MENU TUTUP

Dicabuli Pacar, Ayah Korban Lapor Polisi Begini Nasib Pelaku

Rabu, 31 Januari 2024 | 10:37:00 WIB Dibaca : 501 Kali
Dicabuli Pacar, Ayah Korban Lapor Polisi Begini Nasib Pelaku

Kampar, Catatanriau.com | Entah apa yang ada di benak AR (20) ini, ia nekat mencabuli pacarnya M (15) yang masih dibawah umur, tidak terima dengan perbuatan pacar anaknya tersebut, ayah korban F (38) langsung melaporkan pelaku ke Polsek Perhentian Raja, Jum'at (26/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

"Setelah mendapatkan laporan dari Ayah korban, kita memeriksa saksi-saki. Alat bukti lengkap, pelaku langsung kita tangkap dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Perhentian Raja," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Riko Rizki Masri.

Diungkapkan Kapolsek, awalnya kejadian ini pada Senin (22/1/2024) sekira pukul.16.00 WIB, saat itu ayah korban F melihat anak perempuannya tidak ada dirumah, "melihat itu ia bertanya kepada isteri dan mengatakan tidak mengetahuinya," ujarnya.

Setelah itu, ayah korban menghubungi adeknya  menanyakan keberadaan anak sulungnya tersebut, namun ia tidak mengetahuinya. "Selanjutnya keluarga korban mencari ditempat saudara juga tidak ada, hingga mereka curiga bersama pacarnya (pelaku)," tambah Kapolsek.

Setelah itu, Kamis (25/1/2204) sekira jam 11.00 WIB, ayah korban mencarinya di rumah pelaku. "Sesampai di rumah pelaku, ia berjumpa dengan ayah pelaku dan menanyakan keberadaan pelaku. Lalu ayah pelaku menjawab bahwa ia berada di Pekanbaru," Ungkapnya

Ditambah Kapolsek, ayah korban meminta ayah pelaku untuk menunjukkan keberadaan pelaku. "Dan akhirnya, ayah korban menemukan korban ditempat pelaku di Pekanbaru," kata Kapolsek.


Selanjutnya, korban ditanyakan hubungan mereka oleh ayahnya. "Disanalah terbongkar, bahwa korban pernah dicabuli oleh pelaku sekali," ucapnya.

Ayah korban tidak terima apa yang di perbuat oleh pelaku kepada anaknya. "Dan membawa korban ke RS Bhayangkara untuk di visum, setelah hasil visum keluar dan ternyata benar. Melihat hasil dari dokter, ayah korban melaporkan pelaku ke Mapolsek," ungkapnya kapolsek lagi.


Nah, setelah alat bukti lengkap, pelaku langsung kita tangkap di rumahnya dan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. "Pelaku kita jerat Pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1  tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,"Pungkas Kapolsek. ( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Polres Pelalawan Rekonstruksi Pembunuhan Dan Pembuangan  Mayat Di Parit

3 Pelaku Judi Togel Diamankan Tim Macan Kampar Satreskrim Polres Kampar

Satu Lagi Pelaku Narkoba Di Siak Tertangkap

Dua Belas Hari Menghilang Pelaku KDRT Ditangkap Polisi

Sidang Perambahan Hutan, Dengan Agenda Mendengarkan Keterangan Dari Saksi Penyidik

Kejari Pelalawan Tahan Kades Segamai Dalam Perkara Korupsi

Pengen Ngedar Narkotika Pria Ini Diciduk Sat Res Narkoba Polres Siak

Tangkap dan Musnahkan 4 Kilogram Sabu, Pemkab Meranti Apresiasi Polres Meranti

Ketua KNPI Riau Ajak APH Panggil dan Periksa Ex Bupati HM Harris, Kasus Apa?

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Kualu Nenas

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul

2

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024

3

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

4

Wabup Rohul Hadiri Festival Budaya Kesenian Melayu Gondang Borogong

5

Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing

6

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat