MENU TUTUP

Bongkar Yayasan Al- Soleha Abidin Desa Karya Indah, 3 Pelaku Diringkus

Kamis, 14 Maret 2024 | 19:49:02 WIB Dibaca : 1617 Kali
Bongkar Yayasan Al- Soleha Abidin Desa Karya Indah, 3 Pelaku Diringkus

Kampar, Catatanriau.com | Polsek Tapung bersama Tim Jatanras Polres Kampar tangkap pelaku pencurian dan pemberatan, 3 pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (13/3/2024).

Pelaku adalah IW (27) Alamat , Jl. Merak Garuda sakti KM 11 Desa Karya Indah, SI (30) warga Jl. Garuda Sakti KM 06 Desa Karya Indah dan  KE (21) warga Jl. Garuda sakti Km 07 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.

Diketahui, kejahatan pencurian dan pemberatan ini pada Kamis (8/2/202)  sekira pukul 10.00 Wib. Dengan korban Yayasan Al- Soleha Abidin Desa Karya indah Kecamatan Tapung.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati. Dari penangkapan ketiga pelaku barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu mobil L300 Merk Mitsubisi warna hitam dengan Nopol BM 9358 FK. "Mobil ini digunakan oleh pelaku untuk mengangkut barang curian," Ujar Kapolsek.

Kasus ini dilaporkan oleh Guru Yayasan yaitu Bisri Mustafa ke Polsek Tapung usai diketahui pencurian tersebut pukul 10.00 WIb. " Ia saat itu menemukan bahwa ada galian kabel milik Yayasan Al- Soleha Abidin yang mana kabel tersebut telah hilang,"Terangnya.

Selanjutnya, pelapor langsung setelah memberi tahu pemilik yayasan serta ketua RT setempat untuk melihat kejadian tersebut, kemudian pelapor beserta ketua RT dan pemilik Yayasan mengecek apa saja yang hilang yang di antaranya.

Pemilik yayasan melaporkan, 5 besi pagar utama, 2 pintu besi, 12 pintu kelas, 2 pintu kantor, 2 Wastafel kamar mandi, 6 pintu aluminium kamar mandi, mesin air merk Shimizu, tangki air 2000 liter, 5 kipas angin dinding, 3 mix speaker, toa, kabel bawah tanah 80 Meter, 16 batang paralon 3 inc dan 6 inc, kabel instalasi listrik sebanyak 20 titik dan 2 Wastafel cuci piring.

"Atas kejadian tersebutlah pelapor mengalami kerugian Sebesar Rp.100.000.000 dan langsung melaporkan ke Polsek Tapung guna pengusutan lebih lanjut," Ungkap Nursyafniati.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pada Rabu  (13/3/2024) kami Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap Yayasan Al-Soleha Abidin.

"Kemudian Unit Reskrim Polsek Tapung bersama dengan Tim Jatanras Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap Pelaku IW yang berada di rumahnya yang terletak di Jl. Merak Garuda Sakti KM 11 Desa Karya Indah"Tambah Kapolsek.

Setelah melakukan penangkapan lada pelaku IW dilakukan pengembangan penyelidikan terkait pelaku lainnya dan kemudian mendapat informasi keberadaan KE dan SI di Mataram Desa Karya Indah.

"Para pelaku di interogasi terkait pencurian tersebut dan mereka pun mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik yayasan Yayasan Al- Soleha Abidin yg terletak di Desa Karya Indah, dengan cara mengambil dan kemudian mengangkut barang- barang milik yayasan menggunakan mobil merk mitsubishi L300 Nopol BM 9358 FK,"Kata Kapolsek.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna Penyidikan lebih lanjut, "pelaku kita jerat pasal 363 KUH.Pidana," pungkas Kapolsek. ( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Karna Emosi, Seorang Pria Habisi Nyawa Rekannya di Pinggir

Polsek Bangkinang Kota Sergap 2 Pelaku Narkoba, 1 Orang Berhasil Ditangkap dan 1 Kabur

Pemuda Pengedar Shabu Dan Ganja Kering di Lubuk Dalam Ini Diringkus Polres Siak

Keluar Dari Indomaret, Kucing Didapatkan Genggam 2 Paket Shabu

Miliki 7 Paket Shabu Siap Edar, Pria Warga Perawang Ini Ditangkap Polisi

Miliki Sejumlah Sabu dan Ganja 2 Pria Diamakan Polisi di Pelabuhan Roro Bengkalis

Begini Tanggapan Kejagung RI Atas Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

Laporan Palsu Dijambret, TNS Rupanya Gelapkan Uang Perusahaan

Mantan Ketua DPRD Kuansing Mangkir Dari Pemeriksaan,Penyidik Jadwalkan Ulang Hari Senin Minggu Depan

Polres Rohul Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencabulan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

2

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

3

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Upacara Peringatan HBP Ke 60 Tahun 2024

4

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

5

Pelantikan Pengurus LPAI Rohul: Dedikasi Baru untuk Perlindungan Anak

6

DPC Partai Demokrat Inhu Resmi Buka Proses Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati