Polsek Tapung Hilir Ringkus Pengedar Sabu di Kijang Makmur, 27,55 Gram Sabu Disita!

Kampar, Catatanriau.com - 30 April 2025 Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Jl. Kebun Plasma I Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir. Tersangka, yang diamankan oleh Pihak Kepolisian adalah DP (33), diamankan pada Rabu (30/04/2025) sekira pukul 14.00 WIB.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima tim Reskrim Polsek Tapung Hilir tentang adanya perbuatan melakukan peredaran narkoba di lokasi tersebut," jelas Kapolsek Tapung Hilir, AKP Toni.
"Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Didi Herfiandi, langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di TKP," tambah AKP Toni.
"Saat tiba di TKP, tim menemukan tersangka DP sedang duduk di atas sepeda motor miliknya," ungkap AKP Toni.
"Tanpa basa-basi, tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan," jelas AKP Toni.
"Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, tim menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 27,55 Gram dan barang bukti lainnya," jelas AKP Toni.
"Tersangka DP mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut miliknya dan diperoleh dari SI (DPO) yang beralamat di Kandis, dan digunakan untuk dijual kepada pembeli," ujar AKP Toni.
"Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk proses hukum lebih lanjut," tutup AKP Toni.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambah AKP Toni.
( Irwan Ocu Bundo).