MENU TUTUP

Putusan Pidana Pilkada Pelalawan Tiga Terdakwa Dipidana Tidak Ditahan

Selasa, 17 November 2020 | 20:23:03 WIB Dibaca : 2040 Kali
Putusan Pidana Pilkada Pelalawan  Tiga Terdakwa Dipidana Tidak Ditahan Sidang Putusan Pidana Pilkada Pelalawan Senin (16/11/2020) di PN Pelalawan


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten  Pelalawan menyatakan tiga terdakwa kasus tindak pidana Pemilu di Kabupaten Pelalawan diputus bersalah. Sidang itu berlangsung Senin (16/11/2020) sore.


    
Adapun ketiga terdakwa dipidana bersalah adalah Plt Kepala Dinas (Kadis) Sosial Dra Srinoralita MM (54) dan Meksi Syafrida SKom (45) yang juga menjabat Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Sosial, divonis 2 bulan penjara dan percobaan 4 bulan, denda Rp 4 juta subsider 1 bulan penjara.


      
Sementara terdakwa Ketua Kelompok Program Keluarga Harapan (PKH), Susi Yanti (39) Warga KM 5 Pangkalan Kerinci, divonis 6 bulan penjara dan percobaan 12 bulan, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. Ketiga terpidana tidak ditahan karena beberapa pertimbangan hakim.


      
Sidang putusan pidana pilkada itu dipimpin majelis hakim yang juga Ketua PN Pelalawan, Bambang Setyawan, SH, MH dan didampingi Nurrahmi, SH, MH, dan Rahmat Hidayat Batura, SH, ST, MH.


      
Pada sidang itu menyatakan para terdakwa Srinoralita dan Meksi Syafrida selaku ASN dan pejabat daerah terbukti bersalah, tapi tidak ditahan agar fungsi pemerintahan tidak terganggu dan tetap berjalan dengan baik.


        
Namun apabila selama 4 bulan percobaan hukuman yang di jatuhkan majelis hakim, terlibat tindak pidana. Maka Plt Kadisos dan bawahannya itu akan langsung di penjara selama 2 bulan.


      
Mendengar putusan majelis hakim percobaan, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pelalawan, Marthalius SH, Rahmad Hidayat SH, dan Ray Leonardo SH mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.


      
Setelah sebelumnya di tuntut 3 bulan penjara, dan denda Rp 4 juta subsider 1 bulan kurungan atas perbuatan Plt Kadisos dan bahawannya tersebut. Karena terbukti telah melanggar pasal 188 junto 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada.


      
Begitu juga terdakwa Susi Yanti yang di sidang dengan beda berkas. Juga terbukti bersalah, divonis 6 bulan dan percobaan 12 bulan oleh majelis hakim dengan pertimbangan meringankan terdakwa seorang janda dan tulang punggung keluarga.


    
Atas vonis hakim, tim JPU pikir-pikir dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Setelah tuntutan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya kepada terdakwa Ketua kelompok PKH itu, 36 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara, sebagaimana tertuang dalam pasal 187 a junto pasal 73 ayat 4, undang-undang Pilkada. 
      
Selain tim JPU mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis percobaan terhadap terdakwa pidana Pilkada. Para penasehat ketiga terdakwa juga pikir-pikir. Usai mendengar tanggapan, ketua majelis hakim menutup sidang. EP




Berita Terkait +

Operasi Antik LK 2023, Polres Rohul & Polsek jajaran Berhasil Ungkap 32 Kasus Dengan Tersangka 43 Orang  

Telah Lama Jadi DPO Akhirnya M Berhasil Diringkus Polres Bengkalis

Dipancing Datang ke Pekanbaru Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Curanmor di Simpang Kubu

Polsek Kampar Kiri Amankan 215 Tual Kayu Tak Bertuan, Pelaku Masih Diburu

Curi Kabel Reda CPI Minas Sebanyak 35 Kali, Warga Kandis Ini Dicokok Polisi

Judi Gaple online & Slot Online Telah Menjamur Di Rohul, Diminta Pihak Kepolisian Bertindak Tegas

Kantongi Sabu, Pria ini dibekuk Polisi

Dua Pelaku Spesialis Kejahatan Jalanan dan Curat Ditangkap Polsek Bukit Raya

Polsek Singingi Laksanakan Pencegahan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Harlades Pertama Desa Pemandang: Momentum Bersejarah Untuk Kemajuan Desa

2

Kecewa, Janji Humas PT. GWDC Tak Kunjung Ditepati, Pemuda Bangko Pusako Stop Operasi PT GWDC

3

PLTA Koto Panjang Hari ini Akan Menambah Bukaan Pintu Pelimpahan Air Waduk

4

Pj.Sekda Kampar Ahmad Yuzar Saksikan Sertijab Plt.Kepala Dinas Kominfo Dari Irwan Ar Ke Arizon SE

5

Untuk Perluasan HTI, Lagi, PT RPI di Inhu Serobot dan Merusak Kebun Masyarakat

6

Mendaftar Sebagai Calon Bupati di Demokrat, Indra Gunawan Ingin Membawa Perubahan Terhadap Kabupaten Siak