MENU TUTUP

Polisi Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Desa Kampung Pulau

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:46:29 WIB Dibaca : 466 Kali
Polisi Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Desa Kampung Pulau

Inhu, Catatanriau.com | Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,81 gram. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, (8/12/ 2024), sekitar pukul 00.45 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Tengku Alim, RT 008 RW 004, Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Pelaku yang diketahui bernama Ys alias Yasir  (40), seorang wiraswasta, ditangkap saat berada di rumahnya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu, sebuah dompet berbentuk topi warna hitam, dan satu unit ponsel Samsung warna hitam.

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat pada Kamis, (5/12/ 2024). Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi jual beli narkotika di rumah yang beralamat di Jl. Tengku Alim. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Inhu segera melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas mendapatkan nama Yasir sebagai terduga pelaku. Pada Minggu dini hari, petugas mendapatkan kabar bahwa Yasir sedang berada di rumahnya. Tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa bernama M. Arifin, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di dalam dompet karet berbentuk topi yang terletak di bawah meja dapur.

Dalam interogasi di lokasi, Yasir mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Sapar. Petugas kemudian membawa Yasir beserta barang bukti ke Polres Indragiri Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu. "Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang sangat merusak masyarakat," ujar Aiptu Misran.

Yasir kini harus menghadapi jerat hukum atas kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika jenis sabu. Ia dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara bagi pelanggaran ini bisa mencapai 20 tahun penjara, bahkan lebih, tergantung hasil penyelidikan dan persidangan.

Polres Indragiri Hulu terus mengimbau warga agar turut bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba.***

Laporan : S A Pasaribu 



Berita Terkait +

Dari Keterangan Para Saksi, Kasus Asusila Di Pondok Pesantren Kabun Naik Ke Penyidikan

Anak Disabilitas Dicabuli Ayah Tirinya Hingga Hamil, Pelaku Diringkus Unit PPA Polres Kampar

3 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Lahan di Amankan Satreskrim Polres Kampar

Peras Pemilik Alat Berat, 4 Pegawai DLHK Riau Kena OTT Polres Pelalawan

Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Sindikat Sabu Antar Daerah

Sadis! Penganiayaan & Pembunuhan di TPK 17 PT RAPP BHL Diikat, Dibakar dan Dikubur Rekan Sebarak

Polsek Rupat Amankan 2 Pria Diduga Pengedar Shabu Disalah Satu Tempat Makan Dipelabuhan

Diduga Rugikan Negara, LSM Badai Laporkan Dua Proyek Disdik Pekanbaru ke Kejari

Empat Orang Peria Pelaku Ilegal Taping Milik PT BOB Di Minas, Berhasil Diringkus Polisi

Kejari Pelalawan Tangkap Tersangka " AN" Korupsi Sampan Nelayan di Cilacap Jawa Tengah

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan