MENU TUTUP

Sidang Tuntutan Perkara Karhutla Korporasi PT SSS Dituntut Pidana Denda Total Rp 60 Miliar Lebih

Kamis, 09 April 2020 | 18:44:48 WIB Dibaca : 2163 Kali
Sidang Tuntutan Perkara Karhutla Korporasi PT SSS Dituntut Pidana Denda Total Rp 60 Miliar Lebih PT SSS dituntut denda 60 M lebih perkara karlahut korporasi. Terlihat sidang PT SSS beberapa waktu lalu di PN Pelalawan



PELALAWAN, CATATANRIAU.COM.
Sidang Tuntutan Perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) PT Sumber Sawit Sejahterah (SSS)  di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada Rabu (08/04/2020). Dipimpin  Ketua PN Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua didampingi Nurrahmi SH MH dan Joko Suciptanto SH MH sebagai hakim anggota. Terdakwa korporasi PT SSS yang diwakili Direktur Utama (Dirut) Eben Ezer Lingga didampingi penasehat hukumnya H Makfuzat Zein SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rahmat Hidayat SH.

 


Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU kepada terdakwa korporasi PT SSS atas perkara tindak pidana Karhutla.

 


JPU Rahmat membacakan surat dakwaan dihadapan para pihak termasuk terdakwa perusahaan perkebunan sawit itu yang diwakil Eben Ezer, duduk di kursi pesakitan.

 


Dalam dakwaannya, JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan PT SSS bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang memberi perintah atau orang bertindak sebagai pemimpin kegiatan karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

 


Sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dakwaan alternatif kedua.

 


Kemudian PT SSS juga dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup.
Seperti yang dimaksud dalam Pasal 109 jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sesuai dakwaan kelima Penuntut Umum.

 


Ia menyebutkan, penyusunan surat tuntutan terhadap perkara Karhutla ini dilakukan secara berjenjang mulai dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung), kemudian ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan turun ke Kejari Pelalawan.

 


Pihaknya menilai tuntutan ini sudah memenuhi unsur keadilan jika hakim mengabulkannya dalam putusan nanti.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang ditutup majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan lagi pada Selasa 14 April 2020 mendatang dengan agenda pledoi dari terdakwa perseorangan Alwi Omni Harahap dan terdakwa korporasi PT SSS. (EP)




Berita Terkait +

Apa Kabar Kasus Kematian Jasman? Karyawan PT Ewan Super Wood, Ketua KNPI Riau Minta Polisi Bertindak

Oppung Biadab di Kandis Ini Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, Rayu Korban Dengan Jajan Orio

Kejati Riau Telaah Laporan Dugaan Penyimpangan Blanko Bapenda Riau, PETIR Minta Herman Diperiksa

Waduh..! Rumah Anggota DPRD Dibobol Maling, Sejumlah Uang Dan Handphone Disikat

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering di Koto Kampar Hulu

Miliki 12.81 Gram Shabu Siap Edar, Ponidi Digelandang Ke Mapolres Pelalawan

Polsek Pangkalan Kerinci Tangkap Perempuan Pelaku Judi Chip Domino

Jelang Ramadhan 1443 H, Polres Musnahkan BB Narkoba, Miras & Knalpot Brong Hasil KRYD

Polsek Bonai Darussalam Amankan Seoang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Bandar & Perantara Terciduk

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

2

Kapolres Inhu Resmikan Bangunan MCK dan Pojok Baca SD Marginal Rakit Kulim

3

Fasilitas Anjungan SLS, Sopir Angkutan Kemitraan Nyaman Saat Bongkar TBS

4

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul

5

Kunjungi Polsek Kuala Cenaku, Kapolres Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Pemilu 2024

6

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024