MENU TUTUP

Dibawah Komando AKBP Emil: Lagi - Lagi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Sita 63,08 Gram Sabu Dari Tangan Tersangka

Jumat, 18 April 2025 | 15:09:49 WIB Dibaca : 113 Kali
Dibawah Komando AKBP Emil: Lagi - Lagi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Sita 63,08 Gram Sabu Dari Tangan Tersangka

Rohul, Catatanriau.com –atuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu di bawah kepemimpinan AKBP Emil Eka Putra, SIK.,SH.,M.SI. kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika, Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan berat kotor mencapai 63,08 Gram, yang diduga kuat hendak diedarkan di wilayah Tambusai Utara.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, (17/04/2025) sekitar pukul 17.50 WIB di sebuah rumah di Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam penggerebekan yang dilakukan langsung oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba, dibawah kepemimpinan AKP Repelita Ginting, SH menangkap satu orang tersangka, yaitu DCS alias DO (27).

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, di antaranya:
- 51 (lima puluh satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening,
- 5 (lima) lembar plastik klip bening,
- 2 (dua) pack plastik klip bening,
- 1 (satu) plastik asoy merah,
- 1 (satu) sendok pipet plastik, dan
- 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, melalui Kasat Resnarkoba dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim di lapangan dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Pengungkapan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, dan kami akan terus menggencarkan operasi serupa," ujar AKP Repelita.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial BB. Sayangnya, saat dilakukan pengembangan dan pengejaran, pelaku BB belum berhasil ditemukan dan kini berstatus buron.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Keberhasilan ini kembali membuktikan ketegasan dan konsistensi Polres Rokan Hulu dalam menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba, serta menjadi bukti keseriusan AKBP Emil Eka Putra dalam menciptakan Rokan Hulu yang aman dan bersih dari narkoba. (Humas Polres Rohul).***


Laporan : E S.Nst



Berita Terkait +

Genset Tidak Berfungsi, PETIR Laporkan Kadinkes Pekanbaru ke Kejari

Pelaku Narkoba Daun Ganja Kering di Tangkap di Depan SPBU Teratak Bulu

Satres Narkoba Polres Pelalawan Berhasil Amankan 16,09 Gram Sabu dari Seorang IRT

Diduga Sebagai Penadah Barang Curian, Pria ini Ditangkap Polsek Siak Hulu

Polisi Lakukan Otopsi Terhadap Mayat Bayi Dari Ibu Korban Pemerkosaan di Rohul

Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Mengungkap Kasus TP Narkoba jenis Shabu

Pencuri Kelapa Sawit Beraksi Lagi, Polisi Tangkap Pelaku yang Berulang Kali Beraksi di Kampar Kiri Hilir!

Polda Riau Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Sabu dan 49 Ribu Ekstasi: Selamatkan 317 Ribu Jiwa

Polisi Berhasil Tumpas Peredaran Sabu di Tapung, 30 Paket Siap Edar Diamankan!

Selang Waktu 3x24 Jam Tahanan Yang Kabur Berhasil Ditangkap, Polres Rohul & Kejari Gelar Konferensi Pers

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat