MENU TUTUP

Lari Selama 9 Bulan Dari Sampang Madura Pelaku Pencabulan Anak Ini Dibekuk Polisi di Koto Gasib Siak

Minggu, 27 September 2020 | 09:34:33 WIB Dibaca : 3161 Kali
Lari Selama 9 Bulan Dari Sampang Madura Pelaku Pencabulan Anak Ini Dibekuk Polisi di Koto Gasib Siak


SIAK, CATATANRIAU.COM | Polsek  Koto Gasib membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur yang kabur dari Sampang, Madura sejak 9 bulan lalu.

Tersangka SF (29) warga Dusun Barat, Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pemekasan, Madura, dibekuk di RT 18.RW 06 Dusun Tanjung Sari, Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 16.30 WIB.
Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan.F,S.E

 

“Kami mendapat informasi dari Bapak Kapolres , bahwa tersangka SF berada di wilayah Polres Siak, tepatnya di Kampung Empang Pandan Koto Gasib,” ungkap Suryawan.

 

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan cara menurunkan Tim Reskrim Polsek Koto Gasib di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Bripka Leonar Pakpahan,SH untuk melakukan penyelidikan.

 

“Tak perlu waktu lama untuk membekuk SF Sekira pukul 16.30 WIB Sore, kami membekuknya di tempat persembunyiannya. Tanpa ada perlawanan,”ungkap Kapolsek Suryawan.

 

SF dibekuk di depan rumah warga saat pulang manen di jalan desa, Ketika dilakukan introgasi terhadap SF, ia nya mengakui dan membenarkan perbuatannya melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi pada 7 Januari 2020 di Kabupaten Sampang. 

 

Selanjutnya tersangka SF hasil koordinasi Oleh Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, SH, SIK, MIK dengan Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz Akan diserahkan proses hukumnya ke Polres Sampang Madura.(rls)




Berita Terkait +

Tingkatkan Kamtibmas, Polres Siak dan Jajaran Gencar Gelar Operasi Cipta Kondisi

Dua Orang Pelaku Pencurian Dan Kekerasan Asal Sumatera Utara Diringkus Kepolisian Polres Siak 

Lagi! Berprofesi Jadi Bandar Shabu, Warga Bandar Sekijang Diringkus Polisi

Perempuan 28 Tahun Ditangkap Dalam Kasus Narkoba Di Rokan Hulu

Polres Inhu Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu di Rengat

Polsek Tualang Amankan 2,09 Gram Sabu, 3,86 Gram Ganja, dan Tiga Tersangka

Dirkrimum : PT PSJ Diduga Kuat Sebagai Penampung TBS Dari Koperasi Yang Bermasalah

Rumah Pelaku Narkoba di Desa Koto Masjid di Obrak-Obrik Tim Ojoloyo

Dalam Kurun Waktu Satu Kali 24 Jam, Polsek Koto Gasib Ringkus 5 Kawanan Pencuri Sarang Walet

Pelaku Pembunuhan di Cerenti Kuansing Akhirnya Ditangkap, Motifnya Bikin Cengang!

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PT CWIM dan Dugaan Praktik Haram di Hutan Negara: Elang Tiga Hambalang Riau Angkat Suara

2

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

3

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap 6 Pelaku Narkoba di Kecamatan Gunung Sahilan

4

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

5

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

6

ITP2I dan PT SLS Kolaborasi Kuat Kembangkan SDM Perkebunan Sawit Ramah Lingkungan