MENU TUTUP

Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Penjualan Pupuk Bersubsidi

Rabu, 20 November 2024 | 15:54:40 WIB Dibaca : 523 Kali
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Penjualan Pupuk Bersubsidi

Kampar, Catatanriau.com | Jajaran Satreskrim Polres Kampar tangkap dua pelaku diduga penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi yaitu supir  LI (23) dan karnetnya pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 15.20 Wib.

Penangkapan ini  dilakukan di Jl. Lintas Sumbar – Riau Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.

Dari mereka berhasil Diamankan barang bukti , Handphone, 100 karung warna putih biru yang bertuliskan pupuk NPK Phonska yang berisi pupuk berwarna merah bata dengan total sekitar 5 Ton, 100 karung warna putih yang bertuliskan UREA yang berisi pupuk berwarna merah muda dengan berat total sekitar 5 Ton, Mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning BA 8382 CF dan Selembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar bahwa Tim opsnal dengan Unit Tipdter Sat Reskrim mendapatkan laporan bahwa akan ada pupuk bersubsidi dari Sumatera Barat yang akan dijual ke daerah Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar.

"Mendapatkan informasi tersebut, Anggota Unit Tipidter dan Opsnal untuk melakukan penindakan terhadap informasi tersebut"ujar Kasat.

Maka tim langsung ke TKP yang dimaksud dengan dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Sulthon Sekar Jagat.
"Sesampainya di lokasi, benar didapati bahwa Mobil Colt Diesel warna kuning BA 8382 CF bermuatan Pupuk Subsidi Jenis Urea sebanyak 100 karung dan NPK Phonska sebanyak 100 karung dengan total keseluruhan dengan berat 10 Ton"terang Kasat.

Selanjutnya tim mengamankan Supir, Kernet dan Barang Bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan Proses lebih lanjut.

"Keduanya melanggar    Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Pununtutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 55 KUHP" pungkas Kasat Reskrim. ( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Miliki 3 Paket Shabu, Seorang IRT di Bangkinang Ditangkap Tim Ojoloyo Polres Kampar

Polres Inhu Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu di Rengat

Bawa Sabu Dalam Kotak Bulu Mata, Wanita Ini Digelandang ke Polres Bengkalis

Pelaku Persetubuhan Anak di Minas Barat Ditangkap, Kapolsek Himbau Masyarakat Waspada

Satu Pelaku Curas Di Bangun Purba, Disikat Team Resmob Polres Rohul

Empat Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Diringkus Polsek Lirik

Dua Mobil Tanki Modifikasi di Kuansing Diamankan Polisi Saat Isi Bio Solar di SPBU

Ormas PETIR Laporkan Dugaan Mark Up Pengadaan PJOK SD Negeri Disdik Pekanbaru

Sidang Pledoi, Pengacara Minta Hakim bebaskan Amril Mukminin

Polisi Ditusuk Gunting Saat Penangkapan di Tambang

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan