MENU TUTUP

Ngaku Sebagai Komandan Buser Se-Riau, 3 Oknum Wartawan Di Siak Ini Dibekuk Polisi

Kamis, 01 Agustus 2019 | 16:05:03 WIB Dibaca : 3310 Kali
Ngaku Sebagai Komandan Buser Se-Riau, 3 Oknum Wartawan Di Siak Ini Dibekuk Polisi 3 Oknum Wartawan mengaku sebagai Polisi beserta barang bukti diamankan polisi di Mapolsek Tualang

SIAK, CATATANRIAU.COM- Sebanyak 3 (tiga) orang oknum wartawan dari sebuah media masa yang ada di Indonesia, mereka berinisial MR dan HA beserta rekannya SK dipolisikan lantaran mereka melakukan tindakan kriminal, berupa pemerasan terhadap beberapa orang pemilik toko barang harian di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Kamis (01/08/19).

 

 

Berdasarakan keterangan yang awak media dapatkan dari Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK, Melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH dia mengatakan, Ketiga oknum wartawan itu, melakukan aksinya, pada hari Jumat  (26/07/2019) sekira pukul 15.00 WIB kemarin. Dimana para oknum itu melaksanakan aksinya dengan berpura-pura membeli rokok bermerek Luffman sebanyak 1 (satu) slop.

 

 

"setelah korban yang merupakan pemilik toko tersebut memberikan rokok itu kemudian pelaku mengatakan kepada korban bernama Oyong muda bahwa rokok tersebut tanpa cukai dan diancam hukuman 12 (dua belas) tahun penjara, lalu tersangka mengatakan bahwa mereka adalah Komandan Buser Se Riau. " Ungkap Kapolsek Tualang Kepada Awak media. Kamis (01/08/19) saat di temui di ruang kerjanya.

 

 

Lanjut Kapolsek, Kemudian para pelaku itu pun menawarkan kepada korban Oyong muda apakah ingin diselesaikan di kantor polisi atau di toko korban saja, "karna korban Oyong muda merasa takut dan mengatakan kepada terlapor “selesaikan disini saja”, lalu pelaku meminta uang sebanyak Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), karena korban Oyong Muda tidak mempunyai uang sebanyak yang mereka minta, korban Oyong hanya memberikan uang sebanyak Rp 500.000. Pelaku telah menerima uang tersebut dan selanjutnya pelaku pergi ke warung korban selanjutnya yaitu Timbul Segala dan dengan modus yang sama terlapor menerima uang sebanyak Rp Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)." Ujar Kapolsek lagi.

 

 

 

Lanjut dia, Ketika para pelaku itu mengincar korban ketiga bernama Asmawati dengan modus yang serupa, akhirnya, langkah pelaku terhenti lantaran petugas kepolisian dengan sigap menangkap keempat pelaku, kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Tualang guna proses penyelidikan.

 

 

"Keempat pelaku sudah kita amankan, 3 diantaranya oknum wartawan yang bertugas di wilayah Riau. Barang bukti diamankan sebanyak 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia Warna Merah Maron dengan Nopol BM 1146 EM , 1 (satu) unit camera digital, Uang sebanyak Rp 1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) slop Rokok Luffman merah dan 3 (tiga) lembar tanda pengenal / anggota dari salah satu media masa" Jelasnya.

 

 

Lebih jauh dijelaskan Kapolsek, keempat pelaku dan barang bukti sudah diamankan lantaran melakukan tindakan kriminal berupa pemerasan sesuai KUHP pasal 368 dengan maksimal penjara 5 tahun.

 

 

Kapolsek juga menghimbau kepada Masyarakat apabila  ada oknum yang mengatasnamakan polisi atau yang lainnya agar secepatnya melapor kepada pihaknya. "Jika ada laporan semacam ini secepatnya akan kita tindak." Pungkasnya.(*)


Laporan : Idris Harahap

Editor      : Redaksi



Berita Terkait +

Kembali Residivis Ini Ditangkap Dalam Kasus Yang Sama

Hakim PN Pelalawan Vonis Mati Satu Terdakwa Narkotika, JPU Pikir Pikir Putusan 4 Terdakwa Lainnya

Komitmen Brantas Narkoba, Kodim Siak Tangkap Bandar Sabu di Mempura

PATROLI PENGECEKAN AKTIVITAS PETI DIALIRAN SUNGAI BATANG KUANTAN KEC.BENAI

Korban Disekap dan Ditinggalkan di Jalan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

Mayat Janda Dikamar Hotel Pekanbaru Ternyata Korban Pembunuhan

Lahan 1.300 Hektar di Dayun Batal di Eksekusi, Ketua KNPI Riau Angkat Topi Atas Keterlibatan Hakim PT

Waduh! Oknum Kepsek Ini Diduga Lakukan Pembiaran Terhadap Suaminya Menjadi Pemasok Sabu Ditiga Kecamatan Di Inhu

Kasus Dugaan Korupsi Kasmarni Belum Ditanggapi Kejati Riau, Formasi Riau Surati Kejaksaan Agung

PN Pelalawan Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Kepada Oknum Polisi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Aksi Brutal Remaja di Perawang Gegerkan Warga, Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi!

2

KPU Siak Tetapkan Daftar Pemilih di Tiga Tempat PSU Pilkada Siak Berjumlah 1.011 Pemilih

3

Harimau Sumatera Ditangkap Usai Terkam Pekerja di Pelalawan, BBKSDA Riau Tingkatkan Patroli

4

Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI: Ancaman Bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

5

Penggerebekan Sabung Ayam di Way Kanan Berujung Tragis, Tiga Polisi Gugur Ditembak OTK

6

Puluhan Pemuda Geruduk PT SLS, Kantor Disegel Akibat Dugaan Ketidakpedulian Perusahaan