MENU TUTUP

Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Pasar Desa Kesuma

Kamis, 06 Maret 2025 | 19:13:58 WIB Dibaca : 191 Kali
Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Pasar Desa Kesuma Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Pasar Desa Kesuma, Kamis 06 Maret 2025

PELALAWAN, CATATANRIAU.COM,: –
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika di Pasar Desa Kesuma, Km 60, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Liston Sihombing, SH MH., Kamis 06 Maret 2025 menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Liston Sihombing melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

“Hasil dari penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi lokasi dan ciri-ciri pelaku. Pada Selasa malam, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di belakang pasar Desa Kesuma. Kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Liston Sihombing.

Pria tersebut diketahui bernama Pemra Simamora (26), warga Desa Bukit Kesuma Km 60, Kecamatan Pangkalan Kuras. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

7 paket sabu seberat 10,24 gram yang dibalut dengan tisu
1 unit timbangan digital warna silver
1 bal plastik bening klip merah
1 tas sandang warna hitam
1 unit handphone Oppo warna hijau toska.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Joni Fergaulan Gultom, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Pelalawan. Saat ini, tim masih melakukan pengembangan guna menangkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, Pemra Simamora dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkas AKP Liston Sihombing.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

Polres Bengkalis Gelar Press Release Pemusnahan 13.601,48 Gram Narkotika Jenis Shabu

Simpan Narkoba di Bak Kamar Mandi, Warga Ganting Diamankan Satnarkoba Polres Kampar

Polres Siak Amankan Warga Kandis Pelaku Ujaran Kebencian Di Medsos

Pelaku Judi Togel di Duri, Diringkus Tim Opsnal BKO 125

Jualan Narkoba di Simpang Dusun Tua, Polsek Kelayang Ringkus Pelaku

Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Apit Lantaran Simpan Sejumlah Paket Shabu dibalik Sandalnya 

Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Curat ke JPU

Tangkapan  Polres Pelalawan Meningkat Sepanjang Agustus

Ketua KNPI Riau Ajak APH Panggil dan Periksa Ex Bupati HM Harris, Kasus Apa?

Dua Pelaku Pertambangan Ilegal Diringkus Satreskrim Polres Kampar

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat