MENU TUTUP

Kandis Darurat Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Yang Masih Usia 7 Tahun!

Ahad, 16 Maret 2025 | 13:19:21 WIB Dibaca : 287 Kali
Kandis Darurat Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Yang Masih Usia 7 Tahun!

Siak, Catatanriau.com – Warga Kampung Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, digegerkan dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang bapak tiri. Korban, seorang anak perempuan berusia 7 tahun berinisial HL, diduga menjadi korban pencabulan oleh tersangka, LH (23).

Kejadian ini terungkap setelah ibu korban, RT (61), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis pada Sabtu (15/03/2025). Dalam laporannya, RT mengungkapkan bahwa ia menemukan anaknya mengeluh kesakitan di bagian kemaluan dan anus pada Kamis (13/03/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah ditanya, korban mengaku bahwa bapak tirinya telah melakukan tindakan pencabulan terhadapnya.

"Korban mengaku bahwa pelaku yang merupakan ayah tirinya telah mengajak korban dan mengancam korban untuk diam saat pelaku hendak menyetubuhi korban dengan memasukkan kelaminnya dari belakang korban," ujar Kapolsek Kandis Kompol Darmawan SH MH., kepada Wartawan, Ahad (16/03/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan sakit pada bagian kemaluan serta anusnya. Polisi yang menerima laporan segera melakukan tindakan cepat dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencatat dan memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu helai celana training panjang warna hitam dan satu helai kaos lengan pendek warna biru," ungkap Kapolsek.

Tersangka, LH, yang berasal dari Batu Kajang, Kalimantan Timur, saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek Kandis.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat, yang mengecam keras tindakan pelaku dan menuntut penegakan hukum yang seadil-adilnya. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan keluarga.***

Laporan : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Polres Siak Lakukan Tahap 2 Kasus Pembunuhan Gadis Remaja di Kecamatan Mempura ke Kejari Siak

Demi SKCK, Perpanjang SKCK Palsu Akhirnya  Masuk Penjara Polres Pelalawan

Milki Sejumlah Paket Shabu, Pria Ini Diciduk Unit Reskrim Polsek Kotogasib 

PETIR Laporkan Oknum Personil Polda Riau Ke Propam Mabes Polri

Polisi Akan Bekerja Keras Dalam Membongkar Kasus Penganiayaan Di Parit Baru

Polres Pelalawan Kirim Tersangka Korupsi Suap Kades Sering

Amankan 2319 Kubik Kayu Ilegal Logging, Kapolda : Hutan Kita Harus Diselamatkan

Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Narkoba di Langgam - Segati

Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Dari Perawang, Pemasok Masuk Daftar Pencarian Orang

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dewan Ridho Rizki dan PAC PP Minas Gelar Aksi Berbagi Takjil, Jalin Silaturahmi dan Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

2

Kandis Darurat Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Yang Masih Usia 7 Tahun!

3

Buka Puasa Bersama IKLA Kabupaten Siak Tahun 2025: Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

4

Putri Siak Raih Medali Emas pada Asia World Muslim Summit 2025 di Malaysia

5

Pemuda Pancasila Minas Soroti Rumitnya Syarat MCU, Pemeriksaan Treadmill Jantung dan PHK Pekerja di Subkontraktor PT PHR

6

Komunitas Mobil AXCI CHAPTER RIAU Salurkan Bantuan Ke Posko Banjir Pekanbaru