MENU TUTUP

Kerap Dilaporkan Warga dan Menjadi Target, Akhirnya Edi Sinyap Cs Diciduk

Rabu, 15 Januari 2025 | 21:16:08 WIB Dibaca : 212 Kali
Kerap Dilaporkan Warga dan Menjadi Target, Akhirnya Edi Sinyap Cs Diciduk

Inhu, Catatanriau.com | Berawal dari laporan masyarakat, akhirnya aparat Polsek Rengat Barat berhasil menangkap EB alias Edi Sinyap bersama Prananda alias Hengki yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Sungai Durian, Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa PND Alias Hengki (22), seorang pengedar yang kerap beroperasi di wilayah tersebut, menyimpan barang haram di rumahnya. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., menyampaikan bahwa operasi dimulai pada pukul 10.00 WIB setelah adanya laporan masyarakat.

Sekitar pukul 11.00 WIB, aparat gabungan yang dipimpin Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan, SH yang diwakili Kanit Reskrim IPTU Mike Kurniawan, S.H., M.H., mendapati Hengki berada di rumahnya. Setelah penggeledahan, ditemukan 42 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 7,17 gram. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp200.000, alat konsumsi sabu, dan berbagai barang bukti lainnya.

Tak berhenti di situ, berdasarkan keterangan Hengki, ia mendapatkan barang haram tersebut dari Edi Sinyap seorang residivis kasus nanrkotika. Polisi langsung bergerak ke rumah Edi di RT 10 Dusun Sungai Durian. Sekitar pukul 11.45 WIB, Edi berhasil diamankan bersama 21 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 4,24 gram yang ditemukan di saku celananya.

Saat digeledah lebih lanjut, polisi menemukan sejumlah barang bukti di kamar Edi, termasuk plastik klip kosong berbagai ukuran, alat timbang digital, dan satu unit ponsel. Edi mengakui barang tersebut miliknya dan diperolehnya dari seorang pria yang sudah dikantongi polisi nama dan alamatnya

Baik Hengki maupun Edi diketahui menjual barang haram tersebut untuk memperoleh keuntungan. “Mereka diduga kuat menjadi pengedar aktif yang telah meresahkan masyarakat,” jelas Aiptu Misran.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Inhu menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. "Kerja sama masyarakat sangat kami hargai. Informasi yang diberikan masyarakat menjadi langkah awal keberhasilan penangkapan ini," ujar Misran.

Dengan tertangkapnya Edi Sinyap dan Hengki, Polres Inhu berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka. Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.***

Laporan : S A Pasaribu 



Berita Terkait +

Mantan Sekwan DPRD Provinsi Riau dan PJ Wako Muflihun Resmi di Gugat Rp.100 Milyar, Kasus Apa?

Sat Res Narkoba Polres Inhu, Amankan Satu Keluarga Pengedar Narkoba

Dua Pria Pelaku Curas Terhadap Nenek Diringkus Pihak Kepolisian Polsek Kandis

Dua Pengedar dan Seorang Penikmat Sabu Diamankan Polsek Kelayang

KNPI Riau Segera Bongkar Tabir Misteri Kasus Imran Chaniago, Ketua Larshen Yunus: Kedua Oknum Jaksa ini Segera Kami Laporkan!

Polsek Tapung Tangkap Pelaku Curanmor Yang Meresahkan Masyarakat

Polsek Singingi Laksanakan Pencegahan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Polsek Perhentian Raja Tangkap 3 Warga Kampung Pinang Kasus Narkoba

POLRES KUANSING TANGKAP PENGEDAR NARKOBA YG MERESAHKAN MASYARAKAT

Korupsi Bantuan CSR, Kades Pangkalan Terap Beserta 3 Rekannya Ditahan Polres Pelalawan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pertemuan Antara IKBR dan IKMR Kecamatan Minas Hasilkan Kesepakatan Terkait Kasus Pengerusakan dan Pengeroyokan

2

Ada Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Barang Ilegal di Pelabuhan Rakyat Buton Siak, JMSI Desak Pihak Berwenang Bertindak!

3

Penganiayaan di Minas, Kabupaten Siak: Ketua KNPI Riau Apresiasi Kapolres Siak dan Kasat Reskrim Polres Siak

4

Uban Panjaitan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Minas, Siak

5

Polsek Sabak Auh Cokok Tiga Tersangka Kasus Narkotika Jenis Shabu

6

Pria Berstatus Mahasiswa di Inhu Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong