MENU TUTUP

Aniaya Warga Minas, Pria di Tapung Ini Tak Penuhi 2 Kali Panggilan Penyidik Hingga Dijemput Paksa

Selasa, 24 November 2020 | 12:01:02 WIB Dibaca : 2726 Kali
Aniaya Warga Minas, Pria di Tapung Ini Tak Penuhi 2 Kali Panggilan Penyidik Hingga Dijemput Paksa Tersangka telah diamankan Polisi di Mapolsek Tapung


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Unit Reskrim Polsek Tapung akhirnya menjemput paksa seorang terduga pelaku penganiayaan, setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik Polsek Tapung tanpa alasan yang jelas.

 

Tersangka SN alias S (59) warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar ini, dijemput tim penyidik Polsek Tapung kerumahnya pada Minggu sore (22/11/2020).

 

SN dilaporkan oleh korban sdr. Imron (65) warga Minas Kabupaten Siak ke Polsek Tapung pada Kamis (30/1/2020) lalu, karena SN telah melakukan penganiayaan terhadap korban di perkebunan Karet Desa Karya Indah Kecamatan Tapung beberapa jam sebelumnya.

 

Peristiwa ini berawal pada Kamis (30/1/2020) sekira pukul 13.30 Wib, saat itu korban mendatangi SN yang tengah berada diperkebunan karet di Desa Karya Indah, saat mereka berjumpa tiba-tiba SN langsung menyiram korban dengan menggunakan ember cat yang berisikan air.

 

Tidak sampai disitu, SN kemudian memukuli korban dengan menggunakan ember cat tersebut dan mengenai bagian atas kepalanya, akibatkan kejadian itu kepala korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.

 

Merasa tidak senang atas perbuatan SN terhadapnya, korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapung kemudian melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti dan memintakan visum atas korban.

 

Pihak penyidik juga sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka SN sebanyak dua kali namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan ini tanpa alasan yang jelas, selanjutnya pada Minggu (22/11/ 2020) sekira pukul 15.00 wib, 2 orang anggota Reskrim Polsek Tapung mendatangi rumah SN lalu membawanya ke Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan Marno bahwa tersangka SN alias S telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Ocu Bundo)




Berita Terkait +

Warga Desa Pulau Lawas Ditangkap Tim Ojoloyo, Begini Nasibnya Sekarang!

Rampok Bersenpi di Duri Berhasil Dicokok Polisi, Satu Temannya Masih Buron

Polsek Tapung Tangkap Pelaku Curanmor Yang Meresahkan Masyarakat

Billy dan Bedul Diringkus Polsek Pasir Penyu, Paket Sabu Siap Edar Disita

Miliki Daun Ganja, Warga Desa Batang Batindih di Amankan Polsek Kampar

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

Oknum Kades Di Rohul Tersandung Kasus Telah Melakukan Penipuan

Bareskrim Polri Tetapkan AM Sebagai Tersangka Rasisme

Tiga Orang Pria Pelaku Ilegal Loging Ini Diamankan Polres Bengkalis

Polda Riau Bongkar Sindikat Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai, 4 Orang Diringkus, 1 DPO

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan