MENU TUTUP

Dirkrimum : PT PSJ Diduga Kuat Sebagai Penampung TBS Dari Koperasi Yang Bermasalah

Jumat, 26 Maret 2021 | 12:46:13 WIB Dibaca : 1553 Kali
Dirkrimum : PT PSJ Diduga Kuat Sebagai Penampung TBS Dari Koperasi Yang Bermasalah


PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau terus melakukan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat atau penggelapan hak atas tanah yang menjerat pengurus koperasi Gondai Raya dan pengurua koperasi Sri Gumala Sakti di kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau.

 

Dirkrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan Sik MH mengatakan, pihaknya telah mendapatkan bukti awal keterlibatan PT PSJ dalam permasalahan yang menjerat pengurus koperasi.

 

"Bukti awal keterlibatan PT PSJ yang menjerat pengurus koperasi dalam kasus ini sudah kita dapatkan," kata Dirkrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan, Kamis (25/3/2021) sore.

 

Berawal dari saat diamankan sebuah truk No Pol BM 8339 KA yang mengangkut 3.000 kg sawit milik kelompok Tani Maju yang merupakan binaan plasma koperasi Sri Gumala Sakti dilokasi PKS PT PSJ.

 

"Setelah mengamankn truk, kita melakukan penggeledahan dikantor PKS PT PSJ, dan mendapati dokumen dokumen laporan rekap penerimaan buah (TBS), bukti bukti timbangan dari kelompok Tani Maju. Begitu juga dengan dokumen yang kita dapatkan dari kantor perusahaan PT PSJ di Pekanbaru, kita juga temukan dokumen terkait perjanjian kerjasama perusahaan dengan koperasi dan addendumnya. Sudah kami sita. Inikan mengindikasikan bahwa PT PSJ ini memiliki keterkaitan dengan lingkaran kasus ini," papar Teddy.

 

Atas temuan tersebut, Teddy menyebutkan pihaknya akan mendalaminya dan akan mengejar aliran dananya ke pihak mana saja. 

 

“Iya, kami akan intensif memeriksa dan tidak menutup kemungkinan nanti akan kita terapkan TPPU nya," terangnya.

 

Teddy mengakui pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang mendukung atas dugaan adanya keterlibatan PT PSJ dalam kasus yang ditangani tersebut.

 

Sebelumnya, pengurus koperasi Gondai Raya dan pengurus koperasi Sri Gumala Sakti dilaporkan oleh pihak PT NWR atas penguasaan lahan yang telah memperoleh ketetapan Mahkamah Agung.***


 



Berita Terkait +

Berhasil Ungkap Narkoba 30 Kg Sabu, Kapolda Riau Datangi Mapolres Bengkalis

Polres Inhu Kembali Ringkus Tersangka Narkoba

Tidak Menunggu Lama, Polsek Kunto Darussalam Mengamankan Pelaku Judi Togel

Polsek LBJ Berhasil Ringkus Empat Tersangka Narkoba, Warga Niatkan Potong Kambing

Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Kejari Tetapkan Kepala BPKAD Kuansing Sebagai Tersangka

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 2 Pengedar di Wilayah Sei Pagar, Ditemukan Berbagai Jenis Narkotika

Satreskrim Polres Inhu Ringkus Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Rengat

Nyuri Laptop di Rumah Warga Binuang, Pelaku Diringkus Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota

Kasus Moh Amin Tersangka Terduga Penggelapan Uang Masih Ngambang, PH Minta Kapolda Lakukan Pemanggilan Paksa

Kantongi Narkoba, Pelaku Diringkus Polsek Siak Hulu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pemuda Batak Bersatu Bersama Ribuan Warga Siak Geruduk KPU-Bawaslu, Suarakan Penolakan PSU Jilid 2!

2

Jeritan Sopir dan Warga Perawang: Jalan Rusak Parah Mengancam, PT IKPP Diminta Bertanggung Jawab

3

Sinergi TNI dan Masyarakat Perangi Karhutla di Perawang, Patroli Intensif Tak Temukan Titik Api

4

Skandal di Perkebunan Sawit Inhu: Dugaan Kongkalikong SM PT Rigunas dan Kades Semelinang Tebing Terbongkar!

5

Masyarakat Minas Bersatu, Tolak PSU Jilid 2 Pilkada Siak 2024!!!

6

Pemuda Batak Bersatu Bersama Aliansi Masyarakat Minas Tegas Menolak PSU Jilid 2 Pilkada Siak 2025