MENU TUTUP

Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Bandar & Perantara Terciduk

Senin, 21 Maret 2022 | 12:58:57 WIB Dibaca : 1403 Kali
Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Bandar & Perantara Terciduk

SIAK, CATATANRIAU.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Siak memaparkan hasul pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 921.70 gram. Kegiatan Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, Kasubsi Penmas Aipda Dedek Prayoga, Senin (21/3/2022) di Mako Polres Siak, Kecamatan Dayun, Siak. 

 

"Hari ini kami paparkan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, yang diungkap pada 16 Maret 2022. Dengan TKP di Jalan Pinang Sebatang, Tualang, Siak tepatnya di penyeberangan Fery. Jadi pada Senin 16 Maret 2022, Satreskoba Polres Siak mendapat informasi terkait transaksi narkoba di Pinang Sebatang. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Dan, tim Opsnal berhasil mendapat kejelasan transaksi narkoba itu. Sekira pukul 10.00 WIB, petugas melakukan under cover buy atau penyamaran, serta bertransaksi narkotika dengan terduga. Tim opsnal bertemu dengan salah satu tersangka TI, dan TF. Tersangka TI ini mengarahkan personil yang menyamar untuk pergi ke simpang Bakal. Disana bertemu dengan dua orang S dan ZH. Kemudian setelah pertemuan tersebut, yang memiliki sabu yakni inisial D," kata Kapolres Siak. 

 

Namun kata Kapolres Siak, D belum tiba di lokasi. Tim menunggu di penyeberangan Fery, dan D pun diamankan dengan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 921,70 gram yang dibawa nya. 

 

"Barang bukti seberat 921.70 gram. Ada juga dua lembar plastik bening dan tas biru. Dari para tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan, dan mengakui perbuatannya yakni penyalahgunaan narkotika. Peran masing-masing tersangka, TI, ZH, S, TF yakni sebagai perantara jual beli sabu. Pemilik yakni saudara D," ungkap Kapolres Siak. 

 

Kemudian kata Kapolres Siak, terhadap kesemua tersangka pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

 

Barang bukti akan dimusnahkan, sebelumnya kita sudah lakukan pengukuran atau penimbangan. 

 

"Ini merupakan upaya kami Polres Siak dalam rangka menangani dan menanggulangi peredaran Narkoba di Kabupaten Siak. Mari berperan serta dalam memerangi narkoba," pungkas Kapolres Siak.****


 



Berita Terkait +

Gelar Operasi Bina Kusuma, Polsek Minas Berhasil Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Merek 

Polda Riau Gagalkan Peredaran 15 Kg Shabu dari Malaysia

Dua Mobil Tanki Modifikasi di Kuansing Diamankan Polisi Saat Isi Bio Solar di SPBU

PPA Polresta Pekanbaru Diduga Tak Miliki Etika Dalam Menangani Kasus TTPO Terhadap Anak

Sidang Putusan Terdakwa Muslim Ditahan 1 Tahun Penjara Dalam Perkara TP Penipuan & Penggelapan

Bawa Sabu Dalam Kotak Bulu Mata, Wanita Ini Digelandang ke Polres Bengkalis

Pria Ditangkap Karena Dugaan Penyimpanan & Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Kuasa Hukum Sapiih Akan Kawal Terus Perkara Yang Ditangani Oleh Majelis Hakim PN Jakbar Tentang Perkara Aquo

Meresahkan Warga! Polsek Koto Gasib Ringkus Lima Orang Pelaku Spesialis Pencurian

Polres Inhu dan TNI Tertibkan PETI di Kelayang, 4 Pocai Dimusnahkan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kadisdik Riau Jadi Tersangka Lalu Ditahan Jaksa, Ketua KNPI Riau: Tengku Fauzan Tambusai Tidak Sendirian

2

PT RPI Disinyalir Ingkar Janji Untuk Tidak Mengeksekusi Lahan Konsesi Yang Sudah Terlanjur Ditanami Masyarakat

3

HUT Ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2024 , Begini Pesan Pembina Persit KCK Koorcab Rem 031

4

Kejutan Bersedia Mundur DPR - RI Terpilih, Syamsuar : Insya Allah Saya Maju Calon Gubernur

5

Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan

6

Terdampak Banjir, Pj Sekda Kampar Salurkan Bantuan Sembako Dan Beras Di Desa Sendayan