MENU TUTUP

Putusan Pidana Pilkada Pelalawan Tiga Terdakwa Dipidana Tidak Ditahan

Selasa, 17 November 2020 | 20:23:03 WIB Dibaca : 2531 Kali
Putusan Pidana Pilkada Pelalawan  Tiga Terdakwa Dipidana Tidak Ditahan Sidang Putusan Pidana Pilkada Pelalawan Senin (16/11/2020) di PN Pelalawan


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten  Pelalawan menyatakan tiga terdakwa kasus tindak pidana Pemilu di Kabupaten Pelalawan diputus bersalah. Sidang itu berlangsung Senin (16/11/2020) sore.


    
Adapun ketiga terdakwa dipidana bersalah adalah Plt Kepala Dinas (Kadis) Sosial Dra Srinoralita MM (54) dan Meksi Syafrida SKom (45) yang juga menjabat Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Sosial, divonis 2 bulan penjara dan percobaan 4 bulan, denda Rp 4 juta subsider 1 bulan penjara.


      
Sementara terdakwa Ketua Kelompok Program Keluarga Harapan (PKH), Susi Yanti (39) Warga KM 5 Pangkalan Kerinci, divonis 6 bulan penjara dan percobaan 12 bulan, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. Ketiga terpidana tidak ditahan karena beberapa pertimbangan hakim.


      
Sidang putusan pidana pilkada itu dipimpin majelis hakim yang juga Ketua PN Pelalawan, Bambang Setyawan, SH, MH dan didampingi Nurrahmi, SH, MH, dan Rahmat Hidayat Batura, SH, ST, MH.


      
Pada sidang itu menyatakan para terdakwa Srinoralita dan Meksi Syafrida selaku ASN dan pejabat daerah terbukti bersalah, tapi tidak ditahan agar fungsi pemerintahan tidak terganggu dan tetap berjalan dengan baik.


        
Namun apabila selama 4 bulan percobaan hukuman yang di jatuhkan majelis hakim, terlibat tindak pidana. Maka Plt Kadisos dan bawahannya itu akan langsung di penjara selama 2 bulan.


      
Mendengar putusan majelis hakim percobaan, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pelalawan, Marthalius SH, Rahmad Hidayat SH, dan Ray Leonardo SH mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.


      
Setelah sebelumnya di tuntut 3 bulan penjara, dan denda Rp 4 juta subsider 1 bulan kurungan atas perbuatan Plt Kadisos dan bahawannya tersebut. Karena terbukti telah melanggar pasal 188 junto 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada.


      
Begitu juga terdakwa Susi Yanti yang di sidang dengan beda berkas. Juga terbukti bersalah, divonis 6 bulan dan percobaan 12 bulan oleh majelis hakim dengan pertimbangan meringankan terdakwa seorang janda dan tulang punggung keluarga.


    
Atas vonis hakim, tim JPU pikir-pikir dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Setelah tuntutan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya kepada terdakwa Ketua kelompok PKH itu, 36 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara, sebagaimana tertuang dalam pasal 187 a junto pasal 73 ayat 4, undang-undang Pilkada. 
      
Selain tim JPU mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis percobaan terhadap terdakwa pidana Pilkada. Para penasehat ketiga terdakwa juga pikir-pikir. Usai mendengar tanggapan, ketua majelis hakim menutup sidang. EP




Berita Terkait +

PN Pekanbaru Putuskan PT SMAF CAHAYA MANDIRI Membayar Hak Zulkifli

Tim Penyidik Kejagung RI Amankan Seorang Saksi Perkara BAKTI Kominfo 

Personel Polsek Singingi Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Kebun Lado

Pelaku Narkoba Daun Ganja Kering di Tangkap di Depan SPBU Teratak Bulu

Kapolsek Batang Cenaku Turun Tangan, Dua Orang Pengedar Sabu Berhasil Diringkus

Miliki 1 Paket & 7 Batang Tanaman Ganja, Pria di Tualang Ini Dicokok Polisi

Dua Hari Beruntun, Polsek Minas Sikat Tiga Orang Pria Kurir Dan Bandar Sabu Sampai Ke Pekanbaru

Karna Emosi, Seorang Pria Habisi Nyawa Rekannya di Pinggir

Dua Orang Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, Begini Nasibnya Sekarang!

Team Gabungan Polres Kuansing dan Polsek Turun Gunung Tertibkan Aktivitas PETI

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

DPR RI Sidak ke PT RAPP, Soroti Pengelolaan Limbah dan Keluhan Bau Menyengat Warga

2

PT CWIM dan Dugaan Praktik Haram di Hutan Negara: Elang Tiga Hambalang Riau Angkat Suara

3

Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi

4

Diduga Jarang Masuk Kantor, Dan Tidak Bermasyarakat, Warga Minta Bupati Kampar Ganti Pj Kades Desa Indra Sakti

5

Gerebek Pondok Narkoba di Ukui, Satresnarkoba Polres Pelalawan Bekuk Dua Pengedar dan Sita Sabu-Sabu

6

Pilkada Siak 2024 Usai, KPU Resmi Tetapkan Afni Z – Syamsurizal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih