MENU TUTUP

Polres Pelalawan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dengan Senpi Di Bukit Kesuma

Rabu, 10 Juni 2020 | 22:14:52 WIB Dibaca : 3048 Kali
Polres Pelalawan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dengan Senpi Di Bukit Kesuma Polres Pelalawan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis bersenpi di Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras pada Senin 8 Juni 2020 di kantin Mapolres Pelalawan. 


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Polres Pelalawan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Junaidi (30) dengan  senjata api rakitan dengan tersangka Tuslan alias Robert pada Senin (08/06/2020) di kantin Mapolres Pelalawan. Kasus pembunuhan Sadis menggunakan Senjata Api (Senpi) yang terjadi di Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau pada 19 Mei lalu telah terungkap setelah pelakunya ditangkap polisi tiga hari setelah beraksi.


Perkara penembakan yang dilakukan Tuslan Sembiring alias Robert (43) terhadap korban bernama Junaidi (30) terus disidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan.
Sekaligus melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Untuk kelanjutan proses hukum atas penembakan yang dilakukan tersangka Tuslan alias Robert yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.


Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK SH pada Rabu (10/6/2020).


Kasat Teddy menyebutkan, tujuan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penembakan sadis ini.


Rekonstruksi melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan serta penasihat hukum tersangka. Robert juga dihadirkan sebagai pelaku utama sedangkan korban dan saksi diperankan oleh personil polisi.


Dalam Reka adegan, tersangka Robert memperagakan cara menembak Junaidi menggunakan Senpi rakitan jenis revolver di bagian leher hingga tewas bersimbah darah.

 

"Tersangka memperagakan sebanyak 14 adegan sampai selesai. Ini dalam rangka pemberkasan kasusnya," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan sadis bersenpi yang dilakukan Tuslan alias Robert terhadap Junaidi menggunakan Senpi ilegal.

 


Tuslan Sembiring  yang sering di panggil Bang Robert adalah Pemilik usaha penampung buah sawit atau disebut RAM itu menembak Junaidi yang merupakan pekerjanya sendiri karena masalah sepele yakni kehilangan powerbank atau pengecas HP portable.


Setelah kejadian Robert melarikan diri sampai ke Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

 

Polisi berhasil meringkusnya tiga hari setelah kejadian dan menghadiahkan timah panas dikaki kanannya lantaran melawan petugas saat pengembangan kasus. EP




Berita Terkait +

235,71 Gram Narkotika Jenis Shabu Tangkapan Resnarkoba Polres Kampar Dimusnahkan

Kejari Rohul Musnahkan BB Perkara Narkotika, Judi, Pencurian Dan Penganiayaan

Satreskrim Polres Rohul Ungkap Tindak Pidana Pelaku Pencurian

Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus Kejahatan, Kapolres: Tak Ada Tempat bagi Pelaku Kejahatan

Tipu Korbannya Ratusan Juta Rupiah, Wanita ini Ditangkap Polsek Tapung Hilir

Polda Riau Musnahkan 80,24 Kg Sabu & 68.636 Ekstasi, Kapolda : No Place to Hide!

Kajari Serahkan Oknum Polisi Ke LP Kelas II Pasir Pengaraian

Biadab!!! Ayah Bejat di Rokan Hulu Ini, Cabuli Putri Kandungnya Sendri

Konsumen Minta Polres Rokan Hulu, Lanjutkan Kasus Debit Collektor Ke Pengadilan

Berawal Minta Uang Pada Orang Tua, Si Abang Akhirnya Dipolisikan Adik Kasus KDRT

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Nagari Kuncir keluhkan Jalan Rusak dan Pekatnya Debu Dampak dari aktivitas kendaraan Berat PT Arpex Primadamor dan PT Pratama Putra Sejahtera

2

Polsek Koto Gasib Ringkus Dua Pengedar Sabu, Masyarakat Resah Jadi Kunci Pengungkapan

3

DPR RI Sidak ke PT RAPP, Soroti Pengelolaan Limbah dan Keluhan Bau Menyengat Warga

4

PT CWIM dan Dugaan Praktik Haram di Hutan Negara: Elang Tiga Hambalang Riau Angkat Suara

5

Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi

6

Diduga Jarang Masuk Kantor, Dan Tidak Bermasyarakat, Warga Minta Bupati Kampar Ganti Pj Kades Desa Indra Sakti