alias Ama Kaya (42) dalam perkara tindak pidana pencabulan anak, bertempat di Desa Pangkalan Tampoi, RT 001/RW 001, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan,
Kamis (15/09/2022). Hal ini disampaikan Kajari Pelalawan  Mohammad Nasir, SH MH melalui Kasi Intel Fusthathul Amul Huzni SH MH.

Kasi Intel Fusthathul Amul Huzni SH MH menyampaikan eksekusi terhadap terpidana Delifati 
Lawolo Alias Ama Kaya (42) dalam perkara tindak pidana cabul “melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”.

Sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak.

Bahwa terpidana  Delifati Lawolo Alias Ama Jaya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3847K/Pid.Sus/2021 tanggal 21 Desember 2021, yang amarnya "menyatakan Terdakwa Delifati Lawolo Alias Ama Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya".

Amar selanjutnya, "menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan 
apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 
Eksekusi pada terpidana  Delifati Lawolo Alias Ama Jaya.

Tim Jaksa Eksekutor yang terdiri dari Niki Junismero, SH MH, selaku Kepala Seksi Pidana Umum, Rahmat Hidayat, SH., Selaku Kasubsi Penuntutan pada Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan sedangkan Tim Tangkap Buron (Tabur) terdiri dari
Senator Boris Panjaitan, SH., selaku Kasubsi Ekmon dan PPS pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Setelah terpidana diamankan oleh Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pelalawan, selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pelalawan yang 
dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum bersama Tim Tabur Seksi Intelijen telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dengan mengantarkan Terpidana 
Delifati Lawolo Alias Ama Jaya ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, yang sebelumnya terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif COVID-19. ***

 

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Tapung Hilir, 0,72 Gram Sabu Siap Edar Diamankan!

Polres Siak Amankan Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU Benteng Hulu

Miliki 9,7 Gram Sabu, Pria Paruh Baya di Tualang Ini Tak Berkutik Saat Diciduk Tim Polres Siak

Bandar Narkoba 110.20 Gram Sabu-sabu Bersama Pelaku Berhasil Diamankan Polres Kampar

Lakukan Kasus Serupa! Residivis Curanmor Dan Hp Beserta Dua Rekannya Tak Berkutik Saat Dibekuk Polsek Minas

Sadis!!! Tak Diberi Uang, Anak Gorok Leher Ayah di Desa Tanah Merah

Lagi, Polda Riau Musnahkan Ratusan Kilogram Shabu Dan Ribuan Butir Pil Ektasi

Polda Riau Tangkap Tiga Pelaku Kasus Pecah Kaca Nasabah Bank

Billy dan Bedul Diringkus Polsek Pasir Penyu, Paket Sabu Siap Edar Disita

Terbongkar Mafia Tanah Besar tersistematis Dan Terstruktur Di Kabupaten Kampar Ungkap Oleh Polres

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan