MENU TUTUP

Sidang Pledoi, Pengacara Minta Hakim bebaskan Amril Mukminin

Kamis, 15 Oktober 2020 | 21:53:18 WIB Dibaca : 1946 Kali
Sidang Pledoi,  Pengacara Minta Hakim bebaskan Amril Mukminin


CATATANRIAU.COM | Sidang lanjutan dugaan suap proyek jalan Duri-Sei Pakning kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan agenda pembacaan pledoi pembelaan oleh tim pengacara Bupati non aktif Bengkalis Amril Mukminin, Kamis (15/10/2020).

 

Tiga pengacara Amril Mukminin Wan Subantriarti, Asep Ruhiat dan Patar Pangasian dalam pembacaan pledoinya secara bergantian kepada majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH minta membebaskan terdakwa atau lepas dari segala tuntunan. Sedangkan Amril, hanya meminta hukuman ringan dari hakim.

 

"Memohon yang mulia majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, baik primair ataupun subsidair," kata Asep.

 

Asep juga memohon hakim memulihkan terdakwa, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat terdakwa setelah memberikan vonis bebas. Selanjutnya mengeluarkan Amril dari tahanan setelah vonis bebas dibacakan.

 

"Namun jika majelis hakim berpendapat lain, kami memohon putusan seadil-adilnya atau hukuman ringan," kata Asep.

 

Asep juga meminta majelis hakim membuka nomor rekening Amril yang diblokir KPK saat kasus ini masih penyidikan. Pasalnya rekening itu tidak menjadi bukti dan dihadirkan ke persidangan.

 

Menurut Asep, rekening di Bank Riau dan CIMB Niaga itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini serta dijadikan tempat membayar gaji Amril sebagai bupati. 

 

"Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah dari pada menghukum satu orang tak bersalah, keadilan harus ditegakkan walupun langit runtuh," jelas Asep membacakan pendapat ahli hukum.

 

Asep menjelaskan, permohonan ini sangat beralasan dan sesuai fakta persidangan selama ini. Dari fakta itu Asep dan tim kuasa hukum Amril yakin kliennya itu tidak bersalah sebagaimana dakwaan JPU KPK. 

 

Salah satu contoh, tambah Asep, bos PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam persidangan mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Amril. Namun hal itu dibantah dan Amril mengaku pernah menerima uang melalui ajudannya.

 

"Hanya saja uang itu diterima bukan sebagai kapasitas terdakwa sebagai penyelenggara negara," sebut Asep.

 

Sebelumnya terkait uang Rp5,2 miliar dari PT CGA tidak pernah digunakan Amril Mukminin. Uang itu sudah dikembalikan ke negara melalui KPK dan tidak pernah digunakan sekalipun.

 

Kuasa hukum Amril juga memberikan pembelaan terkait dakwaan gratifikasi menerima gratifikasi Rp12 miliar dari Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Rp10 miliar Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera.

 

Menurut kuasa hukum Amril lainnya, pemberian itu bukan gratifikasi karena berdasarkan perjanjian di bawah notaris. Uang itu disebut hasil bisnis sawit sehingga ekonomi masyarakat terbantu karena hasil panen diterima kedua perusahaan itu.

 

Penerimaan itu juga dilaporkan Amril kepada negara melalui laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Berikutnya, perjanjian itu diberikan atas dasar keinginan bersama antara Amril dan pengusaha.

 

"Kalau itu gratifikasi, tidak mungkin terdakwa melaporkannya setiap tahun," kata kuasa hukum Amril.

 

Tim kuasa hukum Amril juga menyertakan pendapat ahli pidana yang pernah dihadirkan ke persidangan. Ahli itu menyebut perjanjian bisnis yang tidak ada kaitannya dengan jabatan bukanlah gratifikasi.

 

Sementara Amril dalam pledoi pribadinya menyatakan tidak pernah meminta komitmen fee kepada PT CGA. Amril mengaku pernah ditawari uang tapi menyuruh perusahaan bekerja sesuai aturan.

 

Dalam perjalanannya, Amril menerima uang Rp5,2 miliar dari PT CGA. Amril menyatakan itu sebagai kekhilafan dan dengan sadar mengembalikan uang itu kepada negara.

 

Terkait gratifikasi dari pengusaha sawit, Amril menerangkan, pekerjaan sebelum menjabat bupati ataupun anggota DPRD adalah pengepul sawit dari masyarakat di Bengkalis. Sawit itu disalurkan ke perusahaan di sana agar masyarakat terbantu.

 

"Karena pekerjaan inilah Jonny Tjoa dan Adyanto datang kepada saya untuk memasok sawit ke perusahaannya," jelas Amril.
 


Permintaan dua pengusaha sawit itu disanggupi Amril lalu membuat perjanjian pada tahun 2012. Di bawah akta notaris, ada kesepakatan Rp5 dari setiap kilogram sawit yang dipasok Amril ke perusahaan. Cerita Amril di pledoinya, kesepakatan pemberian uang dilakukan setiap bulan. Jika terlambat, Amril mengaku tidak pernah menagih karena sudah ada orang kepercayaan mencatat setiap bulan.

 

"Sesekali saya mengecek ke pencatat, lalu saya buatkan LHKPN sejak tahun 2015 dan selalu dilakukan setiap tahun," ujar Amril.

 

Amril juga mengutarakan penyitaan uang Rp1,9 miliar oleh KPK di rumah dinasnya. Menurut Amril, uang itu tidak ada kaitannya dengan jabatan melainkan usaha sawit yang dikumpulkan setiap tahun. Amril menyebut uang itu selalu digunakan untuk membantu anak yatim dan orang tidak mampu di Kabupaten Bengkalis. Dengan pledoi ini, Amril hanya meminta hukuman ringan dari hakim.(tim)




Berita Terkait +

Tipu Korbannya Ratusan Juta Rupiah, Wanita ini Ditangkap Polsek Tapung Hilir

Penasihat Hukum Bantah Andi Putra Kena OTT, KPK: Boleh Saja Menyangkal

Kurang Dari 24 Jam Polsek Koto Gasib Tangkap Pelaku Penganiayaan

Ilyas Sayang Hanya Penangguhan Penahanan, Status Masih Tersangka

Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis, Amankan Wanita Muda Diduga Kurir Narkoba

Berawal Dari Ops Yustisi, Polres Siak Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Terbongkar Mafia Tanah Besar tersistematis Dan Terstruktur Di Kabupaten Kampar Ungkap Oleh Polres

Satreskoba Polres Kuansing Ungkap Kasus TP Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat Kotor 4,62 Gram

Terekam CCTV Bongkar Ponsel, Warga Desa Sawah Baru Ditangkap Polsek Tambang

Pesta Sabu-sabu, 3 Muda-Mudi Digrebek Polsek Siak Hulu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Harlades Pertama Desa Pemandang: Momentum Bersejarah Untuk Kemajuan Desa

2

Kecewa, Janji Humas PT. GWDC Tak Kunjung Ditepati, Pemuda Bangko Pusako Stop Operasi PT GWDC

3

PLTA Koto Panjang Hari ini Akan Menambah Bukaan Pintu Pelimpahan Air Waduk

4

Pj.Sekda Kampar Ahmad Yuzar Saksikan Sertijab Plt.Kepala Dinas Kominfo Dari Irwan Ar Ke Arizon SE

5

Untuk Perluasan HTI, Lagi, PT RPI di Inhu Serobot dan Merusak Kebun Masyarakat

6

Mendaftar Sebagai Calon Bupati di Demokrat, Indra Gunawan Ingin Membawa Perubahan Terhadap Kabupaten Siak