Polres Siak Amankan Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU Benteng Hulu

Siak, Catatanriau.com – Polres Siak berhasil menangkap seorang pelaku penyelewengan bahan bakar bersubsidi jenis solar di SPBU-14.286.70 PT. LANTAK SIAN, Jl. Lintas Perawang-Buton Km. 9, Desa Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, pada Jumat (07/03/2025) pagi.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., sekitar pukul 08.00 WIB. Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Siak yang dipimpin Kanit III, langsung melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi pukul 09.00 WIB.
Di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial S (31), warga Desa Pangkalan Makmur, Kecamatan Dayun, sedang mengisi solar bersubsidi ke dalam mobil Mitsubishi Pick Up L300 yang tangkinya telah dimodifikasi. Setelah digeledah, ditemukan 9 jerigen berisi 35 liter solar bersubsidi.
"Pelaku mengakui solar tersebut akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi," ungkap AKP Bayu, kepada Wartawan, Sabtu (08/03/2024).
Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 (tangki modifikasi), 9 jerigen (35 liter) solar bersubsidi, 1 terpal hitam, 1 unit handphone Vivo warna biru
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penyelewengan BBM bersubsidi," tegas AKP Bayu.***
Laporan : Idris Harahap