MENU TUTUP

Seorang IRT di Desa Balam Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu

Rabu, 16 Februari 2022 | 09:27:15 WIB Dibaca : 1478 Kali
Seorang IRT di Desa Balam Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu

KAMPAR, CATATANRIAU.com | Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang Perempuan pelaku narkotika jenis sabu-sabu di Desa Balam Jaya Kec. Tambang Kab. Kampar, Selasa Sore (15/2/2022) sekira pukul 17.00 wib.

 

Pelaku yang di amankan pihak kepolisian adalah HH alias H (36) warga  Dusun Padang Balam Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Pelaku berhasil di amanakan di dalam rumahnya.

 

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 2 Buah Plastik Bening ukuran sedang masing-masing diduga berisi berisi Narkotika Jenis Shabu, 1 buah Plastik Bening ukuran kecil berisi diduga berisi narkotika jenis Shabu, Uang tunai sejumlah Rp 4.150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, 1 buah dompet warna coklat muda merk Crocodile, 1 unit Vivo yang di gunakan pelaku.

 

Penangkapan ini berawal pada hari Selasa (15/02/2022) sekira jam 17.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza, SH  mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah Seorang warga yang berada di Dusun Padang Balam Desa Balam Jaya Kec. Tambang, sudah meresahkan sering kali terjadi Transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang dan tim Opsnal Polsek Tambang Mendatangi Lokasi untuk Melakukan penyidikan.

 

Dari Hasil Penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika di Dusun Padang Balam Desa Balam Jaya Kec. Tambang,Tim Opsnal Polsek Tambang yang dipimpin langsung oleh kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH Malakukan Pengintaian keberadaan pekalu, mengetahui pelaku ada di rumahnya Tim Opsnal polsek tambang  langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang perempuan yang diduga pelaku didalam rumahnya dan selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna coklat muda merk Crocodile berisi 2 buah Plastik Bening ukuran sedang masing-masing diduga berisi berisi Narkotika Jenis Shabu dan 1 (satu) buah Plastik Bening ukuran kecil berisi diduga berisi narkotika jenis Shabu dan juga Uang tunai sejumlah Rp 4.150.000 yang diduga hasil penjualan shabu serta 1 unit Hp Vivo yang digunakan pelaku.

 

Saat diinterogasi HH alias H mengakui bahwa barang bukti Shabu tersebut milik nya dan didapat dari sesorang yaitu sdri SK (dalam lidik).

 

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes Lesa, Spi, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif met amphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.

 

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya ( Ocu Bundo).


 



Berita Terkait +

Meresahkan, Tiga Penjudi Togel Ini Ditangkap Polsek Koto Gasib

Cegah Kejahatan, Kapolsek Kandis Giat Lakukan Sosialisasi

Hadiman SH MH Sebut Ada Kemungkinan Penambahan Tersangka Baru Dari Staf BPKAD Kuansing

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pencurian di Desa Gobah

Polres Inhu Cokok 4 Pelaku Begal Jalan Raya Rengat - Pematang Reba, Begini Kronologisnya

Terkait Laporan Warga Yang Tak Diterima, Azmi : Kenakan Sanksi Tegas Bagi Kapolsek Padalarang

Perkara Korupsi APBDes Merbau 2018 Memasuki Tahap Dua

Cabuli Siswinya, Oknum Guru Honorer Ditangkap Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Rohul

Polsek Tambusai Akan Tindak Tegas Keberadaan Judi Ikan-Ikan di Wilayah Tambusai

Bersembunyi di Duri, Polsek Minas Ringkus 1 Lagi Pelaku Pencurian Pipa Besi milik PT PHR 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

2

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024

3

Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan

4

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

5

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak

6

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya