MENU TUTUP

Tim Kuasa Hukum AF Tagih Janji Kejari Pelalawan Umumkan TSK Lain Kasus BUMD Tuah Sekata

Selasa, 18 Mei 2021 | 14:11:17 WIB Dibaca : 1445 Kali
Tim Kuasa Hukum AF Tagih Janji Kejari Pelalawan Umumkan TSK Lain Kasus BUMD Tuah Sekata


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM  | Tim kuasa Hukum Afrizal,  Tersangka (TSK) Kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Darah ( BUMD) Tuah Sekata Pelalawan,  mendesak kejaksaan negeri kabupaten Pelalawan agar mengumumkan tersangka lain terkait dengan kasus dugaan korupsi dengah dugaan  sudah merugikan negara senilai Rp 3,8 Miliar.

 

Hal ini disampaikan Andriadi S.H selaku juru bicara kuasa hukum Afrizal kepada Wartawan Selasa ( 18/5/21). Pihaknya melihat dalam kasus yang menimpa klienya tidak mungkin tersangka tunggal, apalagi kejadian ini terjadi didalam sebuah institusi dalam pelaksanaannya ada mekanisme administrasi.

 

 

"Selain itu kita juga ingat bahwa pihak kejaksaan negeri Pelalawan pernah menyampaikan,  dalam kasus ini akan ada tersangka lain, kenapa sampai hari  ini belum ada tanda-tanda nya, ini tentu menjadi pertanyaan kita semua," ujarnya.

 

Lanjut Andi, pihak nya mengakui terkait dengan kasus BUMD tuah sekata tersebut, diri dan tim kuasa hukumnya  sering di tanya masyarakat,   apakah ada pihak lain yang terlibat selain Afrizal, yang saat ini sudah menjadi tahanan kejaksaan negeri Pelalawan.

 

"Ya kami tentu menjawab datar, itu kewenangan kejaksaan negeri Pelalawan, tetapi sebelumnya mereka mengatakan akan ada tersangka lain, namun hingga hari ini belum ada, kalau posisi kami tentunya mengharapkan jika memang ada tersangka lain segera saja di tetapkan sehingga tidak terkesan klien kami saja yang di zhalimi dalam kasus ini," paparnya.

 

Lanjutnya, "bagaimana mungkin AF pelaku tunggalnya, selaku staff BUMD yang tidak memiliki tupoksi terhadap kegiatan yang diduga merugikan keuangan negara, dalam mekanisme kegiatan tersebut mesti melewati administrasi yang diemban oleh orang-orang yang memiliki kewenangan sampai kepada pencairan untuk kegiatan tersebut," tutupnya. 

 

Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, menetapkan  Afrizal sebagai tersangka dan sudah di tahan atas dugaan  tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan di BUMD Tuah Sekata tahun 2012-2016.

 

AF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan pada perusahaan pelat merah tersebut pada tahun 2012 hingga 2016 berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Pelalawan, terkait dengan kerugian keuangan negara sedang proses perhitungan.

 

"Tersangka AF yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan merupakan salah satu pejabat di BUMD Tuah Sekata," jelas Sumriadi Kasi intel Kejaksaan Negeri Pelalawan

 

Menurutnya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

"Penyidik juga berpendapat, tidak tertutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka-tersangka berikutnya dalam perkara dimaksud sesuai dengan perkembangan penyidikan" Ujarnya.*** 


 



Berita Terkait +

Polres Rohul Mengamankan Satu Orang TP Perjudian Jenis Togel KM.Hongkong

Bawa 2 Paket Shabu Pemuda di Perawang Ini Disergap Sat Res Narkoba Polres Siak

Meresahkan, Polsek Peranap Ringkus Pembobol Kantor Lurah dan Rumah

Polsek Kampar Kiri Tangkap Seorang Pelaku Narkoba di Desa Sahilan Darussalam

Dua Dewan Aktif dan Satu Mantan Dewan di Kuansing Diperiksa Jaksa

Sempat Dihajar Massa, Pelaku Pencurian Mesin Air Diamankan Polsek Tambang

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

Sidang Pledoi, Pengacara Minta Hakim bebaskan Amril Mukminin

Prihal Isi BBM, JG Terpaksa Berurusan Dengan Polisi

Tim Sus Polres Bengkalis Kembali Ciduk Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu di KM 12 Kulim

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kontingen Kecamatan Minas Optimis Boyong Prestasi Pada Gelaran POPDA Se-Kabupaten Siak Tahun 2024

2

PDIP dan PKB Memiliki Histori, M Shohibul Ahsan, SE Daftar Calon Wakil Bupati Pelalawan Ke PDIP

3

Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu

4

Rombongan Gajah Liar Kembali Masuk Kampung Dan Rusak Rumah Warga Di Minas

5

Pertamina Hulu Rokan Pamerkan Inovasi Teknologi di Oman Petroleum & Energy Show 2024

6

Cabut Laporan di Polisi, Rektor Unri Segera Dapat Hadiah dari Ketua KNPI Riau