MENU TUTUP

Sidang PS Pasar Baru Panam, Hakim PTUN Pekanbaru Temukan Bukti Baru

Senin, 15 Mei 2023 | 18:57:48 WIB Dibaca : 1327 Kali
Sidang PS Pasar Baru Panam, Hakim PTUN Pekanbaru Temukan Bukti Baru

PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kota Pekanbaru menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) terkait gugatan perdata atas hak pengelolaan Pasar Baru Panam, kota Pekanbaru.

Hadir dalam sidang setempat (PS) diantaranya, 3 (tiga) orang Hakim PTUN beserta Panitera, Kemudian pihak dari Penggugat (Yuni Martati) bersama tim pengacaranya. Selanjutnya, pihak dari tergugat yang hadir Pemerintah kota Pekanbaru (Tergugat II) yang diwakili oleh Bagian Hukum dan Kepala UPTD Pasar Baru Panam dan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (Tergugat I) tidak hadir saat sidang pemeriksaan di lokasi.

Humas PTUN Pekanbaru, Erik Sihombing yang hadir di sidang lokasi atau sidang ditempat mengatakan, bahwa kegiatan ini untuk mencari fakta atau petunjuk atas sengketa gugatan perdata yang sedang bergulir di PTUN Pekanbaru.

" Kegiatan hari ini bagian dari hukum acara dengan agenda sidang lokasi atau sidang ditempat (Pasar Baru Panam) dalam Perkara Nomor 3. Dimana, majelis hakim mencari fakta atau petunjuk yang diatur dalam hukum acara," sampaikan Erik. Senin, (15/05/2023).

Lanjutnya, setelah sidang pembuktian akan ada kesimpulan lagi, sehingga majelis hakim bisa memutuskan perkara ini.

" Sekitar 3 atau 4 kali sidang lagi," tambahnya.

Tadi pas keliling pasar, ada bukti baru berupa pengumuman larangan dari Pemko yang ditunjukan oleh penggugat dan mengecek bangunan. Sementara itu, keterangan dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat (Pemko) saling mengklaim telah membangun pasar. Tapi itu, nanti majelis yang akan putusan dengan fakta dan petunjuk sidang lokasi hari ini.

" Penggugat mengklaim mereka membangun pasar, dan pemko melalui dinas UPTD maupun perwakilannya mengklaim membangun pasar juga. Namun, sewaktu ditanya ke Kepala UPTD nya siapa yang bangun pasar, beliau mengatakan tidak tahu karena baru menjabat. Yah paling tidak hal ini bisa menjadi bukti-bukti dan fakta yang dikumpulkan terlebih dahulu agar majelis hakim bisa mengambil sikap saat sidang putusan nanti," katanya.

Untuk agenda sidang selanjutnya yaitu tambahan bukti dari para pihak dan saksi dari penggugat hari selasa depan. singkatnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) dari Penggugat, Agus Tri Khoiruddin, SH mengatakan merasa puas dengan sidang lokasi (PS) di objek perkara karena bisa menyampaikan fakta-fakta dilapangan kepada Majelis Hakim PTUN Pekanbaru bahwa adanya intervensi maupun larangan dari Pemerintah terkait Pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam.

" Gugatan kita menyangkut objek sengketa Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional terkait Hak Pengelolaan Pemerintah kota Pekanbaru terkait Pasar Baru Panam. Sementara itu, kita dapat buktikan bahwa adanya pelarangan terhadap objek sengketa 2 (dua) yang dilayangkan oleh Disperindag kepada ahli waris Alm. Yasman, Sementara lahan Pasar Baru Panam ini sebelumnya sudah dibeli oleh Alm. Yasman dari M.Zein melalui pengampuannya yaitu Agus Salim," sampaikannya.

Selanjutnya seperti yang di agenda dalam persidangan tadi, nanti kami akan menghadirkan saksi dan bukti-bukti untuk memperkuat dalil-dalil di dalam persidangan kedepannya. ungkapnya.

Agus mengungkapkan, bahwa tadi majelis hakim sudah melihat kedalam pasar mulai dari perbedaan bentuk kios, lapak dan meja kaki lima serta ada tadi pengumuman larangan adanya aktivitas sewa menyewa di Pasar Baru Panam. Padahal jauh sebelumnya, penggugat (Istri Alm. Yasman) sudah melakukan itu.

" Sebagaimana Dalil kita, selaku yang membeli tanah Pasar Baru Panam dan yang telah membangun meja-meja dan kios-kios yang ada disini seperti dalil kita bertentangan dengan aturan-aturan seperti dalam gugatan," ungkap Agus.

Pasar ini yang bangun Alm. Yasman suami dari Penggugat. Sementara Pemko hanya Revitalisasi (Peremajaan) di beberapa titik dilokasi Pasar. Jadi, tidak benar Pemko membangun Pasar Baru Panam ini.

" Kantor UPTD beserta Pos Polisi misalnya, itu yang bangun dulunya adalah Almarhum Yasman. Hal itu, bisa kita buktikan dengan adanya serah terima yang nanti kita akan serahkan. Jadi, tidak benar Pemko membangun Pasar Baru Panam," pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan dari bagian hukum (bagkum) Pemko Pekanbaru, Beni Murdani dan Kepala UPTD Pasar Baru Panam, Ali Arman tidak mau memberikan komentar banyak atas adanya sidang lokasi yang dilakukan oleh PTUN Pekanbaru serta dasar bukti Pemko.

" Tanya ke Kabag Hukum aja, kita disini hanya mengikuti jalannya sidang lokasi saja. Jadi, perihal dasar bukti Pemko Pekanbaru tidak tahu, bagus ke Kabag saja," singkatnya. ***

Laporan : Jaya

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Syamsuar Cabut Laporan Penghinaan Suporter PSPS

Polres Kampar Ungkap Kasus Jambret, 2 Pelaku Ditangkap Diwilayah Kota Pekanbaru

Berbekal Putusan MA, Tim Eksekutor Jemput Warga Titi Akar

Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkapi 3 Pengedar Shabu di 3 Lokasi

Gerak Cepat, Usai Terima Laporan Warga Ada Judi Sabung Ayam Kapolsek Langsung Sidak

Minta Transferan Uang & Pulsa Setelah Nekat Mencuri, Kedua Pria Ini Diringkus Polsek Minas 

Kedapatan Saat Melakukan Aksinya, Pelaku Curanmor di Tambusai Ini Dihakimi Oleh Massa

Setubuhi Pelajar SMP Sebanyak 6 Kali, Pelaku Diringkus Polsek Tambang

Lanjutan Sidang Prapid, Termohon Tidak Pergunakan Haknya Hadirkan Saksi Ahli

Tim Resmob Polres Inhil Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan di Tembilahan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kritik Pemerintahan di Era Jokowi, BEM UNRI : Indonesia Over Korupsi, Jokowi Game Over Janji!

2

Badan Pemantau Kebijakan Publik Kepulauan Meranti Adakan Aksi Damai Bersama Aktivis Mahasiswa di Kantor Imigrasi Selatpanjang

3

FIFGROUP Hadirkan Beragam Tantangan Seru dan Hadiah Menarik di Festival Kuliner Terbesar di Palembang

4

Jumpa Pers Polres Pelalawan, HYL Secara Sadis Bunuh Istrinya 17 Tusukan

5

Antisipasi Gangguan Arus Balik, Anggota Koramil 03/Minas Giat Pengamanan Di Pos Pam Lebaran Ops Ketupat LK 2024 Simpang Exit Tol

6

Open House Sekda Rokan Hulu Meriahkan Suasana Lebaran 1445 H/2024 M