MENU TUTUP

Dengan BB 7 Paket Shabu, Pasutri di Kandis Ini Diringkus Polisi Sebab Diduga Jualan Narkoba

Sabtu, 26 Desember 2020 | 12:21:08 WIB Dibaca : 1964 Kali
Dengan BB 7 Paket Shabu, Pasutri di Kandis Ini Diringkus Polisi Sebab Diduga Jualan Narkoba Kedua terduga telah diamankan Polisi di Mapolres Siak


SIAK, CATATANRIAU.COM | Satuan Narkoba Polres Siak mengamankan dua terduga pengedar narkoba di Jalan Padat Karya RT.001 RW.001 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, tepatnya di rumah terduga pelaku.

 

Dua orang tersebut diketahui merupakan pasangan suami istri (Pasutri)  berinisial RS (47) seorang pria dan SW (41) seorang wanita yang merupakan istri dari RS.

 

Kapolres Siak AKBP Doddy F. Sanjaya, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP.Jailani, SH membenarkan terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, pandemi Covid-19 ini tak mengendurkan semangat anggotanya dalam memberantas peredaran gelap barang haram tersebut.

 

"Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri diduga sebagai pengedar barang haram narkoba," kata AKP JAILANI, SH, Sabtu pagi (26/12/2020).

 

AKP Jailani juga menambahkan dalam hal ini pihaknya juga berhasil mengamankan 7  paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,24 gram, 4 bungkus plastik klip bening , 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 6 buah mancis, 1 buah pipet yang sudah dimodifikasi, 1 buah dompet warna merah muda, 2 set alat hisap shabu terbuat dari botol kemasan minuman.

 

"Penangkapan ini merupakan hasil informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Padat Karya RT.001 RW.001 Kelurahan Kandis Kota, tepatnya di rumah RS, mendapat informasi tersebut kita langsung memerintahkan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut, dari hasil penyelidikan pada hari Selasa (22/12) sekira pukul 18.00 Wib personil Sat Narkoba Polres Siak melakukan penangkapan terhadap RS (43) dan SW(41) yang berada didalam kamar yang sedang duduk kemudian di lakukan penggeledahan dan ditemukan 7 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang berada didalam lemari milik RS (43) kemudian di lakukan interogasi iapun mengakui bahwa 7 paket diduga Shabu yang ia dapatkan dari WR di Pekanbaru. kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut," terang AKP Jailani.

 

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif dan akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini," tutupnya.(*)




Berita Terkait +

Berkas Lengkap, Polda Riau Akan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Karhutla PT BMI

Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Apit Lantaran Simpan Sejumlah Paket Shabu dibalik Sandalnya 

Diduga Pengedar Narkoba, Warga Palung Raya Tidak Berkutik Saat Diamankan Polsek Tambang

Jajaran Polres Siak Kembali Menangkap Pengguna dan Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Hari Ini, KNPI Riau Resmi Laporkan Sekdaprov SF Hariyanto ke Polisi

Atensi Perintah Kapolda Riau, Polres Kampar Tangkap 2 Pelaku Illegal Logging di Wilayah Kuok

Penyelewengan ADD Tahun 2018 Kades Sei Upih Ditahan Kejari

Ini Penjelasan Kejagung RI Tentang Alasan Banding JPU Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo

16,13 Gram Shabu-shabu Diamankan dari Warga Pulau Gadang

Kapolsek Minas Pimpin Langsung Penangkapan Terhadap 3 Pemuda Pelaku Narkoba di Mandiangin Ini

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul

2

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024

3

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

4

Wabup Rohul Hadiri Festival Budaya Kesenian Melayu Gondang Borogong

5

Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing

6

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat