MENU TUTUP

Kandis Darurat Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Yang Masih Usia 7 Tahun!

Ahad, 16 Maret 2025 | 13:19:21 WIB Dibaca : 603 Kali
Kandis Darurat Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Yang Masih Usia 7 Tahun!

Siak, Catatanriau.com – Warga Kampung Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, digegerkan dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang bapak tiri. Korban, seorang anak perempuan berusia 7 tahun berinisial HL, diduga menjadi korban pencabulan oleh tersangka, LH (23).

Kejadian ini terungkap setelah ibu korban, RT (61), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis pada Sabtu (15/03/2025). Dalam laporannya, RT mengungkapkan bahwa ia menemukan anaknya mengeluh kesakitan di bagian kemaluan dan anus pada Kamis (13/03/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah ditanya, korban mengaku bahwa bapak tirinya telah melakukan tindakan pencabulan terhadapnya.

"Korban mengaku bahwa pelaku yang merupakan ayah tirinya telah mengajak korban dan mengancam korban untuk diam saat pelaku hendak menyetubuhi korban dengan memasukkan kelaminnya dari belakang korban," ujar Kapolsek Kandis Kompol Darmawan SH MH., kepada Wartawan, Ahad (16/03/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan sakit pada bagian kemaluan serta anusnya. Polisi yang menerima laporan segera melakukan tindakan cepat dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencatat dan memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu helai celana training panjang warna hitam dan satu helai kaos lengan pendek warna biru," ungkap Kapolsek.

Tersangka, LH, yang berasal dari Batu Kajang, Kalimantan Timur, saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek Kandis.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat, yang mengecam keras tindakan pelaku dan menuntut penegakan hukum yang seadil-adilnya. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan keluarga.***

Laporan : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Penangkapan Terbanyak Bulan Oktober, Polsek Batang Cenaku Kembali Ringkus Pelaku Narkoba

Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Narkoba di Langgam - Segati

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu

Dicabuli Pacar, Ayah Korban Lapor Polisi Begini Nasib Pelaku

Lakukan Kasus Serupa! Residivis Curanmor Dan Hp Beserta Dua Rekannya Tak Berkutik Saat Dibekuk Polsek Minas

Bocah 4 tahun Dicabuli di Pangkalan Kerinci, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Polres Pelalawan Proses Laporan Tindak Pidana Kehutanan, Terduga Pelaku Ditangkap di Areal Konsesi PT Rimba Lazuardi

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar Ciduk Pengedar Sabu di Siak Hulu, 1,12 Gram Barang Bukti Diamankan

Atensi Perintah Kapolda Riau, Polres Kampar Tangkap 2 Pelaku Illegal Logging di Wilayah Kuok

Putusan Pidana Pilkada Pelalawan Tiga Terdakwa Dipidana Tidak Ditahan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap 6 Pelaku Narkoba di Kecamatan Gunung Sahilan

3

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

4

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

5

ITP2I dan PT SLS Kolaborasi Kuat Kembangkan SDM Perkebunan Sawit Ramah Lingkungan

6

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang