MENU TUTUP

Sidang Prapid Kesimpulan Selesai, Menunggu Putusan Hakim Siapa Berbohong

Jumat, 22 April 2022 | 23:50:20 WIB Dibaca : 1379 Kali
Sidang Prapid Kesimpulan Selesai,  Menunggu Putusan Hakim Siapa Berbohong Sidang Prapid Penambangan Illegal pada Jumat 22 April 2022 di PN Pelalawan, Pemohon dan Termohon beda pendapat Tidak Prosedural dan Sesuai SOP

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Sidang Praperadilan Pidana (prapid) kasus perkara penambangan illegal  (tanah urug) tidak berizin tersangka  JS (52) sebagai pemohon dan Polres Pelalawan sebagai termohon pada hari kelima dengan agenda mendengarkan kesimpulan para pihak, Jumat (22/02/2022) dipimpin hakim  tunggal Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH Pengadilan Negeri Pelalawan telah selesai.

Pemohon dan termohon beda pendapat pada kesimpulan mereka yaitu Tidak Prosedural dan Sesuai SOP. Senin 25 April 2022 di agendakan sidang putusan. Ini menjadi penantian jawaban siapa yang berbohong. Putusan hakim menentukan siapa sebenarnya yang berbohong antara pemohon dan termohon.

Pada sidang kesimpulan siang tadi, Pemohon JS sebagai tersangka yang diwakili kuasa hukumnya John L Situmorang SH dan Mangembang Hutasoit SH membacakan kesimpulan yang intinya mengatakan penyitaan dan penangkapan yang tidak sah karena berbagai dalilnya.

Penyidik Tidak memperlihatkan identitas, surat tugas, serta surat penangkapan, konsekuensinya penangkapan tidak sah. 

Termohon melakukan penyitaan alat berat dan satu unit truk petugas juga tidak memperlihatkan surat tugasnya dan tidak memberikan bukti berita acara penyitaan kepada pemohon.  Penyidik juga menjadikan keterangan bukti T-24 ahli Yossi Safitri dan Dr Mukhlis R SH MH sebagai landasan atau dasar penetapan tersangka Pemohon, padahal ahli baru diminta keterangannya pada tanggal 11 April 2022. Dan termohon saat sidang tidak menghadirkan saksi ahli untuk di konfirmasi. Sangat terang tindakan penyidik tidak prosedural dan tidak tertib administratif.

Sementara Termohon yang dihadiri tiga orang anggota Satreskrim Polres Pelalawan tetap pada kesimpulannya penangkapan dan penyitaan sesuai SOP , Penyitaan juga mendapat persetujuan ketua Pengadilan Negeri Pelalawan. Tim Satreskrim Polres Pelalawan atau termohon menolak dan membantah semua gugatan yang disampaikan tersangka JS sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya . Terkait penetapan tersangka , Polres Pelalawan menyampaikan jika penangkapan dan penetapan JS sebagai tersangka kasus penambangan tanah urug ilegal sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Hakim Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH setelah mendengarkan kesimpulan pemohon dan termohon berbeda pendapat, mengatakan akan memberi keputusan pada Sidang  Senin 25 April 2022. EP


 



Berita Terkait +

Lari Selama 9 Bulan Dari Sampang Madura Pelaku Pencabulan Anak Ini Dibekuk Polisi di Koto Gasib Siak

Pencurian Dengan Kekerasan Di Bandar Petalangan Bobol Jendela Dan Todongkan Pistol Mainan

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 2 Pengedar di Wilayah Sei Pagar, Ditemukan Berbagai Jenis Narkotika

Birahi Memuncak, Kakek Bejat di Duri Ini Tega Cabuli Cucu Kandungnya Sendiri

Team Sanak Rimbo Polsek Tambang Berhasil Ringkus 3 Pelaku Curanmor dan Spesialis Bongkar Rumah

Seorang Pemuda Ditemukan Gantung Diri di Kios Jual Pisang, Korban Belum Diketahui Identitasnya

Mencuat Pemberitaan Polsek Tualang Tangkap Jaringan Narkoba Rutan Siak, Karutan Sebut Itu Tidak Benar

Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Pengedar Sabu, BB capai 26 Gram Lebih

Bersembunyi di Duri, Polsek Minas Ringkus 1 Lagi Pelaku Pencurian Pipa Besi milik PT PHR 

Lagi Sat ResNarkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diantar Ulama dan Ratusan Massa, Dr.Afni Mendaftar ke PKB Siak

2

Siapkan Doorprize, Kapolres Inhu Ajak Masyarakat Nobar Laga Semifinal Timnas

3

Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Kepada Kader Untuk Pilkada Siak Mendatang

4

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

5

Dukung Program MK QWPP Piket SPKT Polsek Bonai Darussalam Laksanakan Patroli Di Tempat Ibadah

6

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024