MENU TUTUP

Polres Pelalawan Proses Laporan Tindak Pidana Kehutanan, Terduga Pelaku Ditangkap di Areal Konsesi PT Rimba Lazuardi

Kamis, 21 November 2024 | 18:04:57 WIB Dibaca : 974 Kali
Polres Pelalawan Proses Laporan Tindak Pidana Kehutanan, Terduga Pelaku Ditangkap di Areal Konsesi PT Rimba Lazuardi Polres Pelalawan Proses Laporan Tindak Pidana Kehutanan, Terduga Pelaku Ditangkap di Areal Konsesi PT Rimba Lazuardi, Kamis 21 November 2024

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM  |
Polres Pelalawan melalui Kasat Reskrim, AKP Kris Tofel, STrK, SIK, pada Kamis, 22 November 2024, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dan memproses laporan terkait tindak pidana kehutanan yang terjadi pada Selasa, 19 November 2024.

Laporan tersebut disampaikan oleh Yogi Dirgantara, Humas PT Rimba Lazuardi, yang melaporkan aktivitas ilegal berupa penebangan dan pengolahan kayu di kawasan lindung areal konsesi PT Rimba Lazuardi di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula saat pihak keamanan PT Rimba Lazuardi, Suyetman, mendengar suara mesin chainsaw di area yang dilindungi dan segera melaporkannya.

Setelah melakukan pengecekan, tim mendapati pelaku, Silistio, dan tiga orang lainnya—Muntek, Sani, dan Makmur—sedang melakukan aktivitas ilegal dengan menggunakan mesin chainsaw untuk menebang pohon di kawasan tersebut. Ketiga pelaku mengaku telah disuruh oleh Silistio untuk melakukan kegiatan tersebut.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin chainsaw dan empat lembar papan kayu yang telah diolah dari berbagai jenis kayu.

Tindak pidana ini disangkakan melanggar Pasal 50 Ayat (3) Huruf a Jo Pasal 78 Ayat (2) UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 12 Huruf f Jo Pasal 84 Ayat (1) UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Polres Pelalawan memastikan akan terus mengusut kasus ini dan berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan, terutama di kawasan hutan lindung.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kelestarian alam demi kepentingan bersama.

Polres Pelalawan menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terkait perusakan hutan dan memastikan tindakan tegas bagi pelaku yang merusak lingkungan.****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

4 Unit Cold Diesel Bermuatan Kayu Ilegal Logging Diamankan Dit Reskrimsus Polda Riau Dibantu Polsek Kampar Kiri

Meresahkan, Tiga Penjudi Togel Ini Ditangkap Polsek Koto Gasib

Billy dan Bedul Diringkus Polsek Pasir Penyu, Paket Sabu Siap Edar Disita

Bandar Narkoba Ditangkap Polsek Tandun dengan Barang Bukti 31 Gram Sabu

Polres Pelalawan Sidik Kasus Hilang Alkes RSUD Selasih

September Mendatang Mantan Bupati Kuansing Akan Berhadapan Dengan 13 Jaksa Penuntut

Dugaan Pelaku Penipuan Modus Arisan Ditahan dan Ditetapkan Tersangka

8 Pelaku Spesialis Curanmor di Masjid Diringkus Polres Kampar

Dua Tersangka Jambret Diamankan Polisi Dari Tempat Persembunyiannya

Polisi Kembali Tangkap Dua Lelaki Pengguna Shabu Di Dayun Siak

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap 6 Pelaku Narkoba di Kecamatan Gunung Sahilan

3

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

4

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

5

ITP2I dan PT SLS Kolaborasi Kuat Kembangkan SDM Perkebunan Sawit Ramah Lingkungan

6

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang