MENU TUTUP

Oknum Kades Di Rohul Tersandung Kasus Telah Melakukan Penipuan

Kamis, 31 Maret 2022 | 09:56:46 WIB Dibaca : 3730 Kali
Oknum Kades Di Rohul Tersandung Kasus Telah Melakukan Penipuan

ROHUL, CATATANRIAU.com | Jajaran Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap dugaan Tindak Pidana (TP) penipuan, Rabu (30/3/2022) sekira pukul 13.00 Wib yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Rambah Samo.

“Identitas Tersangka inisial M SH aktif menjabat sebagai Kades Teluk Aur,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Sihumas AIPDA Mardiono Pasda SH, Kamis (31/3/2022).

Lanjut, Kasubsi Sihumas, Tempat Kejadian Perkara (TKP) RT/RW 002/002 Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, Kamis 15 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 Wib.

“Untuk saat ini, Penyidik memgamankan Barang Bukti (BB), berupa Satu Lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.20.500.000,” kata AIPDA Mardiono Pasda SH.

Kejadian dugaan kasus penipuan tersebut, Kamis 15 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 Wib, ketika itu, RS Orang Tua dari Pelapor membeli lahan seluas 2 H, dari M SH dengan harg Rp 20.500.000.

Setelah dilakukan pembayaran selanjutnya Orang Tua Pelapor langsung menebas dan membersihkan lahan tersebut dengan cara diimas.

Seminggu, kemudian Orang Tua Pelapor hendak melakukan penyemprotan Rumput (Meracun red-) di lahan yang baru dibeli tersebut.

Akan tetapi saat sampai di lokasi lahan, Orang Tua Pelapor melihat lahan miliknya sudah ditanami tanaman Kelapa Sawit.

Selanjutnya, Oang Tua Pelapor mendatangi M SH (Penjual red-) kemudian memintanya untuk mengembalikan uang

Karena lahan miliknya sudah ditanami pihak lain, namun saudara M SH, hanya berjanji akan mengembalikan uang atau mengganti lahan tersebut.

Akan tetapi, sudah Lima Tahun M SH tidak kunjung mengembalikan uang maupun mengganti lahan sejak tahun 2017 sampai dengan 14 Februari 2022.

Atas kejadian tersebut, Orang Tua Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.20.500.000 serta melaporkan ke Polsek Rambah Samo guna proses hukum lebih lanjut.

Atas hal ini, Penyidik/Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Rambah Samo, Senin 21 Maret 2022 melayangkan Surat Panggilan terhadap M SH sebagai Tersangka.

“Lalu pada Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wib, M SH menghadiri panggilan tersebut dan dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka sehubungan dengan TP Penipuan,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH

Lebih lanjut, AIPDA Mardiono Pasda SH menjelaskan, terhadap Tersangka M SH tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan membuat surat permohonan tidak ditahan kepada Kapolsek Rambah Samo.

“Dengan pertimbangan yang bersangkutan merupakan Kepala Desa aktif dan sedang dalam pembahasan RPJMD dan Penggunaan Angaran Desa Teluk Aur 2022,” tutupnya mengakhiri.


(Humas Polres Rohul/E.S.Nst)



Berita Terkait +

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

Lakukan Kasus Serupa! Residivis Curanmor Dan Hp Beserta Dua Rekannya Tak Berkutik Saat Dibekuk Polsek Minas

Polsek Ujung Batu Amankan Lima Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu

Berawal Dari Komentar di FB, Akibatnya Warga Minas Jaya Ini Didatangi & Dikeroyok Sejumlah Preman

Unit Reskrim Polsek Mandau, Amankan 3 Tersangka Shabu

Simpan Narkoba di Kotak Rokok, Pelaku Ditangkap Satnarkoba

Kembangkan Kasus Narkotika, Sat Narkoba Polres Siak Ciduk Warga Padang di Pekanbaru.

Curi Sepeda Motor di Parkiran, 2 Pria Muda Diamankan Polisi

Curi TV Milik Klinik Perawang Medikal, Iqbal Di Cokok Polisi

Tiga Pelaku Judi Gelper Diamankan Oleh Personil Polres Rohul

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

2

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

3

Founder RiaL: Pekanbaru Cermin Kemajuan Riau, saatnya Dipimpin Pemuda

4

Revolusi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Pekerja di Era Modern

5

Musrenbang RPJPD, H.Sukiman: Rohul Sudah Persiapkan RPJPD 2025-2045

6

SMPN 3 Batang Gansal Diduga Kutip Uang Perpisahan Rp 450 Ribu, Ketua LSM LAI Minta Bupati Beri Teguran Keras Kepada Kadisdikbud