MENU TUTUP

Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Bandar & Perantara Terciduk

Senin, 21 Maret 2022 | 12:58:57 WIB Dibaca : 1527 Kali
Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Bandar & Perantara Terciduk

SIAK, CATATANRIAU.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Siak memaparkan hasul pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 921.70 gram. Kegiatan Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, Kasubsi Penmas Aipda Dedek Prayoga, Senin (21/3/2022) di Mako Polres Siak, Kecamatan Dayun, Siak. 

 

"Hari ini kami paparkan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, yang diungkap pada 16 Maret 2022. Dengan TKP di Jalan Pinang Sebatang, Tualang, Siak tepatnya di penyeberangan Fery. Jadi pada Senin 16 Maret 2022, Satreskoba Polres Siak mendapat informasi terkait transaksi narkoba di Pinang Sebatang. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Dan, tim Opsnal berhasil mendapat kejelasan transaksi narkoba itu. Sekira pukul 10.00 WIB, petugas melakukan under cover buy atau penyamaran, serta bertransaksi narkotika dengan terduga. Tim opsnal bertemu dengan salah satu tersangka TI, dan TF. Tersangka TI ini mengarahkan personil yang menyamar untuk pergi ke simpang Bakal. Disana bertemu dengan dua orang S dan ZH. Kemudian setelah pertemuan tersebut, yang memiliki sabu yakni inisial D," kata Kapolres Siak. 

 

Namun kata Kapolres Siak, D belum tiba di lokasi. Tim menunggu di penyeberangan Fery, dan D pun diamankan dengan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 921,70 gram yang dibawa nya. 

 

"Barang bukti seberat 921.70 gram. Ada juga dua lembar plastik bening dan tas biru. Dari para tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan, dan mengakui perbuatannya yakni penyalahgunaan narkotika. Peran masing-masing tersangka, TI, ZH, S, TF yakni sebagai perantara jual beli sabu. Pemilik yakni saudara D," ungkap Kapolres Siak. 

 

Kemudian kata Kapolres Siak, terhadap kesemua tersangka pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

 

Barang bukti akan dimusnahkan, sebelumnya kita sudah lakukan pengukuran atau penimbangan. 

 

"Ini merupakan upaya kami Polres Siak dalam rangka menangani dan menanggulangi peredaran Narkoba di Kabupaten Siak. Mari berperan serta dalam memerangi narkoba," pungkas Kapolres Siak.****


 



Berita Terkait +

AK DPO Narkoba Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Rupat

Sidang Lanjutan Kades Seberida, Kuasa Hukum Klaim Kliennya Jadi Korban Kriminalisasi PT NHR

Dugaan Korupsi 10 Paket Proyek Strategis Pemko Dumai, DPP-SPKN Laporkan ke- Kejati Riau

Cabuli Siswinya, Oknum Guru Honorer Ditangkap Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Rohul

4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Rokan Hulu Telah Disidang, Satu Diantaranya Ternyata Residivis

Polres Pelalawan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dengan Senpi Di Bukit Kesuma

Satres Narkoba Ringkus Pengedar Narkoba di Jalintim, Ditemukan 4,72 Gram Sabu

Polres Dumai Bekuk Seorang Kurir Sabu Bersama Barang Bukti Seberat 9 Kg

Polisi Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Desa Kampung Pulau

Jelang Liburan Akhir Tahun! Polsek Koto Gasib Berhasil Tangkap Seorang Pria Pengedar Sabu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan