MENU TUTUP

Kejari Tetapkan AF Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PD Tuah Sekata

Kamis, 18 Februari 2021 | 18:22:50 WIB Dibaca : 1712 Kali
Kejari Tetapkan AF Sebagai Tersangka Kasus Korupsi  PD Tuah Sekata


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Kejaksaan Negeri ( Kejari) Pelalawan menetapkan inisial AF sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan pada  Perusahaan Daerah Tuah Sekata. Dugaan penyimpangan pembelian atau belanja pada alat kelistrikan tidak sesuai dan ada dugaan fiktif. Hal ini disampaikan   Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH, MH melalui Kasi Intel Sumriadi SH MH pada Kamis, (18/02/2021).

 


Dugaan korupsi di tubuh PD. Tuah Sekata diperkirakan terjadi dari tahun pada tahun 2012 sampai dengan 2016 diduga telah banyak menimbulkan kerugian negara. Dan masih dilakukan perhitungan untuk detail jumlahnya. 
Setelah penetapan AF sebagai tersangka akan berlanjut pemeriksaan sebagai tersangka.
Dan pendapat penyidik akan ada tersangka tambahan.

 


"AF ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 17 Februari 2021, AF yang juga merupakan salah seorang pejabat di Tuah Sekata diduga telah melakukan tidak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ini baru penetapan tersangka belum menghitung secara rinci kerugian negaranya " ujar Sumriadi.

 


Sumriadi sesuai penjelasan Kejari menjelaskan, untuk sekarang ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka. Berdasarkan perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri terkait kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan. Dugaan penyimpangan pembelian atau belanja
Dikatakannya, tidak tertutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka-tersangka berikutnya dalam perkara ini, sesuai perkembangan penyidikan. Pendapat penyidik akan ada tersangka tambahan.

 


Tersangka AF diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 


Sumriadi mengatakan, "Insyah Allah ada penambahan tersangka baru sesuai laporan pendapat penyidikan. Namun kita masih menunggu pengembangan selanjutnya. Soal jumlah kerugian belum dapat di simpulkan, karena masih perhitungan. Hasilnya kemungkinan minggu depan.
Insyah Allah," bebernya. ***


 



Berita Terkait +

Polda Riau Amankan Pemuda Pelaku Pengrusakan Mobil Polantas Saat Demo Penolakan Omniibuslaw

Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang pengedar Narkoba Di Kecamatan Tualang

Grebek Gudang Pengoplos Solar,Amankan 1 Pelaku & 30 Ribu Liter Minyak Disita Ditreskrmsus Polda Riau

Meresahkan Masyarakat, Seorang Pelaku Begal Berhasil Diamankan Polsek Koto Gasib, Tiga Lainnya Masih Buron

Press Release, Polres Kampar  Ungkap Kasus Curanmor 7 Pelaku &  12 Unit Sepeda Motor Diamankan

Photo Kepala BPKAD Kuansing Bertuliskan Terdakwa, Kajari : Masih Tersangka Entar Jadi Terdakwa Juga

Meresahkan, Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek XIII Koto Kampar

Polisi RW & Personil Polsek Rambah Hilir Tangkap Perempuan Asal Aceh Barat, Ini Kasusnya

September Mendatang Mantan Bupati Kuansing Akan Berhadapan Dengan 13 Jaksa Penuntut

Polsek Bonai Darussalam Amankan Seoang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

2

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak

3

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

4

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Upacara Peringatan HBP Ke 60 Tahun 2024

5

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

6

Antisipasi Lakalantas, Personil Unit Lantas Polsek Minas Lakukan Patroli Blue Light Rutin