MENU TUTUP

Asik Main Judi Joker di Bulan Suci Ramadhan, 5 Pemuda Digrebek Kapolsek Lirik

Senin, 17 Maret 2025 | 15:55:23 WIB Dibaca : 160 Kali
Asik Main Judi Joker di Bulan Suci Ramadhan, 5 Pemuda Digrebek Kapolsek Lirik

Inhu, Catatanriau.com -  Bermain judi di bulan suci Ramadhan menjadi akhir yang buruk bagi lima pemuda di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu. Kelimanya digerebek oleh Unit Reskrim Polsek Lirik saat tengah asik bermain judi kartu Joker di sebuah rumah kontrakan yang berada di belakang pasar desa setempat pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus perjudian tersebut. “Tim Reskrim Polsek Lirik berhasil mengamankan lima orang laki-laki yang diduga terlibat dalam permainan judi kartu Joker beserta barang bukti berupa 108 lembar kartu remi dan uang tunai sebesar Rp.256.000,” ujarnya.

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang kerap berlangsung di rumah kontrakan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya, S.H., M.H., langsung memimpin operasi penindakan bersama tim Reskrim Polsek Lirik.

Saat penggerebekan dilakukan, kelima pelaku sedang asik bermain kartu Joker dengan taruhan uang tunai. Polisi langsung mengamankan mereka tanpa perlawanan. Adapun kelima pemuda yang diamankan adalah ARM alias manulang (22) asal Bengkalis, DEY (24) asal Jambi, FRD (27) asal Bengkalis, REO alias Rejes (28) asal Bungo, dan YS alias Yogi (21) asal Musi Rawas.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 108 lembar kartu remi serta uang tunai senilai Rp.256.000 yang diduga sebagai hasil perjudian. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kelimanya akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang perjudian. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lirik," tambah Aiptu Misran.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, terlebih di bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momen untuk meningkatkan ibadah dan memperbaiki diri. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.***

Laporan : S A Pasaribu 



Berita Terkait +

Sidang Tuntutan Perkara Karhutla Korporasi PT SSS Dituntut Pidana Denda Total Rp 60 Miliar Lebih

Personil Sat Reskrim Polres Rohul Berhasil Ungkap TP Penyalahgunaan Penyaluran BBM

Temukan Satu Paket Shabu, Remaja 21 Tahun Ini Digelandang Ke Mapolsek Kandis

Operasi Antik Polres Pelalawan Berhasil Amankan 34 Orang Terlibat Narkoba

Dua Kurir Narkotika Ditangkap Disekitar Perumahan Kuala Semundam

5 Pelaku Maling Buah Sawit di Talang Jerinjing Positif Gunakan Narkoba

Polres Siak Ringkus 3 Orang Pria Pengedar Shabu di Kecamatan Kandis

Dugaan Pelaku Penipuan Modus Arisan Ditahan dan Ditetapkan Tersangka

Waduh! Miliki Dua Paket Daun Ganja Kering, Oknum Security Di Siak Ini Di Ringkus Polisi

Selang Waktu 3x24 Jam Tahanan Yang Kabur Berhasil Ditangkap, Polres Rohul & Kejari Gelar Konferensi Pers

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat