MENU TUTUP

Pengikut MRS Todongkan Senpi & Sajam ke Anggota Polri, 6 Orang pengikut MRS Tewas, 4 Lari

Senin, 07 Desember 2020 | 18:40:11 WIB Dibaca : 1782 Kali
Pengikut MRS Todongkan Senpi & Sajam ke Anggota Polri, 6 Orang pengikut MRS Tewas, 4 Lari



JAKARTA, CATATANRIAU.COM | Polda Metro Jaya rencananya akan memeriksa MRS hari ini, setelah panggilan kedua dilayangkan pekan lalu. Merespons rencana pemeriksaan MRS, sebelumnya beredar di media sosial bahwa pengikut MRS akan datang dalam jumlah besar, untuk mengawal proses pemeriksaan MRS di Polda Metro Jaya.


Tak tinggal diam, polisi pun melakukan penyelidikan terhadap identitas penyebar pesan kepada pengikut MRS itu. Tak dinyana, anggota Polda Metro Jaya mendapat serangan dalam proses penyidikan, yaitu penodongan senjata api (senpi) dan senjaya tajam (sajam) oleh pengikut MRS di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dini hari tadi. 


"Ya benar. Anggota yang menjadi korban akan membuat laporan polisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono soal penyerangan terhadap polisi oleh pengikut MRS, dalam siaran pers pada Senin, 7 Desember 2020.


Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kronologi kejadian sesuai dengan yang diterangkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran, yakni peristiwa penyerangan terjadi pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Japek. 


Saat mobil anggota Polda Metro Jaya tengah mengkuti kendaraan pengikut MRS, tiba-tiba mobil anggota Polda Metro Jaya dipepet dan disetop dua kendaraan pengikut MRS. Saat inilah terjadi penodongan senpi dan sajam berupa samurai dan celurit ke arah anggota oleh pengikut MRS. 


Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas terukur. 6 Orang pengikut MRS meninggal dunia, sementara 4 lainnya melarikan diri. 
Dalam kasus ini petugas mengalami kerugian materil berupa rusaknya kendaraan yang ditabrak pelaku dan adanya bekas tembakan senpi pelaku di TKP. 


Dengan adanya kejadian ini, Kapolda Metro Jaya berpesan kepada MRS untuk mematuhi hukum yang berlaku, dalam hal ini memenuhi panggilan penyidik dalam rangka penyidikan. Kapolda Metro Jaya memegaskan petugas akan mengambil langkah sesuai KUHAP bila MRS tak mengindahkan panggilan kedua. 


Kapolda juga berpesan kepada HRS dan pengikutnya untuk tak menghalang-halangi proses penyidikan,  karena perbuatan tersebut juga ada ancaman pidananya. 


Terkait kaburnya 4 pengikut MRS yang turut menyerang anggota Polda Metro Jaya dini hari tadi, Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo akan membantu pengejaran 4 orang tersebut. 
"Kabareskrim menyampaikan bahwa Bareskrim akan memback up Polda Metro Jaya, mencari 4 pelaku lainnya yang melarikan diri sampai ketemu," tandas Irjen Pol Argo Yuwono. Hukum harus tajam kepada siapa saja. Ketika surat panggilan polisi ditanggapi dengan kucing-kucingan, alasan sakit tapi bergerak kemana-mana, adalah upaya untuk mengerdilkan kekuatan hukum. Mangkir dari jangkauan hukum mungkin praktik banyak orang, tapi ketika berusaha melingkari dirinya dengan gerakan militansi massa, jelas upaya sengaja untuk menumpulkan hukum negara. Mereka yang ingin membuat kerusuhan demi kepentingan pribadi, adalah pola "gangster yang menjadi musuh kedaulatan hukum normatif negara manapun di dunia.


Tindakan tegas dan terukur adalah bentuk supremasi hukum terhadap upaya-upaya mendevaluasi kekuatan negara. Banyak yang menuntut agar pihak keamanan bertindak lebih represif menumpas gerakan separatis di Papua ketimbang FPI, tanpa pernah menyadari bahwa keduanya sama saja: membuat negara dalam negara. Bedanya, separatis Papua ingin memisahkan diri secara wilayah, FPI berupaya membuat kekuatan hukum sendiri selain hukum negara. Kita semua tahu, ingin menyampaikan surat panggilan saja, kepolisian dihalang-halangi dengan sengaja. Dan pihak terpanggil berusaha mangkir berkali-kali, berlindung dibalik fanatisme massa yang membuta.


"Obstruction of Justice" adalah tindakan yang tidak bisa diselesaikan dengan kompromi. Ini adalah kejahatan terpisah dari dakwaan yang telah ada. Wibawa negara dan kepatuhan terhadap hukum dipertaruhkan meski dalam bentuk penghadangan sesederhana apapun. Para politisi kadang tidak menyadari soal ini, bahwa sekali kelompok perusuh tersebut diberi ruang, maka mereka akan menjadi embrio aksi-aksi brutalitas massal yang lebih lebar.


Politisi hanya berfikir soal konstituen dan kekuatan elektoral, polisi lebih memikirkan keamanan teritorial jangka panjang.
Penegak hukum dan petugas keamanan - TNI dan Polri - tidak pernah melakukan kalkukasi politis seperti halnya politisi. Selama ini pihak keamanan berkesan tidak bergigi dan beku, tapi langkah pengamanan harus ditunjukkan, dan kali ini marwah hukum itu harus tampil ke permukaan. Tidak ada kompromi bagi perusuh negara. Siapapun! ***




Berita Terkait +

Pelaku Curas Tembak & Bakar Mobil Korban Berhasil Diringkus Ditreskrimsus Polda Riau

Kepala Desa Serapung  dan Polsek Kuala Kampar Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

Judi Jenis Gelper Berhasil Diberantas Namun Perjudian Jenis Togel Masih Subur Di Kecamatan Kandis

Polsek Pinggir Ringkus 4 Orang Yang Kedapatan Memiliki Sejumlah Sabu dan Pil Exstasi

Kapal Korpolairud Baharkam Polri BKO Polda Riau Berhasil Tangkap Pelaku 15 Kg Narkoba di Dumai

Dicap Pengkhianat, Kompol IZ Dijatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup Oleh Hakim

Diduga Sebagai Penadah Barang Curian, Pria ini Ditangkap Polsek Siak Hulu

Bekerjasama Dengan Polsek Tapung Hilir, Polsek Kandis Ringkus Komplotan Curanmor & Penadahnya

Polsek Minas Ringkus Seorang Pria Pemain Judi Togel di Kelurahan Minas Jaya

Pelapor Dan Terlapor Sepakat Berdamai Cabut Perkara Di Polres Pelalawan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Aksi Mafia BBM Bersubsidi di Kabupaten Siak, Ini Sikap Ketua KNPI Riau

2

Daftar ke Enam Parpol, Dr.Afni Optimis Berlayar di Pilkada Siak

3

Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap

4

Kapolsek Minas Pimpin Langsung Pengamanan Gereja Dalam Rangka Hari Kenaikan Isa Almasih

5

Duo Gondrong Pengedar Sabu Diciduk Polsek Tapung, Barang Bukti 28,76 Gram Sabu Disita

6

Penjual dan Penggarap Hutan Negara Tanpa Izin Di Batang Cenaku, Suharto : Jangan Kasih Ampun