MENU TUTUP

Polres Pelalawan Tangkap Pemain Narkoba di KM 2 Jalan Koridor PT RAPP

Jumat, 26 Juni 2020 | 16:37:37 WIB Dibaca : 2826 Kali
Polres Pelalawan Tangkap Pemain Narkoba  di KM 2 Jalan Koridor PT RAPP Satu Warga Graha SP6 ditangkap Satresnarkoba Polres Pelalawan di KM 2 Jl Koridor PT RAPP Pangkalan Kerinci Kamis 26 Juni 2020


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIk, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto, SH menyampaikan telah mengamankan 
BP (25), Warga Perumahan Graha Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci. BP ditangkap Team Opsnal Unit 2 Satres Narkoba Polres Pelalawan, Kamis (25/06/2020) sekira pukul 21.00 Wib, di Jalan Koridor PT RAPP Km 2 Pangkalan Kerinci.

 

BP ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-shabu dan Daun Ganja kering. Dari tersangka BP, Team Opsnal Unit 2 Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik besar klip merah diduga shabu-shabu, 1(satu) paket plastik kecil klip merah di duga shabu-shabu, dan 1(satu) paket daun ganja kering. Dengan berat kotor shabu 2,96 Gram, dan Daun Ganja kering seberat 8,12 gram.
Demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Pelalawan Jum'at (26/6/2020) di Mapolres Pelalawan. 


Adapun kronologis penangkapan diawali  sekira pukul 09.00 Wib, pelapor (Aspol Polres Pelalawan), mendapat informasi bahwa di Jalan Koridor Km 2 Pangkalan Kerinci sering terjadi transaksi narkoba.

 


Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Unit 2 Satres Narkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan di lokasi TKP. Dan sekira pukul 12.00 Wib, Team bersama pelapor malakukan penangkapan terhadap tersangka, dan ditemukan BB 1 (Satu) paket kecil diduga shabu.

 


Kemudian, lanjut Edi, Team melakukan introgasi terhadap tersangka, dan dari pengakuan tersangka, dirinya menyimpan barang bukti lain di rumah kontrakannya di Jalan Hang Tuah X RT 002/RW 005 Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci.

 


Dari hasil penggeledahan dirumah kontrakan tersangka, team menemukan 4 (empat) paket plastik klip merah besar diduga shabu-shabu dan 1 (satu) paket daun ganja kering. Dari pengakuan tersangka,  narkotika tersebut diperoleh dari SM.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut. Dan dari tersangka juga diamankan barang bukti lain, berupa 1 (satu) bungkus rokok on bold hitam, 1(satu) buah bros sikat warna hijau, 1(satu) unit SPM Yamaha vega BM 4290 II, dan 1 (satu) unit hp Nokia hitam," . EP




Berita Terkait +

Sidang Perambahan Hutan, Dengan Agenda Mendengarkan Keterangan Dari Saksi Penyidik

Hakim Sahkan Penyitaan & Penangkapan Tersangka, Pemohon Tak Bisa Membuktikan Tuntutan

Ditangkap Polisi, Ayah Sudah Sering Setubuhi Anak Tirinya Yang Masih Dibawah Umur

Tiga Pemuda di Perawang Kembali Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak

Bandar Chip Higgs Domino, Tak Berkutik Saat Diciduk Team Resmob Polres Rohul 

Tak Pulangkan Motor Pinjaman Hingga Berbulan-bulan, Pria Ini Diringkus Polsek Kemuning Dengan Tuduhan Penggelapan

Hasil Kerja Keras Tim Gabungan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Perhentian Raja

Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Warga Pulau Kasus Sabu-sabu

Unit Reskrim Polsek Tualang Berhasil Ringkus DPO Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polda Riau Ringkus Pemasok Narkoba Ke Lubuk Linggau

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

2

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

3

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

4

Founder RiaL: Pekanbaru Cermin Kemajuan Riau, saatnya Dipimpin Pemuda

5

Revolusi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Pekerja di Era Modern

6

Musrenbang RPJPD, H.Sukiman: Rohul Sudah Persiapkan RPJPD 2025-2045