MENU TUTUP

Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Bandar & Perantara Terciduk

Senin, 21 Maret 2022 | 12:58:57 WIB Dibaca : 1401 Kali
Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Bandar & Perantara Terciduk

SIAK, CATATANRIAU.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Siak memaparkan hasul pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 921.70 gram. Kegiatan Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, Kasubsi Penmas Aipda Dedek Prayoga, Senin (21/3/2022) di Mako Polres Siak, Kecamatan Dayun, Siak. 

 

"Hari ini kami paparkan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, yang diungkap pada 16 Maret 2022. Dengan TKP di Jalan Pinang Sebatang, Tualang, Siak tepatnya di penyeberangan Fery. Jadi pada Senin 16 Maret 2022, Satreskoba Polres Siak mendapat informasi terkait transaksi narkoba di Pinang Sebatang. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Dan, tim Opsnal berhasil mendapat kejelasan transaksi narkoba itu. Sekira pukul 10.00 WIB, petugas melakukan under cover buy atau penyamaran, serta bertransaksi narkotika dengan terduga. Tim opsnal bertemu dengan salah satu tersangka TI, dan TF. Tersangka TI ini mengarahkan personil yang menyamar untuk pergi ke simpang Bakal. Disana bertemu dengan dua orang S dan ZH. Kemudian setelah pertemuan tersebut, yang memiliki sabu yakni inisial D," kata Kapolres Siak. 

 

Namun kata Kapolres Siak, D belum tiba di lokasi. Tim menunggu di penyeberangan Fery, dan D pun diamankan dengan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 921,70 gram yang dibawa nya. 

 

"Barang bukti seberat 921.70 gram. Ada juga dua lembar plastik bening dan tas biru. Dari para tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan, dan mengakui perbuatannya yakni penyalahgunaan narkotika. Peran masing-masing tersangka, TI, ZH, S, TF yakni sebagai perantara jual beli sabu. Pemilik yakni saudara D," ungkap Kapolres Siak. 

 

Kemudian kata Kapolres Siak, terhadap kesemua tersangka pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

 

Barang bukti akan dimusnahkan, sebelumnya kita sudah lakukan pengukuran atau penimbangan. 

 

"Ini merupakan upaya kami Polres Siak dalam rangka menangani dan menanggulangi peredaran Narkoba di Kabupaten Siak. Mari berperan serta dalam memerangi narkoba," pungkas Kapolres Siak.****


 



Berita Terkait +

Usai Memalak Instruktur Gym 2 Pemuda Diinhil Dibekuk Tim Resmob Polres Inhil

Dicabuli Pacar, Ayah Korban Lapor Polisi Begini Nasib Pelaku

Kedapatan Saat Melakukan Aksinya, Pelaku Curanmor di Tambusai Ini Dihakimi Oleh Massa

Kejari Inhu Laksanakan Tahap II Dan Penahanan Tersangka Yulianto, Perkara Tipikor Bawaslu Inhu

Polres Inhu Cokok Pasutri Pengedar Shabu di Kambesko

Minta Transferan Uang & Pulsa Setelah Nekat Mencuri, Kedua Pria Ini Diringkus Polsek Minas 

Setubuhi Anak Tiri, AS Diringkus Polsek Batang Gansal

Pengedar Narkoba di Desa Koto Tuo Tidak Berkutik Saat Ditangkap Satnarkoba Polres Kampar

Tanpa Perlawanan, Polres Siak Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Jenis Shabu

Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang pengedar Narkoba Di Kecamatan Tualang

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PT RPI Disinyalir Eksekusi Kebun Sawit Masyarakat Tanpa Mufakat, Ini Kata Humasnya!

2

Buka POPDA 2024, Alfedri Dukung Atlet Muda Siak Semakin Bersinar

3

Nekat! Curi Sarang Burung Walet Anggota Polisi Pelaku di Hajar Massa

4

Kontingen Kecamatan Minas Optimis Boyong Prestasi Pada Gelaran POPDA Se-Kabupaten Siak Tahun 2024

5

Ketua Kwarcab Rohul Elbizri S.Stp,M.Si, Pimpin Rapat Koordinasi Pramuka

6

PDIP dan PKB Memiliki Histori, M Shohibul Ahsan, SE Daftar Calon Wakil Bupati Pelalawan Ke PDIP