MENU TUTUP

Dugaan Pelaku Penipuan Modus Arisan Ditahan dan Ditetapkan Tersangka

Minggu, 04 Februari 2024 | 15:18:18 WIB Dibaca : 1104 Kali
Dugaan Pelaku Penipuan Modus Arisan Ditahan dan Ditetapkan Tersangka

Pekanbaru,Catatanriau.com | Maraknya kasus penipuan dan penggelapan terus mengguncang masyarakat, kali ini melibatkan istri oknum caleg DPRD Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Dugaan pelaku inisial AK resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 378 atau pasal 372 KUHP pada tanggal 19 Januari 2024. Kejadian ini membuka lapisan gelap praktik penipuan yang semakin merajalela di tengah masyarakat.

Salah satu korban penipuan inisial FM menjelaskan pada Media ini terkait bagaimana dirinya terjerat dalam jaringan dugaan penipuan yang dikendalikan oleh tersangka (AK_red). Awalnya, FM menerima tawaran investasi/arisan dari tersangka dengan iming-iming keuntungan besar. Terbuai oleh bujuk rayuan, FM kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka dengan harapan mendapatkan keuntungan sesuai janji tersangka.

“Awalnya tersangka AK ini menjalankan arisan yang langsung saya modali hingga mencapai jumlah kurang lebih Rp.900 juta dan ternyata peserta arisan semua fiktif dan mencatut nama orang, “ungkap FM, memberikan gambaran tentang bagaimana tersangka menggunakan keterampilan komunikasinya untuk memikat para korban, Sabtu (3/2/24) di Pekanbaru.

FM menyebutkan, proses penyerahan uang kepada tersangka tidak hanya berlangsung sekali, melainkan secara bertahap dengan jumlah yang bervariasi, tergantung permintaan tersangka.

“Dia ini minta uang dengan mengatasnamakan orang lain. Katanya sama saya, kirim uang, ada orang yang meminjam,” tambah FM, mengungkapkan cara tersangka memanfaatkan nama orang lain untuk kepentingan penipuan.

Namun, alhasil, janji keuntungan yang dijanjikan oleh tersangka tak kunjung terpenuhi. FM bahkan mengungkapkan bahwa uang yang telah diserahkan belum pernah dicairkan kepada siapapun, menunjukkan betapa canggihnya modus operandi yang digunakan oleh tersangka.

“Dia menipu saya dengan modus Investasi/arisan. Ternyata dia sering menggunakan nama orang lain. Setelah aku tanya kepada orang-orang tersebut, mereka mengaku tak ada yang meminjam uang kepada tersangka,”tegas FM, menggambarkan tingkat kecerdikan tersangka dalam menyusun skenario penipuannya.

Atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka tersebut, FM mengalami kerugian diperkirakan mencapai 900 juta.

FM tidak tinggal diam dan melaporkan kejadian ini ke Polsek 50. Saat ini, proses hukum sudah berjalan, dan tersangka AK telah ditetapkan dan ditahan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Dari informasi yang didapat media ini, Tersangka AK juga merupakan istri dari salah satu caleg DPRD Kabupaten Lingga Dapil 4 (Kepri) inisial TFS, Yang diusung oleh salah satu partai yang juga mempunyai mertua sebagai anggota DPRD Aktif Kabupaten Lingga.

Ironisnya, masalah ini ternyata tidak hanya menimpa FM, melainkan ada 30 korban lain yang juga jatuh dalam jerat penipuan yang sama. Informasi ini dihimpun, masing-masing korban lainya telah telah membuat laporan di Polresta Kota Pekanbaru.

Sementara itu, Pengacara tersangka Suardi, SH.MH saat dimintai keterangannya oleh media ini dihalaman Polsek Lima puluh mengungkapkan bahwa saat ini semua proses sedang berjalan.

“tengah proses. Kita juga saat ini masih melakukan upaya-upaya hukum dengan memakai azaz praduga tak bersalah, “singkat Suardi.

Terpisah, ketika Media ini melakukan konfirmasi kepada suami tersangka yang dikabarkan oknum caleg anggota DPRD Kab. Lingga mengakui bahwa tersangka (AK) adalah benar istrinya.

“Ia benar, “jawab TFS melalui pesan WhatsApp nya pada Media ini.

Namun, ketika Media ini cecer pertanyaan terkait penipuan yang diduga dilakukan oleh istrinya AK. Namun sangat disayangkan nomor Whatsapp Media ini tampak di blokir oleh TFS.(rls).



Berita Terkait +

Miliki Narkotika Dan Senjata Api, Pria Ini Digalandang Polisi Ke-mapolres Siak

Dua Orang Pelaku Pemalsu Hasil Test Swab Covid-19 Diamankan Polsek Bukit Raya

Ini Penjelasan Kejagung RI Tentang Alasan Banding JPU Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo

Gerak Cepat Sat Narkoba Polres Pelalawan: 2 Pengedar Sabu Diamankan di Pos Keamanan PT Serikat Putra

Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Pasar Desa Kesuma

Persiteruan Koperasi Dan Perusahaan, PT DSI & 2 Orang Eks Pejabat Siak Diperiksa Kejati Riau

Respon Kasus Mafia Tanah di Pekanbaru, Senator Edwin dan Komisi II DPR RI Jadwalkan RDP

Kerap Dilaporkan Warga dan Menjadi Target, Akhirnya Edi Sinyap Cs Diciduk

Diduga Rugikan Negara, LSM Badai Laporkan Dua Proyek Disdik Pekanbaru ke Kejari

Polsek Tapung Hilir Ringkus Pengedar Sabu di Kijang Makmur, 27,55 Gram Sabu Disita!

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

DPR RI Sidak ke PT RAPP, Soroti Pengelolaan Limbah dan Keluhan Bau Menyengat Warga

2

PT CWIM dan Dugaan Praktik Haram di Hutan Negara: Elang Tiga Hambalang Riau Angkat Suara

3

Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi

4

Diduga Jarang Masuk Kantor, Dan Tidak Bermasyarakat, Warga Minta Bupati Kampar Ganti Pj Kades Desa Indra Sakti

5

Gerebek Pondok Narkoba di Ukui, Satresnarkoba Polres Pelalawan Bekuk Dua Pengedar dan Sita Sabu-Sabu

6

Pilkada Siak 2024 Usai, KPU Resmi Tetapkan Afni Z – Syamsurizal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih