MENU TUTUP

Polsek Tualang Tangkap 2 Kurir Sabu, Pelaku Residivis

Senin, 10 Februari 2025 | 12:07:55 WIB Dibaca : 370 Kali
Polsek Tualang Tangkap 2 Kurir Sabu, Pelaku Residivis

Siak, Catatanriau.com - Tim Opsnal Polsek Tualang, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom, bersama Panit Opsnal Ipda N. Gultom dan personel, berhasil meringkus dua kurir sabu di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Keduanya ditangkap pada Kamis (06/02/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, dengan barang bukti sabu seberat 4,57 gram.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, SH, MH, membenarkan penangkapan kedua pelaku. 

"Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan dua pelaku kurir sabu di wilayah hukum Polsek Tualang," ujarnya pada Senin (10/02/2025).

Kapolsek Tualang menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial TYS (27) dan EC (32) ditangkap di Jalan Gajah Tunggal, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

"Dari kedua pelaku, kami menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,63 gram, dua unit handphone Android, 74 plastik klip kosong, satu kotak rokok, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah mancis, satu buah pipet, dan satu buah pipet yang telah dimodifikasi," jelas Kompol Hendrix.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Perawang. Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Tualang memerintahkan Kanit Reskrim dan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi yang dilaporkan.

"Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi kejadian. Keduanya mengakui perbuatannya," kata Kompol Hendrix. 

Ia menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. 

"Dari keterangan pelaku, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari seseorang berinisial I (DPO)." Katanya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.***

Laporan : Idris Harahap



Berita Terkait +

Dirkrimum : PT PSJ Diduga Kuat Sebagai Penampung TBS Dari Koperasi Yang Bermasalah

4 Orang Pria Kawanan Pengedar Narkoba Ini Dibekuk Polres Siak

Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Penjualan Pupuk Bersubsidi

Tingkatkan Kamtibmas, Polres Siak gelar Ops K2YD, Sejumlah Miras Berbagi jenis di Amankan.

Hendak Jual Motor Hasil Curian, Pelaku Ini di Tangkap Polres Kampar

Awal Kepemimpinan Irjen Iqbal, Dit Resnarkoba Polda Riau Amankan 80 Kg Sabu & Ringkus 11 Pelaku

Pencurian Dengan Kekerasan Di Bandar Petalangan Bobol Jendela Dan Todongkan Pistol Mainan

Bawa 2 Paket Shabu Pemuda di Perawang Ini Disergap Sat Res Narkoba Polres Siak

Pelaku Pemerkosaan Ditangkap Setelah Menyetubuhi Menantunya yang Sedang Sakit

Sidang Tuntutan Perkara Karhutla Korporasi PT SSS Dituntut Pidana Denda Total Rp 60 Miliar Lebih

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan